Page 126 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 126

D.    PRINSIP PERPAJAKAN


                        Supaya  pemungutan  pajak  benar-benar  efektif,  terdapat  empat  prinsip  yang  harus

                        dijalankan dalam pelaksanaan pemungutan pajak.

                        (1)  Prinsip keadilan (equity)
                             Keadilan dalam pemungutan pajak artinya pajak dikenakan secara umum dan

                             sesuai dengan kemampuan WP atau sebanding dengan tingkat penghasilannya.
                        (2)  Prinsip kepastian (certainty)

                             Pemungutan pajak harus dilakukan dengan tegas, jelas, dan ada kepastian hukum.
                             Hal  ini  dimaksudkan  agar  mudah  dimengerti  oleh  WP  dan  memudahkan

                             administrasi.
                                DOKUMEN
                        (3)   Prinsip kecocokan/kelayakan (convience)
                             Pajak  yang  dipungut  hendaknya  tidak  memberatkan  WP.  Artinya  pemerintah

                             harus memperhatikan layak atau tidaknya seseorang dikenakan pajak sehingga
                                                       IAI
                             orang yang dikenai pajak akan bersedia membayar pajak.
                        (4)  Prinsip ekonomi (economy)

                             Pada  saat  menetapkan  dan  memungut  pajak  harus  mempertimbangkan  biaya
                             pemungutan pajak. Jangan sampai biaya pemungutannya lebih tinggi dari pajak

                             yang dikenakan.


                  E.    TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK



                        Tata cara pemungutan  pajak terdiri atas stelsel pajak, asas pemungutan dan sistem
                        pemungutan pajak.

                        (1)  Stelsel pajak
                             (a)  Stelsel nyata/riil

                                   Yaitu  pengenaan   pajak  didasarkan  pada  (objek  penghasilan  nyata)

                                   sehingga  pemungutannya  baru  dapat  dilakukan  pada  akhir  tahun  pajak,
                                   yakni setelah penghasilan yang sesungguhnya diketahui.




                                                            119
   121   122   123   124   125   126   127   128   129   130   131