Page 132 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 132
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor16 Tahun 2009. Artinya, kewajiban dan hak WP dalam
urusan PPh dan PPN dapat kita temukan pada UU KUP.
Berbeda dengan hukum pajak formil, hukum pajak materil PPh terpisah dengan hukum
pajak materil PPN. Hukum pajak materil PPh adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1983 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008,
sedangkan untuk PPN adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
H. TEORI
DOKUMEN
Teori yang memisahkan hak negara memungut pajak.
(1) Teori asuransi
Dalam perjanjian asuransi diperlukan pembayaran premi. Premi tersebut
IAI
dimaksudkan sebagai pembayaran atas usaha melindungi orang dari segala
kepentingannya, misalnya keselamatan atau keamanan harta bendanya. Teori
asuransi ini menyamakan pembayaran premi dengan pajak. Walaupun
kenyataannya menyatakan hal tersebut dengan premi tidaklah tepat.
(2) Teori kepentingan
Teori kepentingan ini memperhatikan beban pajak yang harus dipungut dari
masyarakat. Pembebanan ini harus didasarkan pada kepentingan setiap orang
pada tugas pemerintah termasuk perlindungan jiwa dan raganya. Oleh karena itu,
pengeluaran negara untuk melindunginya dibebankan pada masyarakat.
(3) Teori gaya pikul
Teori ini mengandung bahwa dasar keadilan pemungutan pajak terletak dalam
jasa-jasa yang diberikan oleh negara kepada masyarakat berupa perlindungan
jiwa dan harta bendanya. Oleh karena itu, untuk kepentingan perlindungan, maka
masyarakat akan membayar pajak menurut daya pikul seseorang.
125