Page 115 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 115

Pembuktian  adalah  perbuatan  yang  dilakukan  oleh  para  pihak  dalam  persidangan
                        perkara (perdata) yang bertujuan untuk membuat atau memberi keyakinan kepad hakim

                        tentang kebenaran atau dalil, peristiwa serta fakta-fakta yang diajukan didalam proses
                        (perdata)  dengan  cara  mempergunakan  alat-alat  bukti.  Hal  ini  sebagaimana  diatur

                        dalam pasal 163 HIR, kitab hukum acara perdata/283 RBg mengatur bahwa barang

                        siapa  mendalilkan  sesuatu  haka  tau  mengemukakakn  suatu  perbuatan  untuk
                        meneguhkan haknya atau untuk membantah orang lain haruslah membuktikan adanya

                        haka tau perbuatan itu.
                        (1)  Alat-Alat Bukti

                             Ketentuan hukum mengenai alat bukti ada pada pasal 164 HIR/284 RBg, dan
                             pasal 1866 KUH Perdata, yaitu :

                             (a)  Bukti surat
                                   i.  DOKUMEN
                                   Pemberian  surat,  misalnya  berupa  perjanjian  antar  para  pihak
                                   dikategorikan menjadi dua yaitu :

                                         Surat  biasa,  yang  dimaksud  merupakat  surat  yang  dibuat  sendiri
                                                       IAI
                                         maupun para pihak yang sifatnya sebagai bukti bebas. Bebas yang
                                         dimaksud mengenai format, isi maupun yang diatur didalamnya tidak

                                         mengikuti suatu ketentuan apapun.
                                   ii.   Akta, yang terdiri atas:

                                             Akta autentik, pasal 165 HIR memuat suatu definisi mengenai
                                              akta otentik, berbunyi sebagai berikut: Akta otentik yaitu surat

                                              yang  diperbuat  oleh  atau  di  hadapan  pegawai  umum  yang

                                              berkuasa  akan  membuatnya,  mewujudkan  bukti  yang  cukup
                                              bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya serta sekalian orang

                                              yang mendapat hak daripadanya, yaitu tentang segala hal, yang

                                              tersebut dalam surat itu dan juga tentang yang tercantum dalam
                                              surat  itu  sebagai  pemberitahuan  saja,  tetapi  yang  tersebut

                                              kemudian itu hanya sekedar yang diberitahukan itu langsung
                                              berhubung dengan pokok dalam akta itu. Ternyata bahwa akta






                                                            108
   110   111   112   113   114   115   116   117   118   119   120