Page 218 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 218
ETIKA PROFESI
DAN TATA KElOlA
KORPORAT
Overview Praktik CG di Bank Mandiri Sebelum Transformasi (Pra 2005) 1
Menjelang RUPS Bank Mandiri pada 16 Mei 2005, BPK sebagai auditor Bank Mandiri mengungkapkan
bahwa ada 36 modus penyimpangan penyaluran kredit bermasalah di bank Mandiri. Dari hasil audit
investigasi BPK ditemukan keganjilan dan penyimpangan dalam penyaluran kredit, terutama kepatuhan
pihak manajemen tentang sikap kehati-hatian dalam penyaluran kredit. Kredit tersebut dikucurkan kepada
28 perusahaan, di antaranya PT Lativi Media Karya senilai (Rp 300 miliar), PT Siak Zamrud Pusaka (Rp
24,8 miliar) dan PT Cipta Graha Nusantara (Rp 161 miliar).
Umumnya modus penyimpangan adalah dengan cara penghapusbukuan pinjaman. Dalam laporannya,
BPK menemukan kebijakan penghapusbukuan utang Bank Mandiri mencapai Rp31,6 triliun. Tiga debitor
di antaranya tercatat dari Grup Garuda Mas senilai Rp4,8 triliun. Ada juga kasus pemberian kredit tidak
sehat senilai Rp1,8 triliun untuk Grup Domba Mas (bergerak di sektor perkebunan). Bank Mandiri juga
menyimpan catatan debitor yang masuk kategori pengawasan khusus, antara lain PT Argo Pantes dengan
nilai kredit Rp516 miliar, APAC Inti Corpora senilai Rp700 miliar, dan PT Semen Bosowa Maros yang
dipimpin M. Aksa Mahmud yang juga Wakil Ketua MPR pada saat itu.
Sebenarnya kasus kredit macet di Bank Mandiri terjadi sejak pertengahan 1990-an. Kredit senilai 1 triliun
rupiah lebih ini kemudian direkapitalisasi dan di-refinancing. Namun, belakangan macet lagi. Anehnya, Bank
Mandiri lalu mengambil alih kredit tersebut. Padahal, manajemen bank Mandiri tahu bahwa perusahaan
DOKUMEN
penerima kredit sudah tak layak lagi dibantu.
Menurut pengamat ekonomi Dradjad Wibowo (anggota Komisi 11 DPR), hasil investigasi BPK menunjukkan,
pengucuran kredit dari Bank Mandiri berisiko tinggi. Dugaan keterlibatan sejumlah orang kuat juga harus
diusut Kejagung dengan ekstra hati-hati. Direktur Pengawasan dan Informasi Bank Indonesia Siti Chalimah
Fadjrijah menyatakan bahwa memang ada indikasi bahwa manajemen Bank Mandiri secara internal tidak
menerapkan prinsip kehati-hatian. BI telah berulang kali mengingatkan Bank Mandiri agar mewaspadai
penyaluran pinjaman kepada pihak kedua. IAI
Masyarakat Profesional Madani menduga masih ada kredit macet lain di Bank Mandiri sebesar Rp5
triliun sampai Rp12 triliun. Seringnya terjadi penyimpangan kredit di sejumlah bank milik pemerintah
diduga disebabkan adanya konspirasi antara manajemen bank dengan kreditor yang melibatkan politikus.
Pengamat ekonomi Drajad Wibowo menyatakan kasus kredit macet di Bank Mandiri, sebenarnya terjadi
secara sistemik dan merupakan bentuk kegagalan pengawasan internal Bank Mandiri mulai dari level
komisaris, direksi hingga pengawasan yang ada di bawahnya. Anggota Komisi XI DPR ini menyimpulkan
sistem pengawasan dan personel Bank Mandiri perlu dirombak. Dia juga mengatakan BI sesungguhnya
sudah mengetahui ketidakberesan penyaluran kredit senilai Rp1 triliun lebih itu. Namun, BI tidak tegas
menangani masalah ini sehingga kasus ini berkepanjangan dan tidak terselesaikan.
Sedangkan Harry Azhar Azis, yang juga anggota Komisi XI DPR, melihat bahwa sebagian direksi Bank
BUMN tak lebih dari kepanjangan tangan pejabat pemerintah. Pejabat pemerintah dapat mencampuri
urusan internal bank BUMN, terutama dalam pemberian kredit kepada pengusaha. Berbagai kasus kredit
macet yang muncul mengindikasikan adanya campur tangan pejabat pemerintah.
Harry Azhar Azis menyatakan juga bahwa pemegang kekuasaan sering menekan pejabat bank untuk
memberikan kredit kepada pengusaha rekannya. Ini adalah bentuk intervensi politik terhadap sistem
perbankan sehingga kredit yang dikeluarkan sering tidak melalui proses kehati-hatian sehingga banyak
yang bermasalah.
Sementara itu analis perbankan, Angger P Juwono mengatakan bahwa kasus bank Mandiri tidak terkait
dengan kinerja manajemen saat itu. Itu adalah kredit macet lama dan pencadangannya sudah dilakukan.
1 Informasi ini diikhtisarkan dari sumber pemberitaan online www. liputan6.com, www.suaramerdeka.com, dan www.antikorupsi.org
Ikatan Akuntan Indonesia 209