Page 148 - Modul CA - Akuntansi Manajemen Lanjutan (Plus Soal)
P. 148
AKUNTANSI MANAJEMEN LANJUTAN
BAB XIII
SISTEM PENGENDALIAN STRATEJIK – PROSES
PEMBANGUNAN AWARENESS DAN KESELARASAN
(ALIGNMENT)
13.1 Latar Belakang
Dalam modul sebelumnya telah dibahas mengenai konsep balanced scorecard, serta cara penyusunan
strategy map dan penentuan balanced scorecard bagi perusahaan. Kesuksesan dalam membangun peta
strategi dan balanced scorecard tingkat korporasi belum tentu dapat menjamin bahwa strategi tersebut dapat
dilaksanakan dengan baik. Agar strategi dapat dilaksanakan, maka perusahaan harus menjamin agar setiap
karyawan perusahaan mengetahui dan memahami strategi perusahaan tersebut. Selain itu, perusahaan juga
harus meyakinkan bahwa strategi yang terdapat pada seluruh unit organisasi tidak bertentangan satu sama
lain dan selaras dengan strategi perusahaan secara keseluruhan. Karena itu, proses membangun awareness
dan alignment (keselarasan) menjadi hal berikutnya yang harus dilakukan perusahaan.
DOKUMEN
13.2 Membangun Keselarasan (Alignment)
Alignment berarti keselarasan, hal ini berarti bahwa perusahaan harus memiliki tujuan, strategi bahkan tolok
IAI
ukur yang selaras untuk setiap bagian yang ada dalam perusahaan. Untuk melihat apakah ada keselarasan
dalam perusahaan, maka harus terdapat delapan elemen yang diuji, yaitu:
1. Enterprise Value Proposition – dalam hal ini perusahaan (dalam tingkatan korporasi) harus membuat
strategi yang selaras antara satu sama lain, yang natinya dapat dijadikan dasar untuk pembuatan
strategi pada tingkatan yang lebih bawah. Untuk mencapai hal ini, maka korporasi harus membagi
strategi menjadi empat perspektif, dan memetakannya dalam bentuk peta strategi, seperti yang telah
dibahas dalam modul balanced scorecard.
2. Board and Shareholders Alignment – dalam hal ini Dewan Komisaris yang mewakili kepentingan
pemegang saham harus mengkaji ulang, menyetujui dan memonitor rencana stratejik dan
pelaksanaan rencana stratejik dalam perusahaan.
3. Keselarasan antara strategi korporasi dengan unit penunjang yang terdapat di kantor pusat. Strategi
yang telah ditentukan korporasi tentunya akan dilaksanakan. Salah satu yang akan melaksanakan
adalah unit-unit penunjang yang terdapat di kantor pusat tersebut. Karena itu, harus terdapat
keselarasan antara strategi, peta strategi, dan tolok ukur secara korporasi dengan unit-unit penunjang
di kantor pusat yang akan melaksanakannya.
4. Keselarasan antara kantor pusat dengan unit-unit bisnisnya. Hal ini padap prinsipnya sama
dengan point 3, dimana harus ada keselarasan antara strategi korporasi dengan strategi unit bisnis
dibawahnya. Misalkan, Citibank USA, harus menjamin bahwa terdapat keselarasan strategi antara
strategi kantor pusat dengan strategi dari Citibank yang terdapat di seluruh dunia. Hal ini berarti,
penyusunan strategi, strategi map, dan balanced scorecard Citibank Indonesia misalnya, harus
mengacu dan selaras dengan Citibank Pusat.
5. Keselarasan antara unit bisnis dengan unit penunjang yang terdapat dalam unit bisnis tersebut.
Keselarasan ini mirip dengan persyaratan keselarasan yang terdapat pada point 3, hanya bedanyan
140 Ikatan Akuntan Indonesia