Page 132 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 132

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana diubah terakhir
                        dengan Undang-Undang Nomor16 Tahun 2009. Artinya, kewajiban dan hak WP dalam

                        urusan PPh dan PPN dapat kita temukan pada UU KUP.


                        Berbeda dengan hukum pajak formil, hukum pajak materil PPh terpisah dengan hukum

                        pajak materil PPN. Hukum pajak materil PPh adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun
                        1983 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008,

                        sedangkan  untuk  PPN  adalah  Undang-Undang  Nomor  8  Tahun  1983  sebagaimana
                        diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.


                  H.    TEORI


                                DOKUMEN
                        Teori yang memisahkan hak negara memungut pajak.
                        (1)  Teori asuransi

                             Dalam  perjanjian  asuransi  diperlukan  pembayaran  premi.  Premi  tersebut
                                                       IAI
                             dimaksudkan  sebagai  pembayaran  atas  usaha  melindungi  orang  dari  segala
                             kepentingannya,  misalnya  keselamatan  atau  keamanan  harta  bendanya.  Teori

                             asuransi  ini  menyamakan  pembayaran  premi  dengan  pajak.  Walaupun

                             kenyataannya menyatakan hal tersebut dengan premi tidaklah tepat.
                        (2)  Teori kepentingan

                             Teori  kepentingan  ini  memperhatikan  beban  pajak  yang  harus  dipungut  dari
                             masyarakat. Pembebanan ini harus didasarkan pada kepentingan setiap  orang

                             pada tugas pemerintah termasuk perlindungan jiwa dan raganya. Oleh karena itu,
                             pengeluaran negara untuk melindunginya dibebankan pada masyarakat.

                        (3)  Teori gaya pikul

                             Teori ini mengandung bahwa dasar keadilan pemungutan pajak terletak dalam
                             jasa-jasa yang diberikan oleh negara kepada masyarakat berupa perlindungan

                             jiwa dan harta bendanya. Oleh karena itu, untuk kepentingan perlindungan, maka
                             masyarakat akan membayar pajak menurut daya pikul seseorang.





                                                            125
   127   128   129   130   131   132   133   134   135   136   137