Page 177 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 177
ETIKA PROFESI
DAN TATA KElOlA
KORPORAT
BaB XIII
PEraN DaN taNGGUNG JaWaB aUDItOr
EKstErNaL DaN INtErNaL
13.1 Latar Belakang
Audit tahunan harus dilakukan oleh auditor eksternal yang independen, kompeten, dan mempunyai
kualifikasi agar dapat memberikan asurans eksternal dan obyektif bahwa laporan keuangan telah menyajikan
posisi keuangan dan kinerja perusahaan secara wajar dalam semua hal yang material.
Tanggung jawab auditor eksternal adalah memberikan opini terkait kewajaran laporan keuangan yang dibuat
oleh pihak manajemen. Fungsi auditor eksternal adalah memberikan kredibilitas atas laporan keuangan
dan mengurangi risiko informasi bahwa laporan keuangan adalah bias, menyesatkan, tidak akurat, tidak
lengkap, dan mengandung kesalahan material.
Auditor internal dapat memberikan beberapa jasa asurans yang dibutuhkan perusahaan. Auditor internal
juga dapat membantu auditor eksternal dalam melakukan audit, terutama terkait dengan pengendalian
DOKUMEN
intern perusahaan.
13.2 Peran Auditor Eksternal terkait Asurans terhadap Kualitas Informasi yang Diungkapkan
dan Sistem Pengendalian Internal
IAI
Masalah keagenan yang timbul dari pemisahan kepemilikan dan manajemen menyebabkan isu asimetri
informasi menjadi semakin penting. Manajemen sebagai agen berkepentingan untuk menghasilkan laporan
keuangan yang menunjukkan kinerja keuangan yang lebih baik dari yang seharusnya agar kinerjanya
dinilai baik dan atau untuk menutupi tindakannya mengekspropriasi kekayaan pemegang saham. Hal
ini menimbulkan kebutuhan untuk jasa auditor eksternal yang independen untuk memverifikasi asersi
manajemen atas laporan keuangan. Auditor seringkali dipandang sebagai gatekeepers untuk melindungi
investor dari laporan keuangan yang menyesatkan.
Tanggung jawab auditor eksternal adalah memberikan opini terkait kewajaran laporan keuangan yang dibuat
oleh pihak manajemen. Fungsi auditor eksternal adalah memberikan kredibilitas atas laporan keuangan
dan mengurangi risiko informasi bahwa laporan keuangan adalah bias, menyesatkan, tidak akurat, tidak
lengkap, dan mengandung kesalahan material (Rezzae, 2009).
UU PT, UU Pasar Modal, dan UU Perbankan (UU No. 7 tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU
No. 10 tahun 1998) mengharuskan laporan keuangan perusahaan terkait (perusahaan dengan nilai aset
relatif besar, perusahaan publik, institusi keuangan baik bank maupun non bank) untuk diaudit. Institut
Akuntan Publik Indonesia (IAPI) adalah badan yang mempunyai otoritas untuk menetapkan standar
audit. IAPI telah mengeluarkan Kode Etik berdasarkan IFAC Code of Ethics for Professional Accountants
di tahun 2008 yang efektif per 1 Januari 2010. IAPI telah melakukan konvergensi standar auditnya dengan
International Standards on Auditing (ISA). Standar audit tersebut berlaku efektif per 1 Januari 2013 untuk
perusahaan publik dan per 1 Januari 2014 untuk perusahaan lain.
168 Ikatan Akuntan Indonesia