Page 219 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 219
ETIKA PROFESI
DAN TATA KElOlA
KORPORAT
Karena itu Angger menyatakan bahwa sulit dibendung opini yang berkembang di masyarakat mengenai
adanya agenda tersembunyi di balik membongkar kredit macet Bank Mandiri yang diangkat menjelang
RUPS Bank Mandiri pada 16 Mei 2005.
Pada 26 Januari 2006, tiga orang bekas direktur Bank Mandiri, E.C.W. Neloe, I Wayan Pugeg, dan M. Sholeh
Tasripan dituntut hukuman 20 tahun penjara. Jaksa mendakwa mereka korupsi dengan memperkaya
pihak lain dalam kasus kredit Bank Mandiri kepada PT Cipta Graha Nusantara dan PT Media Televisi
Indonesia. Menurut jaksa, Neloe (mantan Direktur Utama Bank Mandiri), Pugeg (mantan direktur risiko
dan manajemen), dan Sholeh (direktur kredit korporasi) melanggar ketentuan pemberian kredit. Akibat
ketidakhati-hatian dan ketidakcermatan mereka, kredit senilai Rp160 miliar kepada PT Cipta yang dicairkan
pada 28 Oktober 2002 menjadi macet karena mereka memberikan kredit tanpa analisis yang lengkap, cermat,
akurat, dan komprehensif terhadap calon debitor. Namun Setelah melewati 5 bulan masa persidangan, tiga
petinggi bank Mandiri tersebut di vonis bebas.
Dampak Praktik CG yang Lemah terhadap Kinerja Keuangan dan Non-Keuangan Sebelum
Transformasi
Kinerja keuangan
Menurut Samosir (2003), jika dilihat dari rasio keuangan, kinerja Bank Mandiri setelah merger tidak
menunjukkan dampak yang positif atau dapat dikatakan tidak sehat. Sebagian besar (70%) pendapatan
DOKUMEN
Bank Mandiri berasal dari pendapatan bunga obligasi pemerintah Pendapatan bunga dari pemberian kredit
hanya sebesar 18% untuk tahun 2001. Dengan demikian, kinerja Bank selama tiga tahun (1999-2001) tidak
lebih baik dibandingkan sebelum merger. Merger tidak selalu menciptakan efisiensi, walaupun peningkatan
total aktiva dapat mencapai skala ekonomis, belum cukup untuk menciptakan efisiensi Bank Mandiri.
IAI
Beberapa aspek yang mempengaruhi efisiensi Bank Mandiri terlihat dari aset, modal, utang jangka pendek,
utang jangka panjang, jumlah SDM. Sementara itu, Bank Mandiri hanya diposisi keempat apabila dilihat
efisiensi relatif diantara Bank pemerintah saat itu.
Dalam website Mandiri Investor Relation disebutkan bahwa sebelum transformasi tahun 2005, Bank Mandiri
menghadapi sejumlah kemunduran yang disebabkan karena turunnya laba. Salah satu kemunduran adalah
dengan adanya non-performing loans dimana terjadi peningkatan rasio Net Consolidated Non Performing
Loan (NPL) dari 1,60 % pada tahun 2004 naik menjadi 15,34 % pada tahun 2005. Hal ini memiliki dampak
langsung dan dramatic terhadap laba Bank Mandiri yang turun 80% dari Rp5.3 triliun di tahun 2004 menjadi
Rp603 miliar di 2005. Penurunan laba ini berpengaruh terhadap harga saham perusahaan yang turun dari
Rp2.050 pada bulan January 2005 menjadi Rp1.110 pada bulan November 2005.
Kinerja Non keuangan
Sebelum tahun 2005 diindikasikan bahwa banyak penyimpangan penyaluran kredit di bank Mandiri sehingga
banyak terjadi kredit macet. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Sudhono Iswahyudi menyatakan bahwa
nilai total pemberian kredit macet tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Kredit tersebut dikucurkan
kepada 28 perusahaan, di antaranya PT Lativi Media Karya senilai (Rp300 miliar), PT Siak Zamrud Pusaka
(Rp24,8 miliar) dan PT Cipta Graha Nusantara (Rp161 miliar). Masyarakat Profesional Madani menduga
masih ada kredit macet lain di Bank Mandiri sebesar Rp5 triliun sampai Rp12 triliun.
Proses Transformasi CG
Dalam website Bank Mandiri disebutkan bahwa sejak tahun 2005 Bank Mandiri melakukan transformasi
yang terbagi menjadi dalam 2 tahap. Tahap I dimulai dar tahun 2005 dan tahap II dimulai dari tahun 2010.
Tahun 2005 adalah titik balik Bank Mandiri ketika perusahaan fokus untuk menjadi Regional Champion
210 Ikatan Akuntan Indonesia