Page 118 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 118
(e) Sumpah
Ada klasifikasi jenis sumpah yang dikenal pada ketentuan undang-undang:
i. Sumpah pemutus, merupakan sumpah yang sifatnya menentukan,
decisoir diatur pada pasal 156 HIR/Pasal 183 RBg, pasal 1930-1939
KUHPerdata.
ii. Sumpah tambahan, merupakan sumpah yang sifatnya melengkapi
keterangan atau sumpah sebelumnya disebut juga sumpah pelengkap,
sumpah suppletoir diatur pasal 155 HIR/182 RBg/ pasal 1940 KUH
Perdata
iii. Sumpah penaksir yang dijelaskan pada pasal 155 HIR/182 RBg,
1940 KUH perdata.
DOKUMEN
IAI
111