Page 116 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 116
otentik adalah akta yang dibuat oleh dan di hadapan pegawai
umum yang berkuasa membuatnya.
Akta di bawah tangan, merupakan akta yang menyatakan dan
membuktikan bahwa telah terjadi suatu peristiwa hukum, akan
tetapi tat acara pembuatannya tidak seperti halnya pembuatan
akta otentik diatas.
(b) Bukti saksi
Diatur dalam pasal 139 HIR/165RBg.
i. Saksi memberikan keterangan mengenai hal-hal yang ia dapat lihat,
dengar dan diketahui sendiri
ii. Sebelum bersaksi, saksi wajib mengangkat sumpah menurut
agamanya (pasal 147 HIR/175RBg)
DOKUMEN
iii.
Seseorang wajib menjadi saksi apabila diminta oleh pengadilan,
apabila tidak bersedia diancam berdasarkan ketentuan undang-
undang untuk membyar biaya pemanggilannya atau dilakukan
IAI
penyanderaan, pasal 140 HIR/166RBg. Jo.141 HIR/pasal 167RBg.
iv. Orang yang tidak dapat didengar sebagai saksi berdasarkan pasal 145
HIR/Pasal 172 RBg), yaitu:
Keluarga sedarah dan keluarga karena perkawinan;
Saudara laki-laki dan saudara perempuan dari ibu dan
keponakan;
Istri/suami salah satu pihak meskipun telah bercerai;
Anak-anak yang berumur dibawah 15 tahun;
Orang gila meskipun kadang-kadang terang ingatannya.
v. Orang yang dapat minta dibebaskan atau dapat ditolak sebagai saksi
berdasarkan pasal 146 HIR/174 RBg, yaitu:
Saudara laki-laki dan perempuan dan ipar laki-laki dan
perempuan dari salah satu pihak;
Keluarga sedarah dari suami/istri dari salah satu pihak;
109