Page 180 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 180

ETIKA PROFESI
                                                                                                  DAN TATA KElOlA
                                                                                                      KORPORAT




               Dapat dilihat bahwa peranan auditor internal di atas menunjukkan auditor internal mempunyai peranan
               penting dalam menjamin kualitas informasi yang diungkapkan perusahaan dan sistem pengendalian
               internal perusahaan.

               Untuk menjalankan tugasnya, internal auditor perlu menjaga independensi dari unit yang diauditnya serta
               mempunyai kompetensi yang memadai. Terkait independensi, independensi internal auditor tidak dalam posisi
               yang independen seperti auditor eksternal, karena internal auditor adalah karyawan perusahaan. KPMG (2008)
               menyebutkan bahwa walaupun auditor internal harus melapor ke Direksi, namun auditor internal juga harus
               menyampaikan laporan ke Komite Audit. Adanya keharusan internal auditor untuk menyampaikan laporan ke
               Komite Audit dan adanya adanya tugas Komite Audit untuk melakukan penelaahan atas rencana kerja internal
               auditor dapat memitigasi isu independensi internal auditor tersebut. Auditor internal juga seharusnya dapat
               melakukan pertemuan dengan Dewan Komisaris atau Komite Audit, tanpa kehadiran Direksi, untuk dapat
               lebih meningkatkan independensinya. Auditor internal juga memerlukan kompentensi yang memadai agar
               dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya (Gwilliam dan Marnet, 2007).

               Menurut peraturan Bapepam-LK (IX.I.7), auditor internal mempunyai beberapa tugas dan tanggung jawab:

               1.  Menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal tahunan;
               2.  Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian interen dan sistem manajemen risiko sesuai
                   dengan kebijakan perusahaan;
               3.  Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi,
                               DOKUMEN
                   operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya;
               4.  Memberikan saran perbaikan dan informasi yang obyektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua
                   tingkat manajemen;
               5.  Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada direktur utama dan dewan
                   komisaris;
               6.  Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;
               7.  Bekerja sama dengan Komite Audit; IAI
               8.  Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya; dan
                   melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.

               Salah satu tugas dan tanggung jawab unit audit internal yang disebutkan di atas adalah membuat laporan hasil
               audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris, serta bekerja sama
               dengan Komite Audit. Peraturan Bapepam-LK mengenai Komite Audit (IX.I.5) mewajibkan Komite Audit
               diketuai komisaris independen, sehingga laporan yang disampaikan internal auditor tersebut juga diterima
               oleh komite audit. Ketentuan ini konsisten dengan KPMG (2008), yang juga merekomendasikan bahwa
               walaupun auditor internal harus melapor ke Direksi, namun auditor internal juga harus menyampaikan
               laporan tersebut ke Komite Audit. Dalam tugas dan tanggung jawab unit audit internal tersebut, belum
               disebutkan secara eksplisit tanggung jawab internal auditor terkait kepatuhan perusahaan terhadap hukum
               dan  regulasi  yang  berlaku.  Hal  ini  berbeda  dengan  KPMG  (2008).  Tanggung  jawab  tersebut  menjadi
               tanggung jawab Komite Audit (Peraturan Bapepam-LK IX.I.5).
               Dalam peraturan Bapepam-LK (IX.I.5), komite audit juga mempunyai tanggung jawab untuk melakukan
               penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut
               oleh Direksi atas temuan auditor internal. Walaupun Kepala Unit Audit Internal bertanggung jawab
               kepada direktur utama, untuk menjaga independensi dari unit audit internal, Peraturan Bapepam-LK
               (IX.I.7) mengharuskan Kepala Unit Audit Internal diangkat dan diberhentikan oleh direktur utama dengan
               persetujuan Dewan Komisaris. Untuk memberhentikan kepala Unit Audit Internal tersebut juga hanya
               dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris.









                                                                                    Ikatan Akuntan Indonesia     171
   175   176   177   178   179   180   181   182   183   184   185