Page 178 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 178
ETIKA PROFESI
DAN TATA KElOlA
KORPORAT
Standar audit yang ada mengharuskan auditor eksternal untuk melakukan pengujian atas pengendalian
internal. Tujuan dari pengujian tersebut adalah untuk mengetahui efektivitas dari disain dan/atau operasi
pengendalian internal dalam pencegahan atau pendeteksian salah saji material di laporan keuangan. Jika
auditor eksternal melakukan audit atas laporan keuangan perusahaan yang memiliki fungsi audit internal,
maka auditor eksternal dapat melakukan koordinasi pekerjaan auditnya dengan auditor internal.
Untuk dapat menjalankan tugasnya, perlu dipastikan auditor eksternal adalah independen dan kompeten.
Diperlukan mekanisme untuk meningkatkan independensi auditor eksternal dan untuk memperketat
akuntabilitasnya terhadap pemegang saham. Diperlukan badan pengawas auditor yang beroperasi atas
nama kepentingan publik, mempunyai anggota yang sesuai dengan tugasnya, mempunyai tanggung jawab
dan kekuasaan yang memadai, serta pendanaan yang mencukupi yang tidak berada di bawah kendali profesi
auditing.
Tanggung jawab pembinaan dan pengawasan untuk akuntan publik berada di bawah Menteri Keuangan,
yang dilakukan melalui salah satu divisinya yaitu Pusat Pengawasan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP).
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) sebagai asosiasi profesi akuntan publik di Indonesia, juga
membantu proses pengawasan tersebut melalui salah satu tugasnya yaitu melakukan reviu mutu bagi
anggotanya (UU AP). Berdasarkan amanah dari UU AP, saat ini sudah dibentuk Komite Profesi Akuntan
Publik yang bertugas memberikan pertimbangan terhadap kebijakan pemberdayaan, pembinaan, dan
pengawasan Akuntan Publik dan KAP; penyusunan standar akuntansi dan SPAP; dan hal-hal lain yang
DOKUMEN
diperlukan berkaitan dengan profesi Akuntan Publik.
Dalam UU PT tidak disebutkan secara eksplisit siapa yang memilih dan memberhentikan auditor eksternal.
Menurut Pedoman GCG yang dikeluarkan KNKG, auditor ditetapkan dalam RUPS berdasarkan usulan dewan
komisaris dan didasarkan rekomendasi dari komite audit. Peraturan Bapepam-LK IX.I.5 mengharuskan
komite audit memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan akuntan publik
yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan audit fee. Dalam praktiknya, auditor
ditetapkan dalam RUPS. IAI
Isu ketergantungan atas audit fee yang diterima oleh auditor eksternal telah menjadi masalah yang cukup
lama. Kehilangan klien besar akan memberikan dampak yang tidak menguntungkan bagi remunerasi
individu akuntan publik dan juga bagi KAP. Selain itu, isu independensi juga timbul jika KAP menerima
non audit fee dari perusahaan yang sama (Gwilliam dan Marnet, 2007).
Bapepam-LK mewajibkan perusahaan (Peraturan X.K.6) untuk mengungkapkan informasi mengenai
auditor eksternal terkait dengan besaran fee dan periode penugasan yang telah dilakukan. Besaran fee
tersebut mencakup semua fee yang diterima auditor eksternal, baik audit fee maupun non audit fee.
Jasa non audit yang diberikan auditor eksternal dapat secara signifikan mengurangi independensi dari
auditor dan dapat menyebabkan auditor melakukan audit atas pekerjaan mereka sendiri. Dalam beberapa
kasus, seperti Enron, WorldCom, auditor eksternal mendapatkan non audit fee yang sangat besar bahkan
lebih besar dibandingkan audit fee, yang menjadi salah satu penyebab berkurangnya independensi auditor
eksternal. Untuk itu, diperlukan aturan yang mengatur mengenai jasa non audit yang dapat diberikan
auditor eksternal. Peraturan Bapepam-LK VIII.A.2 mengenai Independensi Akuntan Yang Memberikan
Jasa Audit di Pasar Modal mengatur mengenai jasa non atestasi yang tidak dapat diberikan oleh auditor
perusahaan, yaitu:
1. Pembukuan atau jasa lain yang berhubungan dengan catatan akuntansi klien atau laporan keuangan;
2. Desain sistem informasi keuangan dan implementasi;
3. Audit internal;
4. Konsultasi manajemen;
Ikatan Akuntan Indonesia 169