Page 125 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 125
6. Peningkatan manajemen pengelolaan perpajakan.
7. Reformasi dan modernisasi administrasi perpajakan.
8. Mengintensifkan penagihan tunggakan pajak.
Kebijakan perpajakan merupakan salah satu bagian atau instrumen kebijakan fiskal.
Kebijakan perpajakan bertujuan untuk mempengaruhi perekonomian negara melalui
kebijakan-kebijakan di bidang perpajakan. Pajak berperan sebagai instrumen untuk
mengatur perekonomian dalam rangka meningkatkan penerimaan negara. Tujuan
kebijakan perpajakan adalah menghimpun penerimaan, mendorong investasi dan
menciptakan keadilan. Oleh karenanya, kebijakan perpajakan yang diambil pemerintah
harus dapat menyeimbangkan ketiga tujuan tersebut, secara optimal dan proporsional.
C. FUNGSI PAJAK
DOKUMEN
Ada beberapa fungsi pajak.
(1) Fungsi anggaran (budgetair)
IAI
Fungsi budgetair disebut sebagai fungsi utama pajak atau fungsi fiskal (fiscal
function), yaitu suatu fungsi di mana pajak dipergunakan sebagai alat untuk
memasukkan dana secara optimal ke kas negara berdasarkan undang-undang
perpajakan yang berlaku. Fungsi ini disebut fungsi utama karena fungsi inilah
yang secara historis pertama kali timbul. Disini pajak merupakan sumber
pembiayaan negara yang terbesar.
(2) Sebagai alat pengatur (regulerend)
Fungsi ini mempunyai pengertian bahwa pajak dapat dijadikan sebagai instrumen
untuk mencapai tujuan tertentu. Sebagai contoh, ketika pemerintah berkeinginan
untuk melindungi kepentingan petani dalam negeri, pemerintah dapat
menetapkan pajak tambahan, seperti pajak impor atau bea masuk, atas kegiatan
impor komoditas tertentu.
118