Page 221 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 221
ETIKA PROFESI
DAN TATA KElOlA
KORPORAT
Bank Mandiri secara signifikan meningkatkan kualitas pemberian jasa kepada pelanggannya. Selama enam
tahun berturut-turut (2007, 2008, 2009, 2010, 2011 and 2012), Bank Mandiri telah menjadi pemberi jasa
utama (service leader) diantara bank lokal berdasarkan dari survey Marketing Research Indonesia (MRI).
Selain itu pencapaian Bank Mandiri dalam menerapkan good corporate governance telah banyak diakui.
Overview Praktik CG Setelah Transformasi (Pasca 2005)
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Bank Mandiri menanamkan nilai-nilai transparansi, independensi,
akuntabilitas, tanggung jawab, keadilan melalui berbagai program sosialisasi kepada seluruh jajaran Bank.
Dalam website Bank Mandiri masih dapat dilihat surat terbuka Direksi Bank Mandiri pertanggal 4 Januari
2002 yang ditandatangani oleh Direktur Utama Bank Mandiri saat itu, E.C.W. Neloe mengenai Pemberian
Hadiah atau Imbalan Kepada jajaran PT Bank Mandiri. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa dalam
rangka mewujudkan Good Corporate governance di PT Bank Mandiri, pegawai dalam berhubungan dengan
Nasabah dan Rekanan terikat dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Perbankan yang
berlaku, Kode Etik Bankir Indonesia, Code of Conduct (Pedoman Perilaku) PT Bank Mandiri dan Peraturan
Disiplin Pegawai PT Bank Mandiri. Pegawai terikat dengan Prgram Implementasi Perilaku 3 TIDAK atau
dikenal dengan istilah 3 `NO` Behaviors, yaitu tidak terlambat (no delays),tidak melakukan kesalahan
(no errors), tidak meminta/menerima hadiah atau imbalan (No. special payment) yang telah dicanangkan
Direksi PT Bank Mandiri sebagai upaya untuk mensosialisasikan budaya perusahaan kepada seluruh jajaran
Bank. Pegawai PT Bank Mandiri dilarang meminta atau menerima, mengizinkan atau menyetujui untuk
DOKUMEN
menerima sesuatu hadiah atau Imbalan dalam bentuk apapun dari Nasabah/Rekanan atau Pihak Ketiga
lainnya. Para Nasabah dan Rekanan juga dihimbau untuk tidak memberikan Hadiah atau Imbalan kepada
direksi atau pegawai PT Bank Mandiri (Persero), termasuk juga dalam kaitannya dengan perayaan Hari raya
Keagamaan, tahun baru, hari Ulang Tahun, dan hari-hari Besar lainnya.
IAI
Dalam website Bank Mandiri disebutkan juga bahwa perbaikan kinerja Bank Mandiri dilakukan dengan
perbaikan menyeluruh, dengan orientasi kepada pelanggan. Budaya pelayanan, peningkatan omset dan
perbaikan kualitas kredit dilakukan secara bersama-sama.
Sejak berdirinya, Bank Mandiri telah bekerja keras untuk menciptakan tim manajemen yang kuat dan
profesional yang bekerja berlandaskan pada prinsip-prinsip good corporate governance yang telah diakui
secara internasional. Bank Mandiri disupervisi oleh Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Menteri Negara
BUMN yang dipilih dari anggota komunitas keuangan yang terpandang. Manajemen ekskutif tertinggi
adalah Dewan Direksi yang dipimpin oleh Direktur Utama. Dewan Direksi Bank Mandiri terdiri dari
banker dari legacy banks dan juga dari pihak luar yang independen dan sangat kompeten. Bank Mandiri
juga mempunyai fungsi offices of compliance, audit dan corporate secretary, dan juga secara rutin diperiksa
oleh Bank Indonesia, BPKP dan BPK serta auditor eksternal yang memiliki standar internasional.
Di bank Mandiri, persetujuan dan monitoring kredit dikendalikan dengan proses persetujuan four eyes yang
terstruktur, dimana keputusan kredit dipisahkan dari kegiatan marketing dari unit Bisnis. Penerapan GCG
di Bank Mandiri antara lain dilakukan dengan memberlakukan Code of Conduct dan Business Ethic sebagai
pedoman berperilaku bagi seluruh jajaran Bank Mandiri mengenai hubungan sesama internal maupun
pihak eksternal, seperti pemegang saham, perusahaan afiliasi, investor, pelanggan, pemasok, pemerintah
dan masyarakat.
Kebijakan lain yang diterapkan Bank Mandiri, adalah mewajibkan seluruh pegawai untuk mengisi dan
menandatangani Annual Disclosure setiap tahunnya. Melalui ketentuan ini, seluruh sumber daya manusia
di Bank Mandiri mengikatkan diri untuk melaksanakan kode etik, sumpah jabatan, maupun peraturan
lain yang berlaku. Untuk dapat menjalankan fungsinya dengan baik, Bank Mandiri juga mengatur adanya
larangan perangkapan jabatan bagi Direksi dan Komisaris yang dapat menimbulkan benturan kepentingan
dengan Bank.
212 Ikatan Akuntan Indonesia