Page 212 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 212
ETIKA PROFESI
DAN TATA KElOlA
KORPORAT
Informasi Perkara Hukum dalam Laporan Keuangan SULI
Informasi tentang perkara hukum di atas mulai diungkapkan dalam laporan keuangan SULI tahun 2012 dan
2013. Dalam catatan atas laporan keuangan tahun 2013 disebutkan sebagai berikut:
1. Deddy Hartawan Jamin (tercatat sebagai pemegang saham Perusahaan pada saat mengajukan
permohonan) dan Imani United Pte Ltd (belum tercatat sebagai pemegang saham Perusahaan pada
saat mengajukan permohonan) (“Para Pemohon”) mengajukan Permohonan Pemeriksaan Perusahaan
ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Surat No. 006/DK/I/2011 tanggal 10 Januari 2011.
Berdasarkan Putusan Penetapan Perkara Perdata No. 38/Pdt.P/2011/PN.Jkt.Sel tanggal 28 April 2011,
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan Para Pemohon. Atas penetapan tersebut,
Perusahaan mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung dengan Memori Kasasi No. 06/LGA/SULI-
K/V/2011 tanggal 20 Mei 2011. Mahkamah Agung telah mengeluarkan Putusan No. 3017/K/Pdt/2011
tanggal 12 September 2012 yang menolak permohonan kasasi Perusahaan. Atas putusan Mahkamah
Agung tersebut, Perusahaan mengajukan permohonan peninjauan kembali melalui Memori Peninjauan
Kembali tanggal 6 Desember 2013. Sampai dengan tanggal penyelesaian laporan keuangan konsolidasian,
Perusahaan belum menerima putusan dari Mahkamah Agung atas permohonan peninjauan kembali
tersebut.
2. Deddy Hartawan Jamin, pemegang saham Perusahaan, mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan terhadap Perusahaan sebagai Tergugat I dan pihak-pihak lain sebagai tergugat
DOKUMEN
lainnya, dengan Perkara No. 02/Pdt.G/2013/ PN.JKT.Sel tanggal 2 Januari 2013. Materi gugatan
antara lain menyangkut transaksi pengalihan saham Perusahaan di SHJ kepada PT Tjiwi Kimia dan
pengalihan tagihan perusahaan di SHJ (ZCB I) kepada Marshall, serta transaksi pemindahan (inbreng)
Hutan Tanaman Industri sebagai setoran modal Perusahaan pada PT Sumalindo Alam Lestari (SAL)
yang dilakukan pada tahun 2010. Berdasarkan putusan yang diucapkan pada tanggal 5 Desember 2013,
IAI
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan menerima eksepsi dari para tergugat dan menyatakan
gugatan penggugat tidak dapat diterima. Atas putusan ini, Penggugat mengajukan banding ke
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui Memori Banding tanggal 12 Februari 2014. Sampai dengan
tanggal penyelesaian laporan keuangan konsolidasian, perkara ini masih dalam proses persidangan di
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Sehubungan dengan gugatan Deddy Hartawan Jamin tentang transaksi pengalihan saham SULI di SHJ
kepada PT Tjiwi Kimia dan pengalihan tagihan perusahaan di SHJ (ZCB I) kepada Marshall, pada catatan
atas laporan keuangan SULI 2010 disebutkan bahwa ZCB I diterbitkan SHJ kepada SULI atas tagihan SULI
kepada SHJ sampai dengan 30 Juni 2009. Tagihan tersebut kemudian dialihkan ke Marshall Enterprise
Limited (Marshall), pihak ketiga, bersamaan dengan penjualan kepemilikan saham SHJ yang dimiliki SULI
kepada Tjiwi. Penjualan tagihan berupa ZCB sebelumnya telah mendapatkan persetujuan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa pada tanggal 15 Oktober 2009.
Penjelasan Keputusan Hukum
Seperti diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan SULI tahun 2013, atas gugatan Deddy Hartawan
Jamin dan Imani United Pte Ltd tentang permohonan pemeriksaan perusahaan, Mahkamah Agung (MA)
telah menerbitkan mengeluarkan putusan yang menolak permohonan kasasi SULI. Dalam Putusan MA No.
3017/K/Pdt/2011 tanggal 12 September 2012, dijelaskan poin-poin landasan penolakan permohonan kasasi
SULI, yaitu sebagai berikut:
1. Para pemohon selaku pemegang saham publik minoritas didalam mengajukan permohonan
pemeriksaan atas perseroan dinilai memenuhi persyaratan hukum;
2. Dasar hukum permohonan pemeriksaan terhadap perseroan mengacu pada UU PT No. 40 tahun 2007;
Ikatan Akuntan Indonesia 203