Page 124 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 124

A.    DEFINISI PAJAK


                        Menurut  Undang-Undang  Nomor  28  Tahun  2007  pasal  1  ayat  1,  pajak  adalah

                        kontribusi  wajib  kepada  negara  yang  terutang  oleh  orang  pribadi  atau  badan  yang

                        bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan
                        secara  langsung  dan  digunakan  untuk  keperluan  negara  bagi  sebesar-besarnya

                        kemakmuran rakyat.


                  B.    KEBIJAKAN PAJAK


                        Kebijakan perpajakan merupakan salah satu bagian atau instrumen kebijakan fiskal.
                                DOKUMEN
                        Kebijakan perpajakan bertujuan untuk mempengaruhi perekonomian negara melalui
                        kebijakan-kebijakan  di bidang  perpajakan.  Pajak  berperan sebagai  instrumen  untuk

                        mengatur perekonomian dalam rangka meningkatkan penerimaan negara.
                                                       IAI
                        1.   Tujuan  kebijakan  perpajakan  adalah  menghimpun  peneriamaan,  mendorong
                             investasi dan menciptakan keadilan. Oleh karenanya, kebijakan perpajakan yang

                             diambil pemerintah harus dapat menyeimbangkan ketiga tujuan tersebut, secara
                             optimal  dan  proporsional.  Beberapa  usaha  yang  telah  dilakukan  didalam

                             reformasi  kebijakan  perpajakan,  antara  lain,  penyempurnaan  peraturan
                             perundang-undangan perpajakan. Contohnya Undang-Undang tentang PPh, PPN

                             dan PPnBM.

                        2.   Modernisasi pemungutan pajak. Dilakukan dengan cara memanfaatkan teknologi
                             informasi dalam perpajakan, yaitu  dengan pengembangan dan pengawasan: e-

                             filing, e-registration, e-biling dan e- factur.
                        3.   Peningkatan pelayanan kepada WP.

                        4.   Sunset  policy/kebijakan  dalam  pendorongan  Nomor  Pokok  Wajib  Pajak
                             (NPWP).

                        5.   Usaha-usaha lainnya, dalam rangka motivasi peningkatan kesadaran pembayaran

                             pajak, misalnya melalui berbagai media.



                                                            117
   119   120   121   122   123   124   125   126   127   128   129