Page 31 - Modul CAFB - Akuntansi Keuangan - 2025
P. 31
Perpindahan antar SAK
Perusahaan dapat mengubah SAK yang digunakan dalam penyusunan
laporan keuangannya. Perpindahan antar SAK ini dapat bersifat wajib dan
pilihan (sukarela). Kondisi yang mewajibkan pindah SAK adalah:
• Entitas tanpa akuntabilitas publik berubah menjadi entitas dengan
akuntabilitas publik. Misalnya perusahaan tertutup menjadi
perusahaan terbuka (tercatat) di pasar modal.
• Entitas mikro, kecil, dan menengah menjadi entitas besar. Misalnya
perusahaan yang sebelumnya adalah usaha menengah menjadi
usaha besar.
• Entitas terdaftar di dua pasar modal menjadi entitas terdaftar di satu
pasar modal. Misalnya perusahaan yang sebelumnya tercatat di
pasar modal Indonesia dan Australia menjadi perusahaan tercatat di
pasar modal Indonesia.
DOKUMEN
Perpindahan antar SAK dapat dilihat di bagan berikut:
IAI menggunakan SAK
• Entitas yang
SAK Internasional
EMKM dapat (wajib)
pindah ke SAK EP.
SAK Indonesia Sebaliknya, tidak bisa.
• Entitas yang
menggunakan SAK EP
SAK EP dapat (wajib) pindah ke
SAK Indonesia.
Sebaliknya, tidak bisa.
• Entitas yang
SAK EMKM
menggunakan SAK
Indoenesia dapat pindah
ke SAKI, dan sebaliknya
wajib dari SAKI ke SAK
Indonesia.
Ikatan Akuntan Indonesia| 19

