Page 127 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 127

Kelebihan : pajak dikenakan lebih realistis.
                                   Kelemahan : pajak baru dikenakan pada akhir periode.

                             (b)  Stelsel anggapan
                                   Pengenalan  pajak  didasarkan  pada  suatau  anggapan  yang  diatur  oleh

                                   undang-undang.

                                   Kelebihan:  pajak  dapat  dibayar  selama  tahun  berjalan,tanpa  harus
                                   menunggu sampai akhir tahun.

                                   Kelemahan: pajak dibayarkan tidak berdasarkan keadaan sesungguhnya.
                             (c)   Stelsel campuran

                                   Pada  awal  tahun,  besarnya  pajak  dihitung  berdasarkan  suatu  anggapan,
                                   kemudian  pada  akhir  tahun  pembayaran  didasarkan  dan  disesuaikan

                                   dengan keadaan sebenarnya.
                                DOKUMEN
                        (2)  Asas pemungutan pajak
                             Dalam pelaksanaan pemungutan pajak tentu dibutuhkan asas atau acauan yang

                             menjadi  dasar  maupun  pertimbangan  dalam  pemungutan  pajak  itu  sendiri.
                                                       IAI
                             Adapun asas-asas tersebut adalah: asas yuridis, asas ekonomis, asas umum dan
                             merata, asas domisili, asas sumber, asas kebangsaan, asas waktu, asas rentabilitas

                             dan asas resiprositas.
                             (a)  Asas  yuridis,  pajak  dibuat  oleh  pemerintah  dan  harus  ditetapkan

                                   berdasarkan  undang-undang,  dalam  penetapannya  pun  berdasarkan
                                   musyawarah  dengan  perwakilan  masyarakat  yang  tentu  pemungutan  ini

                                   dapat  diterima  oleh  seluruh  masyarakat,  sehingga  sifat  pemungutannya

                                   legal dan terpercaya.
                             (b)  Asas ekonomis, dalam hal ini pelaksanaan pemungutan pajak harus dapat

                                   dibayar  dari  penghasilan  rakyat  dan  tidak  boleh  menghalangi  usahanya
                                   dalam  menuju  ke  kebahagiaan  rakyat,  pajak  tidak  boleh  menghalang-

                                   halangi  lancarnya  usaha  perdagangan  dan  industri  atau  produksi,  pajak
                                   tidak  boleh  bertentangan  dengan  atau  merugikan  kepentingan  umum

                                   (bantuan  terhadap  bencana  alam  menurut  saluran-saluran  tertentu  yang

                                   dilakukan  oleh  orang-orang  atau  badan  dapat  dianggap  sebagai



                                                            120
   122   123   124   125   126   127   128   129   130   131   132