Page 30 - Modul CAFB - Akuntansi Keuangan - 2025
P. 30

SAK EMKM yang dirancang secara khusus bagi UMKM. Tujuannya untuk
                  memenuhi  kebutuhan  pelaporan  keuangan  UMKM.  Pengertian  UMKM

                  merujuk  pada  Undang-Undang  Nomor  20  Tahun  2008  tentang  Usaha
                  Mikro,  Kecil,  dan  Menengah.  Pengaturan  dalam  SAK  EMKM  lebih

                  sederhana  dibandingkan  SAK  ETAP.  Setelahnya,  SAK  ETAP  digantikan

                  oleh SAK EP yang pengaturan lebih meningkat dibandingkan SAK ETAP.
                  Kriteria Usaha Mikro adalah usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih

                  paling banyak Rp50.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat
                  usaha,  atau  memiliki  hasil  penjualan  tahunan  paling  banyak

                  Rp300.000.000.

                  Kriteria Usaha Kecil adalah usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih lebih
                  dariRp50.000.000  sampai  dengan  paling  banyak  Rp500.000.000  tidak

                  termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan
                               DOKUMEN
                  tahunan lebih dari Rp300.000.000 sampai dengan Rp2.500.000.000
                  Kriteria Usaha Menengah adalah yang memiliki kekayaan bersih lebih dari

                  Rp500.000.000  sampai  dengan  Rp10.000.000.000  tidak  termasuk  tanah
                  dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih
                                                     IAI
                  dari Rp2.500.000.000 sampai dengan Rp50.000.000.000.


                   Contoh 5
                   PT Kutilang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang percetakan.

                   Penjualan tahunan selama ini berkisar Rp20 s.d Rp30 miliar.

                   Pertanyaan
                   Apakah PT Kutilang wajib menerapkan SAK EMKM?

                   Jawaban

                   PT  Kutilang  dapat  menerapkan  SAK  EMKM,  SAK  EP,  atau  SAK
                   Indonesia dalam penyusunan laporan keuangannya. Salah satu kriteria

                   usaha  mikro  kecil  dan  menengah  dalam  UU  Nomor  20  Tahun  2008
                   adalah penjualan tahunan sampai dengan Rp50 miliar.










                  Ikatan Akuntan Indonesia | 18
   25   26   27   28   29   30   31   32   33   34   35