Page 115 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 115
Pembuktian adalah perbuatan yang dilakukan oleh para pihak dalam persidangan
perkara (perdata) yang bertujuan untuk membuat atau memberi keyakinan kepad hakim
tentang kebenaran atau dalil, peristiwa serta fakta-fakta yang diajukan didalam proses
(perdata) dengan cara mempergunakan alat-alat bukti. Hal ini sebagaimana diatur
dalam pasal 163 HIR, kitab hukum acara perdata/283 RBg mengatur bahwa barang
siapa mendalilkan sesuatu haka tau mengemukakakn suatu perbuatan untuk
meneguhkan haknya atau untuk membantah orang lain haruslah membuktikan adanya
haka tau perbuatan itu.
(1) Alat-Alat Bukti
Ketentuan hukum mengenai alat bukti ada pada pasal 164 HIR/284 RBg, dan
pasal 1866 KUH Perdata, yaitu :
(a) Bukti surat
i. DOKUMEN
Pemberian surat, misalnya berupa perjanjian antar para pihak
dikategorikan menjadi dua yaitu :
Surat biasa, yang dimaksud merupakat surat yang dibuat sendiri
IAI
maupun para pihak yang sifatnya sebagai bukti bebas. Bebas yang
dimaksud mengenai format, isi maupun yang diatur didalamnya tidak
mengikuti suatu ketentuan apapun.
ii. Akta, yang terdiri atas:
Akta autentik, pasal 165 HIR memuat suatu definisi mengenai
akta otentik, berbunyi sebagai berikut: Akta otentik yaitu surat
yang diperbuat oleh atau di hadapan pegawai umum yang
berkuasa akan membuatnya, mewujudkan bukti yang cukup
bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya serta sekalian orang
yang mendapat hak daripadanya, yaitu tentang segala hal, yang
tersebut dalam surat itu dan juga tentang yang tercantum dalam
surat itu sebagai pemberitahuan saja, tetapi yang tersebut
kemudian itu hanya sekedar yang diberitahukan itu langsung
berhubung dengan pokok dalam akta itu. Ternyata bahwa akta
108