Page 114 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 114

diharapkan  dapat  membimbing  para  pihak  yang  bersengketa  untuk
                                   menghasilkan suatau penyelesaikan sengketa yang mengikat.

                             (c)  Konsiliasi
                                   Konsiliasi  adalah  penyelesaian  sengketa  juga  dengan  melibatkan  pihak

                                   ketiga yang disebut sebagai konsiliator. Peran seorang konsiliator berbeda

                                   dengan mediator. Di mana seorang konsiliator memberikan rekomendasi
                                   dan pendapat spesifik yang bisa digunakan sebagai acuan para pihak yang

                                   bersengketa dalam menyelesaikan masalahnya. Pada peran mediator, tidak
                                   diperbolehkan  untuk  melakukan  rekomendasi  dan  kesimpulan  terhadap

                                   komunikasi yang dilakukan para pihak. Mediator hanya dalam kapasitas
                                   membimbing  para  pihak  dalam  mendapatkan  kesimpulan  dan

                                   kesepakatannya sendiri.
                                DOKUMEN
                             (d)  Arbitrase
                                   Arbitrase merupakan penyelesaian sengketa pada tahap akhir di mana juga

                                   melibatkan pihak ketiga dalam bentuk arbitral tribunal (mejelis arbitrase).
                                                       IAI
                                   Perbedaan yang mendasar kenapa disebut sebagai langkah terakhir diluar
                                   jalur  formal  pengadilan,  karena  sejak  awal  para  pihak  menyepakati

                                   penyelesaian dengan arbitrase maka sudah memberikan kewenangan yang
                                   berupa:

                                        Kewenangan kepada arbiter untuk menyelesaikan sengketa;

                                        Kewenangan untuk pengambilan putusan
                                        Putusan yang diambil bersifat final dan mengikat


                  C.    PEMBUKTIAN PERDATA



                        Penyelesaian sengketa pengadilan baik melalui jalur pengadilan formal maupun non
                        pengadilan formal salah satu bagian dalam ketentuan sebelum diputuskan penyelesaian

                        sengketanya adalah bab pembuktian. Di mana pada hal pembuktian para pihak bisa

                        mengajukan argument dan alat bukti untuk melindungi hak-haknya dalam berkontrak
                        dihadapan pihak lainnya, dalam hal ini misalnya tergugat.



                                                            107
   109   110   111   112   113   114   115   116   117   118   119