Page 128 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 128

pengeluaran  yang  dapat  dipergunakan  untuk  mengurangi  jumlah
                                   penghasilannya dalam rangka menghitung penghasilan bersih).

                             (c)  Asas  umum  dan  merata,  umum  artinya  adalah  bahwa  dalam  asas  ini
                                   menyatakan  bahwa  pemungutan  pajak  harus  dikenakan  kepada  semua

                                   orang yang memenuhi syarat (finasial maupun administrasi) tanpa pandang

                                   bulu  dan  merata  artinya  tekanan  beban  pajaknya  sama  (sesuai  dengan
                                   kemampuan masing-masing WP ) .

                             (d)  Asas domisili, pajak dipungut berdasarkan tempat tinggal atau kenegaraan
                                   yang dimiliki, sehingga WNI yang penghasilannya dari negara lain pun

                                   tetap dipungut.
                             (e)  Asas sumber, pajak dipungut melihat dari mana sumber penghasilan itu

                                   diperoleh, apabila WNA  memperoleh sumber penghasilan dalam negeri
                                DOKUMEN
                                   maka WNA tersebut dikenakan pajak.
                             (f)   Asas  kebangsaan,  pajak  dipungut  kepada  WNI  di  mana  pun  mereka

                                   memperoleh penghasilan, dan pajak dipungut kepada setiap orang yang
                                                       IAI
                                   melakukan pekerjaan di dalam negeri termaksud WNA.
                             (g)  Asas  waktu,  asas  ini  mensyaratkan  bahwa  pemungutan  pajak  harus

                                   dilakukan  pada  saat  WP  dalam  keadaan  mampu  membayar  pajak.
                                   Misalnya, memungut pajak pada saat pegawai mendapat gaji.

                             (h)  Asas  rentabilitas,  pajak  dipungut  harus  lebih  besar  hasil  yang  dipungut
                                   dibandingkan biaya yang dikeluarkan untuk melakukan pemungutan.

                             (i)   Asas  resiprositas,  asas  ini  menyatakan  bahwa  negara  memberikan

                                   kebebasan subyektif dengan syarat timbal balik. Misalnya, duta besar suatu
                                   negara yang berada di Indonesia dapat dibebaskan membayar pajak tertentu

                                   dengan syarat bahwa negara dari duta besar tersebut juga membebaskan
                                   duta besar Indonesia di negara sahabat tersebut.

                        (3)  Sistem pemungutan pajak
                             (a)  Official assessment system

                                   Adalah  suatu  sistem  pemungutan  yang  memiliki  wewenang  kepada

                                   pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh



                                                            121
   123   124   125   126   127   128   129   130   131   132   133