Page 29 - Modul CAFB - Akuntansi Keuangan - 2025
P. 29

SAK EP
                        Seiring program konvergensi IFRS, pada 2009 IAI menerbitkan SAK ETAP

                        yang  merujuk  pengaturan  dalam  exposure  draft  IFRS  for  Small  and
                        Medium-Sized Entities (IFRS For SME) dengan banyak penyesuaian dan

                        perubahan  sesuai  dengan  kondisi  usaha  mikro,  kecil,  dan  menengah

                        (UMKM) di Indonesia.  SAK  ETAP  ditujukan  untuk  UMKM  yang mewakili
                        lebih dari 99% usaha di Indonesia. Akhirnya digunakan istilah ‘entitas tanpa

                        akuntabilitas  publik’  disebabkan  pengertian  dan  kriterai  UMKM  yang
                        beragam.

                        Pada 2021 IAI menerbitkan SAK EP yang akan menggantikan SAK ETAP

                        mulai 1 Januari 2025. SAEP EP dapat diterapkan lebih awal (early adoption)
                        dari 1 Januari 2025. SAK EP merujuk pada pengaturan dalam IFRS For

                        SME versi tahun 2015. Pengertian ‘entitas privat’ dalam SAK EP serupa
                               DOKUMEN
                        dengan  ‘entitas  tanpa  akuntabilitas  publik’  dalam  SAK  ETAP.  Beberapa
                        transaksi yang sebelumnya tidak diatur dalam SAK ETAP menjadi diatur di

                        SAK  EP.  Beberapa  transaksi  mengalami  perubahan  pengaturan  dalam
                        SAK EP.

                         Contoh 4                    IAI
                         PT  Bank  Tekukur  merupakan  bank  perekonomian  rakyat  (BPR)  yang

                         berlokasi di Bekasi Jawa Barat.
                         Pertanyaan

                         Apakah PT Bank Tekukur menerapkan SAK EP?

                         Jawaban
                         PT  Bank  Terukur  menerapkan  SAK  EP  (sebelumnya  SAK  ETAP)

                         berdasarkan  Surat  Edaran  Bank  Indonesia  Nomor  11/37/DKBU.

                         Walaupun sebagai entitas dengan akuntabilitas publik, BPR menerapkan
                         SAK  EP  dalam  penyusunan  laporan  keuangannya  sesuai  dengan

                         ketetapan dari regulator.


                        SAK EMKM
                        Setelah melakukan kajian komprehensif mengenai keterterapan SAK ETAP

                        pada UMKM, maka pada 2017 IAI mengeluarkan pilar SAK yang baru yaitu






                                                                          Ikatan Akuntan Indonesia| 17
   24   25   26   27   28   29   30   31   32   33   34