Page 118 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 118

(e)  Sumpah
                                   Ada klasifikasi jenis sumpah yang dikenal pada ketentuan undang-undang:

                                   i.    Sumpah  pemutus,  merupakan  sumpah  yang  sifatnya  menentukan,
                                         decisoir diatur pada pasal 156 HIR/Pasal 183 RBg, pasal 1930-1939

                                         KUHPerdata.

                                   ii.   Sumpah  tambahan,  merupakan  sumpah  yang  sifatnya  melengkapi
                                         keterangan atau sumpah sebelumnya disebut juga sumpah pelengkap,

                                         sumpah suppletoir diatur pasal 155 HIR/182 RBg/ pasal 1940 KUH
                                         Perdata

                                   iii.   Sumpah  penaksir  yang  dijelaskan  pada  pasal  155  HIR/182  RBg,
                                         1940 KUH perdata.


                           DOKUMEN







                                                       IAI



































                                                            111
   113   114   115   116   117   118   119   120   121   122   123