Page 266 - Modul CAFB - Akuntansi Keuangan - 2025
P. 266

Jika  properti  yang  digunakan  sendiri  oleh  pemilik  berubah  menjadi

                        peroperti investasi dan akan dicatat menggunakan nilai wajar, entitas
                        menerapkan PSAK 216 sampai dengan tanggal berakhir perubahan

                        penggunaannya.  Entitas  memperlakukan  perbedaan  antara  jumlah

                        tercatat  berdasarkan  PSAK  216  dan  nilai  wajar  dengan  cara  yang
                        sama  sebagaimana  revaluasi  berdasarkan  PSAK  216.  Penurunan

                        jumlah  tercatat  property  akan  diakui  dalam  laba  rugi,  tetapi  jika
                        terdapat  suRplus  revaluasi  yang  terkait  dengan  properti  tersebut,

                        kenaikan  tersebut  diakui  dalam  penghasilan  komprehensif  lain  dan

                        mengurangi  surplus  revaluasi  di  ekuitas.  Perlakuan  atas  timbulnya
                        kenaikan jumlah tercatat adalah jika kenaikan tersebut membalik rugi

                        penurunan nilai yang telah diakui sebelumnya atas properti tersebut,
                               DOKUMEN
                        maka kenaikan diakui dalam laba rugi. Jumlah yang diakui dalam laba
                        rugi  tidak  boleh  melebihi  jumlah  yang  diperlukan  untuk

                        mengembalikan nilai ke jumlah tercatat (setelah penyusutan) jika tidak
                        ada pengakuan rugi penurunan nilai. Sisa kenaikan yang ada diakui
                                                     IAI
                        dalam penghasilan komprehensif lain dan kenaikan surplus revaluasi
                        di ekuitas. Selanjutnya pada saat properti investasi dilepas, surplus

                        revaluasi  di  ekuitas  dapat  ditransfer  ke  saldo  laba.  Transfer  dari
                        surplus revaluasi ke saldo laba tidak melalui laba rugi.



                  (5)  Penghentian Pengakuan
                        Properti  investasi dihentikan  pengakuannya pada  saat  dilepas atau

                        ketika  properti  investasi  tidak  digunakan  lagi  dan  tidak  memiliki
                        manfaat ekonomik di masa depan. Keuntungan atau kerugian yang

                        timbul dari penghentian atau pelepasan properti investasi ditentukan
                        dari selisih antara hasil neto pelepasan dan jumlah tercatat aset dan

                        diakui  dalam  laba  rugi  pada  periode  terjadinya  penghentian  atau

                        pelepasan.








                  Ikatan Akuntan Indonesia | 254
   261   262   263   264   265   266   267   268   269   270   271