Page 126 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 126
D. PRINSIP PERPAJAKAN
Supaya pemungutan pajak benar-benar efektif, terdapat empat prinsip yang harus
dijalankan dalam pelaksanaan pemungutan pajak.
(1) Prinsip keadilan (equity)
Keadilan dalam pemungutan pajak artinya pajak dikenakan secara umum dan
sesuai dengan kemampuan WP atau sebanding dengan tingkat penghasilannya.
(2) Prinsip kepastian (certainty)
Pemungutan pajak harus dilakukan dengan tegas, jelas, dan ada kepastian hukum.
Hal ini dimaksudkan agar mudah dimengerti oleh WP dan memudahkan
administrasi.
DOKUMEN
(3) Prinsip kecocokan/kelayakan (convience)
Pajak yang dipungut hendaknya tidak memberatkan WP. Artinya pemerintah
harus memperhatikan layak atau tidaknya seseorang dikenakan pajak sehingga
IAI
orang yang dikenai pajak akan bersedia membayar pajak.
(4) Prinsip ekonomi (economy)
Pada saat menetapkan dan memungut pajak harus mempertimbangkan biaya
pemungutan pajak. Jangan sampai biaya pemungutannya lebih tinggi dari pajak
yang dikenakan.
E. TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK
Tata cara pemungutan pajak terdiri atas stelsel pajak, asas pemungutan dan sistem
pemungutan pajak.
(1) Stelsel pajak
(a) Stelsel nyata/riil
Yaitu pengenaan pajak didasarkan pada (objek penghasilan nyata)
sehingga pemungutannya baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak,
yakni setelah penghasilan yang sesungguhnya diketahui.
119