Page 129 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 129
WP. Dalam sistem ini pihak fiskus masih cukup dominan untuk
menghitung dan menetapkan utang pajak. Sistem ini umumnya diterapkan
terhadap jenis yang melibatkan masyarakat luas di mana masyarakat
selaku subjek pajak atau WP dipandang belum mampu disertai tanggung
jawab untuk menghitung dan menetapkan pajak. Contoh: Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB).
Ciri-ciri official assessment system:
Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang berada pada
fiskus, yaitu yang ditunjuk dalam pengelolaan pajak.
WP sebagai pihak yang terutang bersifat pasif. Yaitu hanya
menyerahkan laporan saja tanpa menghitung penghasilan dalam satu
tahunnya.
DOKUMEN
Utang pajak akan timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak
oleh fiskus.
(b) Self assessment system
IAI
Adalah suatu sistem pemungutan pajak di mana pihak terutang, WP
menentukan sendiri jumlah pajak yang terutang. Akan tetapi jika terjadi
kekeliruan maka WP tersebut akan mendapatkan sanksi yang telah
ditentukan. Contoh: dalam sistem ini masyarakat WP tersebut bersifat pasif
dan menunggu dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh fiskus. Besar
utang pajak seseorang baru dikeluarkan, misalnya PPN, PPh, dan PPnBM.
(c) Withholding system
Adalah sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak
ketiga, tapi yang dimaksud disini bukan fiskus dan bukan WP yang
bersangkutan untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh WP,
melainkan pihak pemberi kerja.
122