Page 212 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 212

ETIKA PROFESI
                                                                                                  DAN TATA KElOlA
                                                                                                      KORPORAT




               Informasi Perkara Hukum dalam Laporan Keuangan SULI

               Informasi tentang perkara hukum di atas mulai diungkapkan dalam laporan keuangan SULI tahun 2012 dan
               2013. Dalam catatan atas laporan keuangan tahun 2013 disebutkan sebagai berikut:
               1.  Deddy Hartawan Jamin (tercatat sebagai pemegang saham Perusahaan pada saat mengajukan
                   permohonan) dan Imani United Pte Ltd (belum tercatat sebagai pemegang saham Perusahaan pada
                   saat mengajukan permohonan) (“Para Pemohon”) mengajukan Permohonan Pemeriksaan Perusahaan
                   ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Surat No. 006/DK/I/2011 tanggal 10 Januari 2011.
                   Berdasarkan Putusan Penetapan Perkara Perdata No. 38/Pdt.P/2011/PN.Jkt.Sel tanggal 28 April 2011,
                   Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan Para Pemohon. Atas penetapan tersebut,
                   Perusahaan mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung dengan Memori Kasasi No. 06/LGA/SULI-
                   K/V/2011 tanggal 20 Mei 2011. Mahkamah Agung telah mengeluarkan Putusan No. 3017/K/Pdt/2011
                   tanggal 12 September 2012 yang menolak permohonan kasasi Perusahaan. Atas putusan Mahkamah
                   Agung tersebut, Perusahaan mengajukan permohonan peninjauan kembali melalui Memori Peninjauan
                   Kembali tanggal 6 Desember 2013. Sampai dengan tanggal penyelesaian laporan keuangan konsolidasian,
                   Perusahaan belum menerima putusan dari Mahkamah Agung atas permohonan peninjauan kembali
                   tersebut.
               2.  Deddy Hartawan Jamin, pemegang saham Perusahaan, mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan
                   Negeri Jakarta Selatan terhadap Perusahaan sebagai Tergugat I dan pihak-pihak lain sebagai tergugat
                               DOKUMEN
                   lainnya, dengan Perkara No. 02/Pdt.G/2013/ PN.JKT.Sel tanggal 2 Januari 2013. Materi gugatan
                   antara lain menyangkut transaksi pengalihan saham Perusahaan di SHJ kepada PT Tjiwi Kimia dan
                   pengalihan tagihan perusahaan di SHJ (ZCB I) kepada Marshall, serta transaksi pemindahan (inbreng)
                   Hutan Tanaman Industri sebagai setoran modal Perusahaan pada PT Sumalindo Alam Lestari (SAL)
                   yang dilakukan pada tahun 2010. Berdasarkan putusan yang diucapkan pada tanggal 5 Desember 2013,
                                                     IAI
                   Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan menerima eksepsi dari para tergugat dan menyatakan
                   gugatan penggugat tidak dapat diterima. Atas putusan ini, Penggugat mengajukan banding ke
                   Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui Memori Banding tanggal 12 Februari 2014. Sampai dengan
                   tanggal penyelesaian laporan keuangan konsolidasian, perkara ini masih dalam proses persidangan di
                   Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

               Sehubungan dengan gugatan Deddy Hartawan Jamin tentang transaksi pengalihan saham SULI di SHJ
               kepada PT Tjiwi Kimia dan pengalihan tagihan perusahaan di SHJ (ZCB I) kepada Marshall, pada catatan
               atas laporan keuangan SULI 2010 disebutkan bahwa ZCB I diterbitkan SHJ kepada SULI atas tagihan SULI
               kepada SHJ sampai dengan 30 Juni 2009. Tagihan tersebut kemudian dialihkan ke Marshall Enterprise
               Limited (Marshall), pihak ketiga, bersamaan dengan penjualan kepemilikan saham SHJ yang dimiliki SULI
               kepada Tjiwi. Penjualan tagihan berupa ZCB sebelumnya telah mendapatkan persetujuan Rapat Umum
               Pemegang Saham Luar Biasa pada tanggal 15 Oktober 2009.

               Penjelasan Keputusan Hukum

               Seperti diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan SULI tahun 2013, atas gugatan Deddy Hartawan
               Jamin dan Imani United Pte Ltd tentang permohonan pemeriksaan perusahaan, Mahkamah Agung (MA)
               telah menerbitkan mengeluarkan putusan yang menolak permohonan kasasi SULI. Dalam Putusan MA No.
               3017/K/Pdt/2011 tanggal 12 September 2012, dijelaskan poin-poin landasan penolakan permohonan kasasi
               SULI, yaitu sebagai berikut:
               1.  Para pemohon selaku pemegang saham publik minoritas didalam mengajukan permohonan
                   pemeriksaan atas perseroan dinilai memenuhi persyaratan hukum;
               2.  Dasar hukum permohonan pemeriksaan terhadap perseroan mengacu pada UU PT No. 40 tahun 2007;






                                                                                    Ikatan Akuntan Indonesia     203
   207   208   209   210   211   212   213   214   215   216   217