Page 181 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 181

ETIKA PROFESI
            DAN TATA KElOlA
            KORPORAT




            Peraturan Bapepam-LK (IX.I.7) mewajibkan beberapa persyaratan auditor internal yang antara lain terkait
            aspek kompetensi, yaitu memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai teknis audit dan disiplin ilmu
            lain yang relevan dengan bidang tugasnya dan memiliki pengetahuan tentang peraturan perundang-
            undangan di bidang pasar modal dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Berbeda dengan
            auditor eksternal yang diwajibkan peraturan yang ada untuk secara berkala mengikuti PPL, sampai saat ini
            belum ada kewajiban bagi auditor internal untuk meningkatkan pengetahuannya dengan mengikuti PPL.

            Dalam Peraturan Bapepam-LK No. X.K.6, diwajibkan beberapa pengungkapan di laporan tahunan terkait
            auditor internal, yaitu nama; riwayat jabatan, pengalaman kerja yang dimiliki, dan dasar hukum penunjukan;
            kualifikasi atau sertifikasi sebagai profesi audit internal (jika ada); struktur dan kedudukan unit audit internal;
            tugas dan tanggung jawab unit audit internal sesuai dengan yang dicantumkan dalam piagam (charter) unit
            audit internal; dan uraian singkat pelaksanaan tugas unit audit internal pada tahun buku.





            13.4 Akuntabilitas Auditor Eksternal terhadap Pemegang Saham dan Menjalankan Tugas dari
            Perusahaan untuk Melakukan Audit secara Profesional

            Auditor eksternal mempunyai akuntabilitas ke pemegang saham dan berkewajiban kepada perusahaan
            untuk melakukan pekerjaan audit secara profesional. Auditor eksternal idealnya harus direkomendasikan
                               DOKUMEN
            oleh komite audit yang independen dan auditor eksternal tersebut kemudian ditunjuk oleh dewan atau
            pemegang saham sebagai praktik tata kelola yang baik sebagai klarifikasi bahwa auditor eksternal mempunyai
            akuntabilitas kepada pemegang saham.

            Saat ini, auditor eksternal tidak mempunyai liabilitas yang jelas terhadap pemegang saham perusahaan. Dalam
                                                     IAI
            UU Akuntan Publik (UU AP) No.5 Tahun 2011 juga tidak disebutkan secara eksplisit mengenai liabilitas
            tersebut. Dalam pasal 26 hanya disebutkan bahwa Akuntan Publik bertanggung jawab atas jasa yang diberikan.
            UU AP mengatur adanya sanksi administratif yang dapat diberikan kepada akuntan publik maupun KAP jika
            melanggar ketentuan adminsitratif, dan diberikan sanksi pidana jika melakukan pelanggaran pidana (seperti
            melakukan manipulasi, membantu melakukan manipulasi, dan/atau memalsukan data yang berkaitan dengan
            jasa atau dengan sengaja melakukan manipulasi, memalsukan, dan/atau menghilangkan data atau catatan pada
            kertas kerja atau tidak membuat kertas kerja yang berkaitan dengan jasa yang diberikan). Ketentuan tersebut
            diharapkan mendorong akuntan publik lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya untuk melindungi
            kepentingan berbagai pihak, terutama pengguna laporan keuangan.

            Peraturan Bapepam-LK (IX.I.5) dan Peraturan BI (No. 8/4/PBI/2006) mengharuskan komite audit
            memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan akuntan publik. Hal tersebut
            juga menggarisbawahi bahwa auditor eksternal bertanggung jawab melaksanakan pekerjaannya secara
            profesional untuk perusahaan, bukan untuk individu atau kelompok manajemen tertentu.





            13.5 Tugas dan Tanggung Jawab Auditor Internal dan Eksternal dalam Penegakan GCG

            Struktur tata kelola perusahaan yang efektif didukung oleh direksi dan dewan komisaris yang tanggap; tim
            manajemen yang bekerja keras, kompeten, dan beretika; fungsi auditor eksternal yang independen dan
            kompeten; serta fungsi internal audit yang efektif.

            Fungsi audit yang dijalankan auditor eksternal memerankan peranan penting dalam mencapai tata kelola
            perusahaan yang efektif. Fungsi auditor eksternal dapat dipandang sebagai aktivitas yang menambah nilai







     172     Ikatan Akuntan Indonesia
   176   177   178   179   180   181   182   183   184   185   186