Page 116 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 116

otentik adalah akta yang dibuat oleh dan di hadapan pegawai
                                              umum yang berkuasa membuatnya.

                                             Akta di bawah tangan, merupakan akta yang menyatakan dan
                                              membuktikan bahwa telah terjadi suatu peristiwa hukum, akan

                                              tetapi tat acara pembuatannya tidak seperti halnya pembuatan

                                              akta otentik diatas.
                             (b)  Bukti saksi

                                   Diatur dalam pasal 139 HIR/165RBg.

                                   i.    Saksi memberikan keterangan mengenai hal-hal yang ia dapat lihat,
                                         dengar dan diketahui sendiri

                                   ii.   Sebelum  bersaksi,  saksi  wajib  mengangkat  sumpah  menurut
                                         agamanya (pasal 147 HIR/175RBg)
                                DOKUMEN
                                   iii.
                                         Seseorang  wajib  menjadi  saksi  apabila  diminta  oleh  pengadilan,
                                         apabila  tidak  bersedia  diancam  berdasarkan  ketentuan  undang-

                                         undang  untuk  membyar  biaya  pemanggilannya  atau  dilakukan
                                                       IAI
                                         penyanderaan, pasal 140 HIR/166RBg. Jo.141 HIR/pasal 167RBg.
                                   iv.   Orang yang tidak dapat didengar sebagai saksi berdasarkan pasal 145

                                         HIR/Pasal 172 RBg), yaitu:

                                             Keluarga sedarah dan keluarga karena perkawinan;
                                             Saudara  laki-laki  dan  saudara  perempuan  dari  ibu  dan

                                              keponakan;
                                             Istri/suami salah satu pihak meskipun telah bercerai;

                                             Anak-anak yang berumur dibawah 15 tahun;

                                             Orang gila meskipun kadang-kadang terang ingatannya.
                                   v.    Orang yang dapat minta dibebaskan atau dapat ditolak sebagai saksi

                                         berdasarkan pasal 146 HIR/174 RBg, yaitu:

                                             Saudara  laki-laki  dan  perempuan  dan  ipar  laki-laki  dan
                                              perempuan dari salah satu pihak;

                                             Keluarga sedarah dari suami/istri dari salah satu pihak;





                                                            109
   111   112   113   114   115   116   117   118   119   120   121