Page 113 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 113

(2)  Melalui jalur di luar pengadilan formal (nonlitigasi)
                               Adanya  kritik  terhadap  kelemahan  proses  litigasi,  maka  ada  alternatif

                             penyelesaian  sengketa  di  luar  jalur  pengadilan  formal  yang  mengakomodir
                             kebutuhan penyelesaian sengketa bisnis yaitu dalam hal kecepatan, kepraktisan,

                             keefektifan, keefisiensian dan saling menguntungkan. Penyelesaian sengketa ini

                             mempunyai dasar hukum berupa yaitu Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999
                             tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Adapun alternatif yang

                             ditawarkan berdasarkan undang-undang ini adalah:
                             (a)  Negosiasi

                                   Negosiasi merupakan sarana bagi para pihak yang berselisih, khususnya
                                   tentang perjanjian atau hubungan bisnis, untuk menyelesaikan masalahnya

                                   tanpa  melibatkan  orang  ketiga.  Negosiasi  merupakan  tools  yang  paling
                                DOKUMEN
                                   murah dalam penyelesaian masalah sengketa bisnis. Seringkali para pihak
                                   tidak dapat memanfaatkan negosiasi dalam penyelesaian sengketa bisnis,

                                   karena  sering  menggunakan  pendekatan  kompetitif.  Pendekatan  yang
                                                       IAI
                                   berhasil  dari  negosiasi  secara  teknik  disebut  sebagai  pendekatan
                                   kooperatif.  Perbedaan  yang  mendasar  pada  pendekatan  kompetitif,  para

                                   pihak  saling  menyerang  dan  memposisikan  dirinya  paling  benar.
                                   Sedangkan  pendekatan  kooperatif  lebih  pada  saling  mendengar  dan

                                   memahami  untuk  mencari  solusi  yang  saling  menguntungkan  dalam
                                   konteks negosiasi.

                             (b)  Mediasi

                                   Mediasi merupakan bentuk penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak
                                   ketiga. Sering juga disebut sebagai teknik negosiasi ditambah pihak ketiga.

                                   Pihak  ketiga  ini  disebut  sebagai  mediator.  Asumsi  pada  teknik  mediasi
                                   adalah  para  pihak  tidak  dapat  bertemu  secara  langsung  tanpa  penengah

                                   karena masalah ego maupun permusuhan yang ada. Kehadiran mediator
                                   sebagai pihak yang mampu menyampaikan keinginan dan persepsi para

                                   pihak dengan lebih baik. Mediator dengan kepercayaan tinggi para pihak






                                                            106
   108   109   110   111   112   113   114   115   116   117   118