Page 124 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 124
A. DEFINISI PAJAK
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 pasal 1 ayat 1, pajak adalah
kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang
bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan
secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
B. KEBIJAKAN PAJAK
Kebijakan perpajakan merupakan salah satu bagian atau instrumen kebijakan fiskal.
DOKUMEN
Kebijakan perpajakan bertujuan untuk mempengaruhi perekonomian negara melalui
kebijakan-kebijakan di bidang perpajakan. Pajak berperan sebagai instrumen untuk
mengatur perekonomian dalam rangka meningkatkan penerimaan negara.
IAI
1. Tujuan kebijakan perpajakan adalah menghimpun peneriamaan, mendorong
investasi dan menciptakan keadilan. Oleh karenanya, kebijakan perpajakan yang
diambil pemerintah harus dapat menyeimbangkan ketiga tujuan tersebut, secara
optimal dan proporsional. Beberapa usaha yang telah dilakukan didalam
reformasi kebijakan perpajakan, antara lain, penyempurnaan peraturan
perundang-undangan perpajakan. Contohnya Undang-Undang tentang PPh, PPN
dan PPnBM.
2. Modernisasi pemungutan pajak. Dilakukan dengan cara memanfaatkan teknologi
informasi dalam perpajakan, yaitu dengan pengembangan dan pengawasan: e-
filing, e-registration, e-biling dan e- factur.
3. Peningkatan pelayanan kepada WP.
4. Sunset policy/kebijakan dalam pendorongan Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP).
5. Usaha-usaha lainnya, dalam rangka motivasi peningkatan kesadaran pembayaran
pajak, misalnya melalui berbagai media.
117