Page 177 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 177

ETIKA PROFESI
            DAN TATA KElOlA
            KORPORAT




                                                                                    BaB XIII


            PEraN DaN taNGGUNG JaWaB aUDItOr

            EKstErNaL DaN INtErNaL




            13.1 Latar Belakang


            Audit tahunan harus dilakukan oleh auditor eksternal yang independen, kompeten, dan mempunyai
            kualifikasi agar dapat memberikan asurans eksternal dan obyektif bahwa laporan keuangan telah menyajikan
            posisi keuangan dan kinerja perusahaan secara wajar dalam semua hal yang material.

            Tanggung jawab auditor eksternal adalah memberikan opini terkait kewajaran laporan keuangan yang dibuat
            oleh pihak manajemen. Fungsi auditor eksternal adalah memberikan kredibilitas atas laporan keuangan
            dan mengurangi risiko informasi bahwa laporan keuangan adalah bias, menyesatkan, tidak akurat, tidak
            lengkap, dan mengandung kesalahan material.

            Auditor internal dapat memberikan beberapa jasa asurans yang dibutuhkan perusahaan. Auditor internal
            juga dapat membantu auditor eksternal dalam melakukan audit, terutama terkait dengan pengendalian
                               DOKUMEN
            intern perusahaan.




            13.2 Peran Auditor Eksternal terkait Asurans terhadap Kualitas Informasi yang Diungkapkan
            dan Sistem Pengendalian Internal
                                                     IAI

            Masalah keagenan yang timbul dari pemisahan kepemilikan dan manajemen menyebabkan isu asimetri
            informasi menjadi semakin penting. Manajemen sebagai agen berkepentingan untuk menghasilkan laporan
            keuangan yang menunjukkan kinerja keuangan yang lebih baik dari yang seharusnya agar kinerjanya
            dinilai baik dan atau untuk menutupi tindakannya mengekspropriasi kekayaan pemegang saham. Hal
            ini menimbulkan kebutuhan untuk jasa auditor eksternal yang independen untuk memverifikasi asersi
            manajemen atas laporan keuangan. Auditor seringkali dipandang sebagai gatekeepers untuk melindungi
            investor dari laporan keuangan yang menyesatkan.

            Tanggung jawab auditor eksternal adalah memberikan opini terkait kewajaran laporan keuangan yang dibuat
            oleh pihak manajemen. Fungsi auditor eksternal adalah memberikan kredibilitas atas laporan keuangan
            dan mengurangi risiko informasi bahwa laporan keuangan adalah bias, menyesatkan, tidak akurat, tidak
            lengkap, dan mengandung kesalahan material (Rezzae, 2009).

            UU PT, UU Pasar Modal, dan UU Perbankan (UU No. 7 tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU
            No. 10 tahun 1998) mengharuskan laporan keuangan perusahaan terkait (perusahaan dengan nilai aset
            relatif besar, perusahaan publik, institusi keuangan baik bank maupun non bank) untuk diaudit. Institut
            Akuntan Publik Indonesia (IAPI) adalah badan yang mempunyai otoritas untuk menetapkan standar
            audit. IAPI telah mengeluarkan Kode Etik berdasarkan IFAC Code of Ethics for Professional Accountants
            di tahun 2008 yang efektif per 1 Januari 2010. IAPI telah melakukan konvergensi standar auditnya dengan
            International Standards on Auditing (ISA). Standar audit tersebut berlaku efektif per 1 Januari 2013 untuk
            perusahaan publik dan per 1 Januari 2014 untuk perusahaan lain.









     168     Ikatan Akuntan Indonesia
   172   173   174   175   176   177   178   179   180   181   182