Page 114 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 114
diharapkan dapat membimbing para pihak yang bersengketa untuk
menghasilkan suatau penyelesaikan sengketa yang mengikat.
(c) Konsiliasi
Konsiliasi adalah penyelesaian sengketa juga dengan melibatkan pihak
ketiga yang disebut sebagai konsiliator. Peran seorang konsiliator berbeda
dengan mediator. Di mana seorang konsiliator memberikan rekomendasi
dan pendapat spesifik yang bisa digunakan sebagai acuan para pihak yang
bersengketa dalam menyelesaikan masalahnya. Pada peran mediator, tidak
diperbolehkan untuk melakukan rekomendasi dan kesimpulan terhadap
komunikasi yang dilakukan para pihak. Mediator hanya dalam kapasitas
membimbing para pihak dalam mendapatkan kesimpulan dan
kesepakatannya sendiri.
DOKUMEN
(d) Arbitrase
Arbitrase merupakan penyelesaian sengketa pada tahap akhir di mana juga
melibatkan pihak ketiga dalam bentuk arbitral tribunal (mejelis arbitrase).
IAI
Perbedaan yang mendasar kenapa disebut sebagai langkah terakhir diluar
jalur formal pengadilan, karena sejak awal para pihak menyepakati
penyelesaian dengan arbitrase maka sudah memberikan kewenangan yang
berupa:
Kewenangan kepada arbiter untuk menyelesaikan sengketa;
Kewenangan untuk pengambilan putusan
Putusan yang diambil bersifat final dan mengikat
C. PEMBUKTIAN PERDATA
Penyelesaian sengketa pengadilan baik melalui jalur pengadilan formal maupun non
pengadilan formal salah satu bagian dalam ketentuan sebelum diputuskan penyelesaian
sengketanya adalah bab pembuktian. Di mana pada hal pembuktian para pihak bisa
mengajukan argument dan alat bukti untuk melindungi hak-haknya dalam berkontrak
dihadapan pihak lainnya, dalam hal ini misalnya tergugat.
107