Page 131 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 131
(3) Jenis pajak berdasarkan sifatnya
Berdasarkan sifatnya, pajak dibedakan atas pajak subjektif dan pajak objektif
(a) Pajak subjektif
Pajak subjektif adalah pajak yang berpangkal pada subjeknya (WP).
Contohnya PPh dan PBB.
(b) Pajak objektif
Pajak objektif adalah pajak yang dipungut berdasarkan objeknya tanpa
memperhatikan WP. Contoh pajak penjualan dan cukai.
G. HUKUM PAJAK
Hukum pajak mengatur hubungan antara pemerintah (fiskus) selaku pemungut pajak
DOKUMEN
dengan rakyat sebagai wajib pajak (WP). Ada dua macam hukum pajak yaitu:
(1) Hukum pajak materil, yaitu memuat norma-norma yang menerangkan antara lain
keadaan, perbuatan, peristiwa hukum yang dikenai pajak (objek pajak), siapa
IAI
yang dikenakan pajak (subjek), berapa besar pajak yang dikenakan (tarif), segala
sesuatu tentang timbul dan hapusnya utang pajak, dan hubungan hukum antara
pemerintah dan WP. Contoh: Undang-undang Pajak Penghasilan.
(2) Hukum pajak formil, memuat bentuk/tata cara untuk mewujudkan hukum materil
menjadi kenyataan (cara melaksanakan hukum pajak materil). Hukum ini
memuat antara lain:
Tata cara penyelanggaraan (prosedur) penetapan suatu utang pajak.
Hak fiskus untuk mengadakan pengawasan terhadap para WP mengenai
keadaan, perbuatan dan peristiwa yang menimbulkan utang pajak.
Kewajiban WP misalnya menyelenggarakan pembukuan/pencatatan, dan
hak-hak WP misalnya mengajukan keberatan atau banding. Contoh:
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Pada PPh dan PPN, hukum pajak formil dan materiil terpisah. Hukum pajak formil
untuk kedua jenis pajak tersebut adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
124