Page 181 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 181
ETIKA PROFESI
DAN TATA KElOlA
KORPORAT
Peraturan Bapepam-LK (IX.I.7) mewajibkan beberapa persyaratan auditor internal yang antara lain terkait
aspek kompetensi, yaitu memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai teknis audit dan disiplin ilmu
lain yang relevan dengan bidang tugasnya dan memiliki pengetahuan tentang peraturan perundang-
undangan di bidang pasar modal dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Berbeda dengan
auditor eksternal yang diwajibkan peraturan yang ada untuk secara berkala mengikuti PPL, sampai saat ini
belum ada kewajiban bagi auditor internal untuk meningkatkan pengetahuannya dengan mengikuti PPL.
Dalam Peraturan Bapepam-LK No. X.K.6, diwajibkan beberapa pengungkapan di laporan tahunan terkait
auditor internal, yaitu nama; riwayat jabatan, pengalaman kerja yang dimiliki, dan dasar hukum penunjukan;
kualifikasi atau sertifikasi sebagai profesi audit internal (jika ada); struktur dan kedudukan unit audit internal;
tugas dan tanggung jawab unit audit internal sesuai dengan yang dicantumkan dalam piagam (charter) unit
audit internal; dan uraian singkat pelaksanaan tugas unit audit internal pada tahun buku.
13.4 Akuntabilitas Auditor Eksternal terhadap Pemegang Saham dan Menjalankan Tugas dari
Perusahaan untuk Melakukan Audit secara Profesional
Auditor eksternal mempunyai akuntabilitas ke pemegang saham dan berkewajiban kepada perusahaan
untuk melakukan pekerjaan audit secara profesional. Auditor eksternal idealnya harus direkomendasikan
DOKUMEN
oleh komite audit yang independen dan auditor eksternal tersebut kemudian ditunjuk oleh dewan atau
pemegang saham sebagai praktik tata kelola yang baik sebagai klarifikasi bahwa auditor eksternal mempunyai
akuntabilitas kepada pemegang saham.
Saat ini, auditor eksternal tidak mempunyai liabilitas yang jelas terhadap pemegang saham perusahaan. Dalam
IAI
UU Akuntan Publik (UU AP) No.5 Tahun 2011 juga tidak disebutkan secara eksplisit mengenai liabilitas
tersebut. Dalam pasal 26 hanya disebutkan bahwa Akuntan Publik bertanggung jawab atas jasa yang diberikan.
UU AP mengatur adanya sanksi administratif yang dapat diberikan kepada akuntan publik maupun KAP jika
melanggar ketentuan adminsitratif, dan diberikan sanksi pidana jika melakukan pelanggaran pidana (seperti
melakukan manipulasi, membantu melakukan manipulasi, dan/atau memalsukan data yang berkaitan dengan
jasa atau dengan sengaja melakukan manipulasi, memalsukan, dan/atau menghilangkan data atau catatan pada
kertas kerja atau tidak membuat kertas kerja yang berkaitan dengan jasa yang diberikan). Ketentuan tersebut
diharapkan mendorong akuntan publik lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya untuk melindungi
kepentingan berbagai pihak, terutama pengguna laporan keuangan.
Peraturan Bapepam-LK (IX.I.5) dan Peraturan BI (No. 8/4/PBI/2006) mengharuskan komite audit
memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan akuntan publik. Hal tersebut
juga menggarisbawahi bahwa auditor eksternal bertanggung jawab melaksanakan pekerjaannya secara
profesional untuk perusahaan, bukan untuk individu atau kelompok manajemen tertentu.
13.5 Tugas dan Tanggung Jawab Auditor Internal dan Eksternal dalam Penegakan GCG
Struktur tata kelola perusahaan yang efektif didukung oleh direksi dan dewan komisaris yang tanggap; tim
manajemen yang bekerja keras, kompeten, dan beretika; fungsi auditor eksternal yang independen dan
kompeten; serta fungsi internal audit yang efektif.
Fungsi audit yang dijalankan auditor eksternal memerankan peranan penting dalam mencapai tata kelola
perusahaan yang efektif. Fungsi auditor eksternal dapat dipandang sebagai aktivitas yang menambah nilai
172 Ikatan Akuntan Indonesia