Page 266 - Modul CAFB - Akuntansi Keuangan - 2025
P. 266
Jika properti yang digunakan sendiri oleh pemilik berubah menjadi
peroperti investasi dan akan dicatat menggunakan nilai wajar, entitas
menerapkan PSAK 216 sampai dengan tanggal berakhir perubahan
penggunaannya. Entitas memperlakukan perbedaan antara jumlah
tercatat berdasarkan PSAK 216 dan nilai wajar dengan cara yang
sama sebagaimana revaluasi berdasarkan PSAK 216. Penurunan
jumlah tercatat property akan diakui dalam laba rugi, tetapi jika
terdapat suRplus revaluasi yang terkait dengan properti tersebut,
kenaikan tersebut diakui dalam penghasilan komprehensif lain dan
mengurangi surplus revaluasi di ekuitas. Perlakuan atas timbulnya
kenaikan jumlah tercatat adalah jika kenaikan tersebut membalik rugi
penurunan nilai yang telah diakui sebelumnya atas properti tersebut,
DOKUMEN
maka kenaikan diakui dalam laba rugi. Jumlah yang diakui dalam laba
rugi tidak boleh melebihi jumlah yang diperlukan untuk
mengembalikan nilai ke jumlah tercatat (setelah penyusutan) jika tidak
ada pengakuan rugi penurunan nilai. Sisa kenaikan yang ada diakui
IAI
dalam penghasilan komprehensif lain dan kenaikan surplus revaluasi
di ekuitas. Selanjutnya pada saat properti investasi dilepas, surplus
revaluasi di ekuitas dapat ditransfer ke saldo laba. Transfer dari
surplus revaluasi ke saldo laba tidak melalui laba rugi.
(5) Penghentian Pengakuan
Properti investasi dihentikan pengakuannya pada saat dilepas atau
ketika properti investasi tidak digunakan lagi dan tidak memiliki
manfaat ekonomik di masa depan. Keuntungan atau kerugian yang
timbul dari penghentian atau pelepasan properti investasi ditentukan
dari selisih antara hasil neto pelepasan dan jumlah tercatat aset dan
diakui dalam laba rugi pada periode terjadinya penghentian atau
pelepasan.
Ikatan Akuntan Indonesia | 254

