Page 180 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 180
ETIKA PROFESI
DAN TATA KElOlA
KORPORAT
Dapat dilihat bahwa peranan auditor internal di atas menunjukkan auditor internal mempunyai peranan
penting dalam menjamin kualitas informasi yang diungkapkan perusahaan dan sistem pengendalian
internal perusahaan.
Untuk menjalankan tugasnya, internal auditor perlu menjaga independensi dari unit yang diauditnya serta
mempunyai kompetensi yang memadai. Terkait independensi, independensi internal auditor tidak dalam posisi
yang independen seperti auditor eksternal, karena internal auditor adalah karyawan perusahaan. KPMG (2008)
menyebutkan bahwa walaupun auditor internal harus melapor ke Direksi, namun auditor internal juga harus
menyampaikan laporan ke Komite Audit. Adanya keharusan internal auditor untuk menyampaikan laporan ke
Komite Audit dan adanya adanya tugas Komite Audit untuk melakukan penelaahan atas rencana kerja internal
auditor dapat memitigasi isu independensi internal auditor tersebut. Auditor internal juga seharusnya dapat
melakukan pertemuan dengan Dewan Komisaris atau Komite Audit, tanpa kehadiran Direksi, untuk dapat
lebih meningkatkan independensinya. Auditor internal juga memerlukan kompentensi yang memadai agar
dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya (Gwilliam dan Marnet, 2007).
Menurut peraturan Bapepam-LK (IX.I.7), auditor internal mempunyai beberapa tugas dan tanggung jawab:
1. Menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal tahunan;
2. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian interen dan sistem manajemen risiko sesuai
dengan kebijakan perusahaan;
3. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi,
DOKUMEN
operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya;
4. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang obyektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua
tingkat manajemen;
5. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada direktur utama dan dewan
komisaris;
6. Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;
7. Bekerja sama dengan Komite Audit; IAI
8. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya; dan
melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.
Salah satu tugas dan tanggung jawab unit audit internal yang disebutkan di atas adalah membuat laporan hasil
audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris, serta bekerja sama
dengan Komite Audit. Peraturan Bapepam-LK mengenai Komite Audit (IX.I.5) mewajibkan Komite Audit
diketuai komisaris independen, sehingga laporan yang disampaikan internal auditor tersebut juga diterima
oleh komite audit. Ketentuan ini konsisten dengan KPMG (2008), yang juga merekomendasikan bahwa
walaupun auditor internal harus melapor ke Direksi, namun auditor internal juga harus menyampaikan
laporan tersebut ke Komite Audit. Dalam tugas dan tanggung jawab unit audit internal tersebut, belum
disebutkan secara eksplisit tanggung jawab internal auditor terkait kepatuhan perusahaan terhadap hukum
dan regulasi yang berlaku. Hal ini berbeda dengan KPMG (2008). Tanggung jawab tersebut menjadi
tanggung jawab Komite Audit (Peraturan Bapepam-LK IX.I.5).
Dalam peraturan Bapepam-LK (IX.I.5), komite audit juga mempunyai tanggung jawab untuk melakukan
penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut
oleh Direksi atas temuan auditor internal. Walaupun Kepala Unit Audit Internal bertanggung jawab
kepada direktur utama, untuk menjaga independensi dari unit audit internal, Peraturan Bapepam-LK
(IX.I.7) mengharuskan Kepala Unit Audit Internal diangkat dan diberhentikan oleh direktur utama dengan
persetujuan Dewan Komisaris. Untuk memberhentikan kepala Unit Audit Internal tersebut juga hanya
dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris.
Ikatan Akuntan Indonesia 171