Page 213 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 213
ETIKA PROFESI
DAN TATA KElOlA
KORPORAT
3. Terdapat fakta hukum yang menjadi dasar adanya dugaan perseroan dan atau direksi atau dewan komisaris
melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan perseroan atau pemegang saham, yaitu:
a. Kejanggalan dan keanehan penjualan saham termohon kepada PT Sumalindo Hutani Jaya (SHJ)
tidak terbuka/transaparan.
b. Kejanggalan dan keanehan penerbitan ZCB oleh SHJ tanpa jaminan dan penjualan ZCB sebelum
persetujuan RUPS-LB tanggal 15 Oktober 2009.
c. Adanya dugaan pelanggaran transaksi yang dilakukan oleh Perseroan.
d. Tindakan korporatif direksi diduga menyebabkan kerugian terhadap pemegang saham publik
minoritas.
4. Tindakan inbreng aset SULI pada SAL adalah transaksi afiliasi dan tidak pernah disampaikan oleh
SULI kepada pemegang saham publik minoritas.
5. Adanya dugaan kinerja negatif direksi dan dewan komisaris menyebabkan SULI mengalami kerugian
terus-menerus.
6. Pemegang saham publik minoritas (para pemohon) telah meminta penjelasan dan data-data melalui
surat dan forum RUPS tahunan dan RUPS-LB, namun tidak mendapatkan tanggapan dan jawaban
yang jelas, terang, dan tuntas dari direksi dan komisaris Perseroan.
Sementara itu, terkait gugatan kedua dari Deddy Hartaman Jamin, sebuah media online menyebutkan bahwa
penolakan gugatan disebabkan karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai gugatan
penggugat tidak jelas dan tidak memiliki korelasi yang jelas dengan obyek gugatan (www.gresnews.com).
DOKUMEN
Struktur Kepemilikan
Tabel 2 menyajikan struktur kepemilikan SULI dari tahun 2009 s.d. 2013. Salah satu pemegang saham SULI
yaitu PT Sumber Graha Sejahtera ternyata merupakan bagian dari konglomerasi Samko Timber Limited
IAI
(lihat Bagan 1). Dalam laporan keuangan Samko Timber Limited dalam lima tahun terakhir dapat diketahui
adanya kepemilikan keluarga Sunarko baik secara langsung maupun tidak langsung. Tabel 3 menyajikan
pemegang saham substansial di Samko Tiimber Limited untuk periode 2009 s.d. 2013.
Tabel 2. Struktur Kepemilikan SULI: 2009 s.d 2013
Pemegang Saham 2013 2012 2011 2010 2009
PT Sumber Graha Sejahtera 24,63% 31,00% 31,00% 31,00% 51,63%
Emirates Tarian Asset Management Pte. Ltd 16,03%
Gem Treasury Investments Limited 13,10% 16,48% 16,48%
Deddy Hartawan Jamin 15,34% 16,34% 13,72% 8,90% 6,96%
Deutche Bank AG (Private Banking) 5,26% 5,26% 5,26% 5,14%
Lion Trust Singapore Limited (S/A Auspicium Universal Premier Fund) 15,14%
Lion Trust Singapore Limited (S/A Pegasus Capital Fund) 5,41%
Wijiasih Cahyasasi (Presiden Komisaris) 0,96% 1,21% 1,21%
Koperasi-koperasi 0,05% 0,06% 0,06% 0,06% 0,11%
Lain-lain (masing-masing dengan kepemilikan dibawah 5%) 25,37% 29,65% 32,27% 38,75% 36,16%
Sumber: Laporan Keuangan SULI 2010 s.d. 2013
Tabel 3. Pemegang Saham Substansial Samko Timber Limited: 2009 s.d. 2013
Sumber: Laporan Keuangan Samko Timber Limited 2009 s.d. 2013
204 Ikatan Akuntan Indonesia