Page 117 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 117
Orang yang karena martabat, pekerjaan dana tau jabatannya
yang sah diwajibkan menyimpan rahasia.
(c) Persangkaan
Persangkaan merupakan satu kondisi umum dari keadaan yang ada di
masyarakat yaitu:
i. Persangkaan menurut undang-undang:
Tembok pekarangan sebagai milik Bersama.
Tiap anak yang dilahirkan dalam perkawinan memperoleh si
bapak sebagai ayahnya.
Tiga kwitansi berturut-turut membuktikan pembayaran
sebelumnya sudah lunas.
ii. Persangkaan menurut hakim
DOKUMEN
Penarikan kesimpulan oleh hakim dari suatu atau rentetan peristiwa.
Misalnya seorang laki-laki dan perempuan menginap pada suatu
kamar pada satu tempat tidur, maka dipersangkaan telah melakukan
zina.
(d) Pengakuan IAI
Pengakuan adalah suatu pernyataan dalam bentuk tertulis atau lisan dari
salah satu pihak berperkara di mana isinya membenarkan dalil lawan baik
sebagian atau seluruhnya (keterangan sepihak) di mana ada 2 pengakuan
yaitu yang dibuat dimuka hakim dan diluar sidang pengadilan. Pengakuan
yang dibuat dimuka hakim dalam persidangan mempunyai kekuatan
pembuktian yang sempurna dan mengikat yang bersangkutan, pasal 174
HIR/pasal 311RBg dan 1925 KUHPerdata. Sedangkan pengakuan yang
dibuat diluar pengadilan merupakan bukti biasa/bebas di mana kekuatan
pembuktiannya tergantung pada penilaian hakim, pasal 175 HIR/312 RBg
pasal 1927-1928 KUH Perdata.
110