Page 117 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 117

    Orang  yang  karena  martabat,  pekerjaan  dana  tau  jabatannya
                                              yang sah diwajibkan menyimpan rahasia.

                             (c)  Persangkaan
                                   Persangkaan  merupakan  satu  kondisi  umum  dari  keadaan  yang  ada  di

                                   masyarakat  yaitu:

                                   i.    Persangkaan menurut undang-undang:
                                             Tembok pekarangan sebagai milik Bersama.

                                             Tiap anak yang dilahirkan dalam perkawinan memperoleh si

                                              bapak sebagai ayahnya.
                                             Tiga  kwitansi  berturut-turut  membuktikan  pembayaran

                                              sebelumnya sudah lunas.

                                   ii.   Persangkaan menurut hakim
                                DOKUMEN
                                          Penarikan kesimpulan oleh hakim dari suatu atau rentetan peristiwa.

                                         Misalnya  seorang  laki-laki  dan  perempuan  menginap  pada  suatu
                                         kamar pada satu tempat tidur, maka dipersangkaan telah melakukan

                                         zina.
                             (d)  Pengakuan            IAI

                                   Pengakuan adalah suatu pernyataan dalam bentuk tertulis atau lisan dari

                                   salah satu pihak berperkara di mana isinya membenarkan dalil lawan baik
                                   sebagian atau seluruhnya (keterangan sepihak) di mana ada 2 pengakuan

                                   yaitu yang dibuat dimuka hakim dan diluar sidang pengadilan. Pengakuan

                                   yang  dibuat  dimuka  hakim  dalam  persidangan  mempunyai  kekuatan
                                   pembuktian yang sempurna dan mengikat yang bersangkutan, pasal 174

                                   HIR/pasal  311RBg  dan  1925  KUHPerdata.  Sedangkan  pengakuan  yang
                                   dibuat diluar pengadilan merupakan bukti biasa/bebas di mana kekuatan

                                   pembuktiannya tergantung pada penilaian hakim, pasal 175 HIR/312 RBg
                                   pasal 1927-1928 KUH Perdata.








                                                            110
   112   113   114   115   116   117   118   119   120   121   122