Page 30 - Modul CAFB - Akuntansi Keuangan - 2025
P. 30
SAK EMKM yang dirancang secara khusus bagi UMKM. Tujuannya untuk
memenuhi kebutuhan pelaporan keuangan UMKM. Pengertian UMKM
merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah. Pengaturan dalam SAK EMKM lebih
sederhana dibandingkan SAK ETAP. Setelahnya, SAK ETAP digantikan
oleh SAK EP yang pengaturan lebih meningkat dibandingkan SAK ETAP.
Kriteria Usaha Mikro adalah usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih
paling banyak Rp50.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat
usaha, atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak
Rp300.000.000.
Kriteria Usaha Kecil adalah usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih lebih
dariRp50.000.000 sampai dengan paling banyak Rp500.000.000 tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan
DOKUMEN
tahunan lebih dari Rp300.000.000 sampai dengan Rp2.500.000.000
Kriteria Usaha Menengah adalah yang memiliki kekayaan bersih lebih dari
Rp500.000.000 sampai dengan Rp10.000.000.000 tidak termasuk tanah
dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih
IAI
dari Rp2.500.000.000 sampai dengan Rp50.000.000.000.
Contoh 5
PT Kutilang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang percetakan.
Penjualan tahunan selama ini berkisar Rp20 s.d Rp30 miliar.
Pertanyaan
Apakah PT Kutilang wajib menerapkan SAK EMKM?
Jawaban
PT Kutilang dapat menerapkan SAK EMKM, SAK EP, atau SAK
Indonesia dalam penyusunan laporan keuangannya. Salah satu kriteria
usaha mikro kecil dan menengah dalam UU Nomor 20 Tahun 2008
adalah penjualan tahunan sampai dengan Rp50 miliar.
Ikatan Akuntan Indonesia | 18

