Page 128 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 128
pengeluaran yang dapat dipergunakan untuk mengurangi jumlah
penghasilannya dalam rangka menghitung penghasilan bersih).
(c) Asas umum dan merata, umum artinya adalah bahwa dalam asas ini
menyatakan bahwa pemungutan pajak harus dikenakan kepada semua
orang yang memenuhi syarat (finasial maupun administrasi) tanpa pandang
bulu dan merata artinya tekanan beban pajaknya sama (sesuai dengan
kemampuan masing-masing WP ) .
(d) Asas domisili, pajak dipungut berdasarkan tempat tinggal atau kenegaraan
yang dimiliki, sehingga WNI yang penghasilannya dari negara lain pun
tetap dipungut.
(e) Asas sumber, pajak dipungut melihat dari mana sumber penghasilan itu
diperoleh, apabila WNA memperoleh sumber penghasilan dalam negeri
DOKUMEN
maka WNA tersebut dikenakan pajak.
(f) Asas kebangsaan, pajak dipungut kepada WNI di mana pun mereka
memperoleh penghasilan, dan pajak dipungut kepada setiap orang yang
IAI
melakukan pekerjaan di dalam negeri termaksud WNA.
(g) Asas waktu, asas ini mensyaratkan bahwa pemungutan pajak harus
dilakukan pada saat WP dalam keadaan mampu membayar pajak.
Misalnya, memungut pajak pada saat pegawai mendapat gaji.
(h) Asas rentabilitas, pajak dipungut harus lebih besar hasil yang dipungut
dibandingkan biaya yang dikeluarkan untuk melakukan pemungutan.
(i) Asas resiprositas, asas ini menyatakan bahwa negara memberikan
kebebasan subyektif dengan syarat timbal balik. Misalnya, duta besar suatu
negara yang berada di Indonesia dapat dibebaskan membayar pajak tertentu
dengan syarat bahwa negara dari duta besar tersebut juga membebaskan
duta besar Indonesia di negara sahabat tersebut.
(3) Sistem pemungutan pajak
(a) Official assessment system
Adalah suatu sistem pemungutan yang memiliki wewenang kepada
pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh
121