Page 29 - Modul CAFB - Akuntansi Keuangan - 2025
P. 29
SAK EP
Seiring program konvergensi IFRS, pada 2009 IAI menerbitkan SAK ETAP
yang merujuk pengaturan dalam exposure draft IFRS for Small and
Medium-Sized Entities (IFRS For SME) dengan banyak penyesuaian dan
perubahan sesuai dengan kondisi usaha mikro, kecil, dan menengah
(UMKM) di Indonesia. SAK ETAP ditujukan untuk UMKM yang mewakili
lebih dari 99% usaha di Indonesia. Akhirnya digunakan istilah ‘entitas tanpa
akuntabilitas publik’ disebabkan pengertian dan kriterai UMKM yang
beragam.
Pada 2021 IAI menerbitkan SAK EP yang akan menggantikan SAK ETAP
mulai 1 Januari 2025. SAEP EP dapat diterapkan lebih awal (early adoption)
dari 1 Januari 2025. SAK EP merujuk pada pengaturan dalam IFRS For
SME versi tahun 2015. Pengertian ‘entitas privat’ dalam SAK EP serupa
DOKUMEN
dengan ‘entitas tanpa akuntabilitas publik’ dalam SAK ETAP. Beberapa
transaksi yang sebelumnya tidak diatur dalam SAK ETAP menjadi diatur di
SAK EP. Beberapa transaksi mengalami perubahan pengaturan dalam
SAK EP.
Contoh 4 IAI
PT Bank Tekukur merupakan bank perekonomian rakyat (BPR) yang
berlokasi di Bekasi Jawa Barat.
Pertanyaan
Apakah PT Bank Tekukur menerapkan SAK EP?
Jawaban
PT Bank Terukur menerapkan SAK EP (sebelumnya SAK ETAP)
berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/37/DKBU.
Walaupun sebagai entitas dengan akuntabilitas publik, BPR menerapkan
SAK EP dalam penyusunan laporan keuangannya sesuai dengan
ketetapan dari regulator.
SAK EMKM
Setelah melakukan kajian komprehensif mengenai keterterapan SAK ETAP
pada UMKM, maka pada 2017 IAI mengeluarkan pilar SAK yang baru yaitu
Ikatan Akuntan Indonesia| 17

