Page 179 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 179
ETIKA PROFESI
DAN TATA KElOlA
KORPORAT
5. Konsultasi sumber daya manusia;
6. Penasihat keuangan;
7. Jasa perpajakan, kecuali telah memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Komite Audit. Persetujuan
Komite Audit tersebut tidak termasuk jasa perpajakan untuk mewakili klien di dalam maupun di
luar pengadilan perpajakan dan/atau bertindak untuk dan atas nama klien dalam perhitungan dan
pelaporan perpajakan; atau
8. Jasa-jasa lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
Terkait dengan independensi, regulator juga mengatur mengenai kewajiban rotasi audit. PMK No. 17/
PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik mengatur mengenai batasan masa pemberian jasa audit, yaitu
untuk KAP paling lama untuk 6 (enam) tahun buku berturut-turut dan Akuntan Publik paling lama untuk
3 (tiga) tahun buku berturut-turut. KAP dan AP dapat menerima kembali penugasan audit umum untuk
klien tersebut setelah 1 (satu) tahun tidak memberikan jasa audit umum untuk klien tersebut.
Selain isu independensi, isu lain yang juga penting adalah meningkatkan kompetensi akuntan publik.
Akuntan publik harus mempunyai ijin yang dikeluarkan Menteri Keuangan (persyaratan untuk memperoleh
ijin diatur dalam UU AP), hal ini untuk memastikan akuntan publik memiliki kualifikasi yang dibutuhkan
untuk melaksanakan pekerjaannya. Akuntan yang melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal wajib terlebih
dahulu terdaftar di Bapepam-LK serta memenuhi persyaratan yang diatur Bapepam-LK. Akuntan publik
yang mengaudit bank juga wajib terdaftar di Bank Indonesia.
DOKUMEN
Untuk memastikan tingkat kompetensi profesional yang memadai sudah dimiliki auditor, diperlukan
pendidikan dan pelatihan berkelanjutan (PPL) dan juga mengawasi pengalaman kerja dari auditor. PMK
No. 17/PMK.01/2008 mewajibkan AP untuk mengikuti PPL yang diselenggarakan dan/atau diakui IAPI dan
PPAJP.
IAI
13.3 Peran Auditor Internal terkait Kualitas Informasi yang Diungkapkan dan Sistem
Pengendalian Internal
Direksi dan dewan komisaris mempunyai peranan penting dalam penerapan tata kelola perusahaan. Auditor
internal mempunyai peranan penting dalam membantu direksi dan dewan komisaris dalam menjalankan
tanggung jawab untuk menerapkan tata kelola perusahaan. Fungsi internal audit seharusnya menyediakan
asurans dan jasa konsultasi yang obyektif dan independen untuk semua aktivitas perusahaan, termasuk
manajemen risiko, pengendalian inter, pelaporan keuangan, dan fungsi tata kelola lainnya.
Menurut KPMG (2008), auditor internal mempunyai beberapa peranan untuk membantu direksi dan
komisaris maupun komite audit dalam melaksanakan tanggung jawab terkait tata kelola perusahaan, yaitu
memberikan:
1. Evaluasi objektif dari risiko dan kerangka pengendalian internal yang ada di perusahaan;
2. Analisis sistematis dari proses bisnis dan pengendalian terkait;
3. Review dari keberadaan dan nilai aset;
4. Sumber infomasi terkait major fraud and irregularities;
5. Ad hoc reviews dari area yang menjadi perhatian, termasuk tingkat risiko yang tidak dapat diterima;
6. Review kerangka kepatuhan dan isu kepatuhan;
7. Review kinerja operasional dan keuangan;
8. Rekomendasi penggunaan sumber daya yang lebih efektif dan efisien;
9. Penilaian pencapaian tujuan perusahaan;
10. Umpan balik atas kepatuhan terhadap nilai dan kode etik perusahaan.
170 Ikatan Akuntan Indonesia