Page 182 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 182
ETIKA PROFESI
DAN TATA KElOlA
KORPORAT
terkait dengan kredibilitas yang diberikan atas laporan keuangan (Rezzae, 2009). Laporan keuangan adalah
salah satu sumber informasi utama terutama bagi pihak di luar perusahaan. Berbagai informasi material
yang dibutuhkan berbagai pihak, termasuk pemegang saham, diungkapkan melalui laporan keuangan.
Auditor internal dapat berfungsi untuk menilai efektivitas dari struktur dan praktik tata kelola di perusahaan
dan memberikan rekomendasi untuk meningkatkan proses dan aktivitas tata kelola di perusahaan
(Rezzae, 2009). Auditor internal juga telah dibekali dengan pelatihan serta dalam posisi yang memadai
untuk menilai dan memastikan manajemen kinerja dan akuntabilitas ayng efektif; mengidentifikasi dan
mengkomunikasikan risiko dan pengendalian terkait kepada direksi dan dewan komisaris serta komite
audit; menilai mekanisme tata kelola perusahaan internal dan eksternal; serta memberikan asuranas atas
efektivitas struktur tata kelola perusahaan.
13.6 Pelaksanaan Peran Auditor Eksternal dan Auditor Internal Menurut Hasil Penilaian Bank
Dunia dan IICD-ASEAN CG Scorecard
Hasil Penilaian oleh Bank Dunia
IAPI telah melakukan konvergensi standar auditing dengan International Standards on Auditing (ISA).
Standar audit tersebut berlaku efektif pada atau setelah tanggal 1 Januari 2013 untuk Emiten, dan tanggal
DOKUMEN
1 Januari 2014 untuk selain Emiten. IAPI juga telah mengeluarkan Kode Etik untuk akuntan publik pada
tahun 2008, yang berlaku efektif 1 Januari 2011.
Peraturan Bapepam-LK mengeaskan adanya ketentuan independensi yang harus dipatuhi akuntan publik
dan kantor akuntan publik, dan juga membatasi jasa non audit yang dapat diberikan. Bapepam-LK
IAI
menetapkan aturan rotasi auditor, yaitu maksimum 6 tahun untuk KAP dan 3 tahun untuk AP.
Pengawasan untuk profesi akuntansi dan auditing dilakukan oleh Pusat Pengawasan Akuntan dan Jasa
Penilai (PPAJP), yang merupakan salah satu divisi di bawah Menteri Keuangan. PPAJP mengeluarkan
ijin untuk KAP dan AP, yang juga harus disertifikasi oleh IAPI. Auditor perusahaan terdaftar juga harus
terdaftar di Bapepam-LK, dan auditor bank harus terdaftar di BI.
Pada saat Bank Dunia melakukan penilaian, belum ada aturan jelas mengenai pemilihan auditor eksternal.
Pada tahun 2012, OJK mengeluarkan revisi terkait aturan Komite Audit (IX.I.5), yang menyebutkan salah
satu tugas dan tanggung jawab komite audit adalah memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris
mengenai penunjukan Akuntan yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan fee.
Auditor eksternal tidak mempunyai liabilitas yang jelas terhadap pemegang saham perusahaan. Pengawasan
atas profesi akuntan dan auditing dilakukan di antara IAPI, Bapepam-LK, dan PPAJP. Namun PPAJP
mempunyai sumber daya terbatas dibandingkan jumlah KAP dan akuntan yang ada. Menurut hasil survey
Bank Dunia, IAPI mempunyai prosedur untuk me-review kualitas pekerjaan dari anggotanya dan dapat
memberikan sanksi atas anggota tersebut, tetapi hal ini tidak dirasakan sebagai mekanisme yang efektif
untuk investor.
Sampai saat ini belum ada KAP di Indonesia yang dituntut karena hasil pekerjaannya yang tidak memenuhi
standar, baik oleh perusahaan, pemegang saham, maupun pihak ketiga. Sampai saat ini, penegakan aturan
terkait auditor eksternal adalah dalam bentuk pemberian sanksi administratif maupun denda bagi akuntan
publik maupun KAP yang melakukan pelanggaran aturan.
Ikatan Akuntan Indonesia 173