Page 221 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 221

ETIKA PROFESI
            DAN TATA KElOlA
            KORPORAT




            Bank Mandiri secara signifikan meningkatkan kualitas pemberian jasa kepada pelanggannya. Selama enam
            tahun berturut-turut (2007, 2008, 2009, 2010, 2011 and 2012), Bank Mandiri telah menjadi pemberi jasa
            utama (service leader) diantara bank lokal berdasarkan dari survey Marketing Research Indonesia (MRI).
            Selain itu pencapaian Bank Mandiri dalam menerapkan good corporate governance telah banyak diakui.

            Overview Praktik CG Setelah Transformasi (Pasca 2005)
                    
            Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Bank Mandiri menanamkan nilai-nilai transparansi, independensi,
            akuntabilitas, tanggung jawab, keadilan melalui berbagai program sosialisasi kepada seluruh jajaran Bank.
            Dalam website Bank Mandiri masih dapat dilihat  surat terbuka Direksi Bank Mandiri pertanggal 4 Januari
            2002 yang ditandatangani oleh Direktur Utama Bank Mandiri saat itu, E.C.W. Neloe mengenai Pemberian
            Hadiah atau Imbalan Kepada jajaran PT Bank Mandiri. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa dalam
            rangka mewujudkan Good Corporate governance di PT Bank Mandiri, pegawai dalam berhubungan dengan
            Nasabah dan Rekanan terikat dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Perbankan yang
            berlaku, Kode Etik Bankir Indonesia, Code of Conduct (Pedoman Perilaku) PT Bank Mandiri dan Peraturan
            Disiplin Pegawai PT Bank Mandiri. Pegawai terikat dengan Prgram Implementasi Perilaku 3 TIDAK atau
            dikenal dengan istilah 3 `NO`  Behaviors, yaitu tidak terlambat (no delays),tidak melakukan kesalahan
            (no errors), tidak meminta/menerima hadiah atau imbalan (No. special payment) yang telah dicanangkan
            Direksi PT Bank Mandiri sebagai upaya untuk mensosialisasikan budaya perusahaan kepada seluruh jajaran
            Bank. Pegawai PT Bank Mandiri dilarang meminta atau menerima, mengizinkan atau menyetujui untuk
                               DOKUMEN
            menerima sesuatu hadiah atau Imbalan dalam bentuk apapun dari Nasabah/Rekanan atau Pihak Ketiga
            lainnya. Para Nasabah dan Rekanan juga dihimbau untuk tidak memberikan Hadiah atau Imbalan kepada
            direksi atau pegawai PT Bank Mandiri (Persero), termasuk juga dalam kaitannya dengan perayaan Hari raya
            Keagamaan, tahun baru, hari Ulang Tahun, dan hari-hari Besar lainnya.
                                                     IAI
            Dalam website Bank Mandiri disebutkan juga bahwa perbaikan kinerja Bank Mandiri dilakukan dengan
            perbaikan menyeluruh, dengan orientasi kepada pelanggan. Budaya pelayanan, peningkatan omset dan
            perbaikan kualitas kredit dilakukan secara bersama-sama.

            Sejak berdirinya, Bank Mandiri telah bekerja keras untuk menciptakan tim manajemen yang kuat dan
            profesional yang bekerja berlandaskan pada prinsip-prinsip good corporate governance yang telah diakui
            secara internasional. Bank Mandiri disupervisi oleh Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Menteri Negara
            BUMN yang dipilih dari anggota komunitas keuangan yang terpandang. Manajemen ekskutif tertinggi
            adalah  Dewan  Direksi  yang  dipimpin  oleh  Direktur  Utama.  Dewan  Direksi  Bank  Mandiri  terdiri  dari
            banker dari legacy banks dan juga dari pihak luar yang independen dan sangat kompeten. Bank Mandiri
            juga mempunyai fungsi offices of compliance, audit dan corporate secretary, dan juga secara rutin diperiksa
            oleh Bank Indonesia, BPKP dan BPK serta auditor eksternal yang memiliki standar internasional.

            Di bank Mandiri, persetujuan dan monitoring kredit dikendalikan dengan proses persetujuan four eyes yang
            terstruktur, dimana keputusan kredit dipisahkan dari kegiatan marketing dari unit Bisnis. Penerapan GCG
            di Bank Mandiri antara lain dilakukan dengan memberlakukan Code of Conduct dan Business Ethic sebagai
            pedoman berperilaku bagi seluruh jajaran Bank Mandiri mengenai hubungan sesama internal maupun
            pihak eksternal, seperti pemegang saham, perusahaan afiliasi, investor, pelanggan, pemasok, pemerintah
            dan masyarakat.
            Kebijakan lain yang diterapkan Bank Mandiri, adalah mewajibkan seluruh pegawai untuk mengisi dan
            menandatangani Annual Disclosure setiap tahunnya. Melalui ketentuan ini, seluruh sumber daya manusia
            di Bank Mandiri mengikatkan diri untuk melaksanakan kode etik, sumpah jabatan, maupun peraturan
            lain yang berlaku. Untuk dapat menjalankan fungsinya dengan baik, Bank Mandiri juga mengatur adanya
            larangan perangkapan jabatan bagi Direksi dan Komisaris yang dapat menimbulkan benturan kepentingan
            dengan Bank.    





     212     Ikatan Akuntan Indonesia
   216   217   218   219   220   221   222   223   224   225   226