Page 218 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 218

ETIKA PROFESI
                                                                                                  DAN TATA KElOlA
                                                                                                      KORPORAT




               Overview Praktik CG di Bank Mandiri Sebelum Transformasi (Pra 2005)      1


               Menjelang  RUPS Bank Mandiri pada 16 Mei 2005, BPK sebagai auditor Bank Mandiri mengungkapkan
               bahwa ada 36 modus penyimpangan penyaluran kredit bermasalah di bank Mandiri. Dari hasil audit
               investigasi BPK ditemukan keganjilan dan penyimpangan dalam penyaluran kredit, terutama kepatuhan
               pihak manajemen tentang sikap kehati-hatian dalam penyaluran kredit. Kredit tersebut dikucurkan kepada
               28 perusahaan, di antaranya PT Lativi Media Karya senilai (Rp 300 miliar), PT Siak Zamrud Pusaka (Rp
               24,8 miliar) dan PT Cipta Graha Nusantara (Rp 161 miliar).
               Umumnya  modus penyimpangan adalah dengan  cara penghapusbukuan pinjaman. Dalam  laporannya,
               BPK menemukan kebijakan penghapusbukuan utang Bank Mandiri mencapai Rp31,6 triliun. Tiga debitor
               di antaranya tercatat dari Grup Garuda Mas senilai Rp4,8 triliun. Ada juga kasus pemberian kredit tidak
               sehat senilai Rp1,8 triliun untuk Grup Domba Mas (bergerak di sektor perkebunan). Bank Mandiri juga
               menyimpan catatan debitor yang masuk kategori pengawasan khusus, antara lain PT Argo Pantes dengan
               nilai kredit Rp516 miliar, APAC Inti Corpora senilai Rp700 miliar, dan PT Semen Bosowa Maros yang
               dipimpin M. Aksa Mahmud yang juga Wakil Ketua MPR pada saat itu.

               Sebenarnya kasus kredit macet di Bank Mandiri terjadi sejak pertengahan 1990-an. Kredit senilai 1 triliun
               rupiah lebih ini kemudian direkapitalisasi dan di-refinancing. Namun, belakangan macet lagi. Anehnya, Bank
               Mandiri lalu mengambil alih kredit tersebut. Padahal, manajemen bank Mandiri tahu bahwa perusahaan
                               DOKUMEN
               penerima kredit sudah tak layak lagi dibantu.
               Menurut pengamat ekonomi Dradjad Wibowo (anggota Komisi 11 DPR), hasil investigasi BPK menunjukkan,
               pengucuran kredit dari Bank Mandiri berisiko tinggi. Dugaan keterlibatan sejumlah orang kuat juga harus
               diusut Kejagung dengan ekstra hati-hati. Direktur Pengawasan dan Informasi Bank Indonesia Siti Chalimah
               Fadjrijah menyatakan bahwa memang ada indikasi bahwa manajemen Bank Mandiri secara internal tidak
               menerapkan prinsip kehati-hatian. BI telah berulang kali mengingatkan Bank Mandiri agar mewaspadai
               penyaluran pinjaman kepada pihak kedua. IAI
               Masyarakat Profesional Madani menduga masih ada kredit macet lain di Bank Mandiri sebesar Rp5
               triliun sampai Rp12 triliun. Seringnya terjadi penyimpangan kredit di sejumlah bank milik pemerintah
               diduga disebabkan adanya konspirasi antara manajemen bank dengan kreditor yang melibatkan politikus.
               Pengamat ekonomi Drajad Wibowo menyatakan kasus kredit macet di Bank Mandiri, sebenarnya terjadi
               secara sistemik dan merupakan bentuk kegagalan pengawasan internal Bank Mandiri mulai dari level
               komisaris, direksi hingga pengawasan yang ada di bawahnya. Anggota Komisi XI DPR ini menyimpulkan
               sistem pengawasan dan personel Bank Mandiri perlu dirombak. Dia juga mengatakan BI sesungguhnya
               sudah mengetahui ketidakberesan penyaluran kredit senilai Rp1 triliun lebih itu. Namun, BI tidak tegas
               menangani masalah ini sehingga kasus ini berkepanjangan dan tidak terselesaikan.

               Sedangkan Harry Azhar Azis, yang juga anggota Komisi XI DPR, melihat bahwa sebagian direksi Bank
               BUMN tak lebih dari kepanjangan tangan pejabat pemerintah. Pejabat pemerintah dapat mencampuri
               urusan internal bank BUMN, terutama dalam pemberian kredit kepada pengusaha. Berbagai kasus kredit
               macet yang muncul mengindikasikan adanya campur tangan pejabat pemerintah.

               Harry Azhar Azis menyatakan juga bahwa pemegang kekuasaan sering menekan pejabat bank untuk
               memberikan kredit kepada pengusaha rekannya. Ini adalah bentuk intervensi politik terhadap sistem
               perbankan sehingga kredit yang dikeluarkan sering tidak melalui proses kehati-hatian sehingga banyak
               yang bermasalah.

               Sementara itu analis perbankan, Angger P Juwono mengatakan bahwa kasus bank Mandiri tidak terkait
               dengan kinerja manajemen saat itu. Itu adalah kredit macet lama dan pencadangannya sudah dilakukan.

               1      Informasi ini diikhtisarkan dari sumber pemberitaan online www. liputan6.com, www.suaramerdeka.com, dan www.antikorupsi.org




                                                                                    Ikatan Akuntan Indonesia     209
   213   214   215   216   217   218   219   220   221   222   223