Page 113 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 113
(2) Melalui jalur di luar pengadilan formal (nonlitigasi)
Adanya kritik terhadap kelemahan proses litigasi, maka ada alternatif
penyelesaian sengketa di luar jalur pengadilan formal yang mengakomodir
kebutuhan penyelesaian sengketa bisnis yaitu dalam hal kecepatan, kepraktisan,
keefektifan, keefisiensian dan saling menguntungkan. Penyelesaian sengketa ini
mempunyai dasar hukum berupa yaitu Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999
tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Adapun alternatif yang
ditawarkan berdasarkan undang-undang ini adalah:
(a) Negosiasi
Negosiasi merupakan sarana bagi para pihak yang berselisih, khususnya
tentang perjanjian atau hubungan bisnis, untuk menyelesaikan masalahnya
tanpa melibatkan orang ketiga. Negosiasi merupakan tools yang paling
DOKUMEN
murah dalam penyelesaian masalah sengketa bisnis. Seringkali para pihak
tidak dapat memanfaatkan negosiasi dalam penyelesaian sengketa bisnis,
karena sering menggunakan pendekatan kompetitif. Pendekatan yang
IAI
berhasil dari negosiasi secara teknik disebut sebagai pendekatan
kooperatif. Perbedaan yang mendasar pada pendekatan kompetitif, para
pihak saling menyerang dan memposisikan dirinya paling benar.
Sedangkan pendekatan kooperatif lebih pada saling mendengar dan
memahami untuk mencari solusi yang saling menguntungkan dalam
konteks negosiasi.
(b) Mediasi
Mediasi merupakan bentuk penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak
ketiga. Sering juga disebut sebagai teknik negosiasi ditambah pihak ketiga.
Pihak ketiga ini disebut sebagai mediator. Asumsi pada teknik mediasi
adalah para pihak tidak dapat bertemu secara langsung tanpa penengah
karena masalah ego maupun permusuhan yang ada. Kehadiran mediator
sebagai pihak yang mampu menyampaikan keinginan dan persepsi para
pihak dengan lebih baik. Mediator dengan kepercayaan tinggi para pihak
106