Page 131 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 131

(3)  Jenis pajak berdasarkan sifatnya
                             Berdasarkan sifatnya, pajak dibedakan atas pajak subjektif dan pajak objektif

                             (a)  Pajak subjektif
                                   Pajak  subjektif  adalah  pajak  yang  berpangkal  pada  subjeknya  (WP).

                                   Contohnya PPh dan PBB.

                             (b)  Pajak objektif
                                   Pajak  objektif  adalah  pajak  yang  dipungut  berdasarkan  objeknya  tanpa

                                   memperhatikan WP. Contoh pajak penjualan dan cukai.


                  G.    HUKUM PAJAK


                        Hukum pajak mengatur hubungan antara pemerintah (fiskus) selaku pemungut pajak
                                DOKUMEN
                        dengan rakyat sebagai wajib pajak (WP). Ada dua macam hukum pajak yaitu:
                        (1)  Hukum pajak materil, yaitu memuat norma-norma yang menerangkan antara lain

                             keadaan, perbuatan, peristiwa hukum yang dikenai pajak (objek pajak), siapa
                                                       IAI
                             yang dikenakan pajak (subjek), berapa besar pajak yang dikenakan (tarif), segala
                             sesuatu tentang timbul dan hapusnya utang pajak, dan hubungan hukum antara

                             pemerintah dan WP. Contoh: Undang-undang Pajak Penghasilan.

                        (2)  Hukum pajak formil, memuat bentuk/tata cara untuk mewujudkan hukum materil
                             menjadi  kenyataan  (cara  melaksanakan  hukum  pajak  materil).  Hukum  ini

                             memuat antara lain:
                                  Tata cara penyelanggaraan (prosedur) penetapan suatu utang pajak.

                                  Hak fiskus untuk mengadakan pengawasan terhadap para WP mengenai

                                   keadaan, perbuatan dan  peristiwa yang menimbulkan utang pajak.
                                  Kewajiban WP misalnya menyelenggarakan  pembukuan/pencatatan, dan

                                   hak-hak  WP  misalnya  mengajukan  keberatan  atau  banding.  Contoh:
                                   Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.



                        Pada PPh dan PPN, hukum pajak formil dan materiil terpisah. Hukum pajak formil
                        untuk kedua jenis pajak tersebut adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang



                                                            124
   126   127   128   129   130   131   132   133   134   135   136