Page 213 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 213

ETIKA PROFESI
            DAN TATA KElOlA
            KORPORAT




            3.  Terdapat fakta hukum yang menjadi dasar adanya dugaan perseroan dan atau direksi atau dewan komisaris
                melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan perseroan atau pemegang saham, yaitu:
                a.  Kejanggalan dan keanehan penjualan saham termohon kepada PT Sumalindo Hutani Jaya (SHJ)
                    tidak terbuka/transaparan.
                b.  Kejanggalan dan keanehan penerbitan ZCB oleh SHJ tanpa jaminan dan penjualan ZCB sebelum
                    persetujuan RUPS-LB tanggal 15 Oktober 2009.
                c.  Adanya dugaan pelanggaran transaksi yang dilakukan oleh Perseroan.
                d.  Tindakan korporatif direksi diduga menyebabkan kerugian terhadap pemegang saham publik
                    minoritas.
            4.  Tindakan inbreng aset SULI pada SAL adalah transaksi afiliasi dan tidak pernah disampaikan oleh
                SULI kepada pemegang saham publik minoritas.
            5.  Adanya dugaan kinerja negatif direksi dan dewan komisaris menyebabkan SULI mengalami kerugian
                terus-menerus.
            6.  Pemegang saham publik minoritas (para pemohon) telah meminta penjelasan dan data-data melalui
                surat dan forum RUPS tahunan dan RUPS-LB, namun tidak mendapatkan tanggapan dan jawaban
                yang jelas, terang, dan tuntas dari direksi dan komisaris Perseroan.

            Sementara itu, terkait gugatan kedua dari Deddy Hartaman Jamin, sebuah media online menyebutkan bahwa
            penolakan  gugatan  disebabkan  karena  Majelis  Hakim  Pengadilan  Negeri  Jakarta  Selatan  menilai  gugatan
            penggugat tidak jelas dan tidak memiliki korelasi yang jelas dengan obyek gugatan (www.gresnews.com).
                               DOKUMEN
            Struktur Kepemilikan


            Tabel 2 menyajikan struktur kepemilikan SULI dari tahun 2009 s.d. 2013. Salah satu pemegang saham SULI
            yaitu PT Sumber Graha Sejahtera ternyata merupakan bagian dari konglomerasi Samko Timber Limited
                                                     IAI
            (lihat Bagan 1). Dalam laporan keuangan Samko Timber Limited dalam lima tahun terakhir dapat diketahui
            adanya kepemilikan keluarga Sunarko baik secara langsung maupun tidak langsung. Tabel 3 menyajikan
            pemegang saham substansial di Samko Tiimber Limited untuk periode 2009 s.d. 2013.

                                     Tabel 2. Struktur Kepemilikan SULI: 2009 s.d 2013


                             Pemegang Saham                2013      2012      2011      2010      2009
             PT Sumber Graha Sejahtera                    24,63%    31,00%    31,00%    31,00%     51,63%
             Emirates Tarian Asset Management Pte. Ltd                                  16,03%
             Gem Treasury Investments Limited             13,10%    16,48%    16,48%
             Deddy Hartawan Jamin                         15,34%    16,34%    13,72%     8,90%     6,96%
             Deutche Bank AG (Private Banking)                      5,26%      5,26%     5,26%     5,14%
             Lion Trust Singapore Limited (S/A Auspicium Universal Premier Fund)  15,14%
             Lion Trust Singapore Limited (S/A Pegasus Capital Fund)  5,41%
             Wijiasih Cahyasasi (Presiden Komisaris)      0,96%     1,21%      1,21%
             Koperasi-koperasi                            0,05%     0,06%      0,06%     0,06%     0,11%
             Lain-lain (masing-masing dengan kepemilikan dibawah 5%)  25,37%  29,65%  32,27%  38,75%  36,16%
            Sumber: Laporan Keuangan SULI 2010 s.d. 2013

                         Tabel 3. Pemegang Saham Substansial Samko Timber Limited: 2009 s.d. 2013
            Sumber: Laporan Keuangan Samko Timber Limited 2009 s.d. 2013











     204     Ikatan Akuntan Indonesia
   208   209   210   211   212   213   214   215   216   217   218