Page 129 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 129

WP.  Dalam  sistem  ini  pihak  fiskus  masih  cukup  dominan  untuk
                                   menghitung dan menetapkan utang pajak. Sistem ini umumnya diterapkan

                                   terhadap  jenis  yang  melibatkan  masyarakat  luas   di  mana  masyarakat
                                   selaku subjek pajak atau WP dipandang belum mampu disertai tanggung

                                   jawab untuk menghitung dan menetapkan pajak. Contoh: Pajak Bumi dan

                                   Bangunan (PBB).
                                   Ciri-ciri official assessment system:

                                        Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang berada pada

                                         fiskus, yaitu yang ditunjuk dalam pengelolaan pajak.
                                        WP  sebagai  pihak  yang  terutang bersifat  pasif.  Yaitu  hanya

                                         menyerahkan laporan saja tanpa menghitung penghasilan dalam satu
                                         tahunnya.
                                DOKUMEN
                                         Utang pajak akan timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak
                                         oleh fiskus.

                             (b)  Self assessment system
                                                       IAI
                                   Adalah  suatu  sistem  pemungutan  pajak  di  mana  pihak  terutang,  WP
                                   menentukan sendiri jumlah pajak yang terutang. Akan tetapi jika terjadi

                                   kekeliruan  maka  WP  tersebut  akan  mendapatkan  sanksi  yang  telah

                                   ditentukan. Contoh: dalam sistem ini masyarakat WP tersebut bersifat pasif
                                   dan  menunggu  dikeluarkannya  surat  ketetapan  pajak  oleh  fiskus.  Besar

                                   utang pajak seseorang baru dikeluarkan, misalnya PPN, PPh, dan PPnBM.
                             (c)  Withholding system

                                   Adalah sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak
                                   ketiga,  tapi  yang  dimaksud  disini  bukan  fiskus  dan  bukan  WP  yang

                                   bersangkutan untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh WP,

                                   melainkan pihak pemberi kerja.








                                                            122
   124   125   126   127   128   129   130   131   132   133   134