Page 130 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 130
F. JENIS PAJAK
(1) Jenis pajak berdasarkan pihak yang menanggung
Berdasarkan pihak yang menanggung, pajak dibedakan atas pajak langsung dan
tidak langsung.
(a) Pajak langsung (direct tax)
Pajak langsung adalah pajak yang dikenakan secara berkala terhadap
seseorang atau badan usaha berdasarkan ketetapan pajak. Pajak langsung
dipikul sendiri oleh WP. Contoh pajak langsung adalah PPh dan PBB.
(b) Pajak tidak langsung (indirect tax)
Pajak tidak langsung adalah pajak yang dikenakan atas perbuatan atau
peristiwa. Pemungutan pajak itu dipungut tanpa surat penetapan pajak dan
DOKUMEN
bisa dialihkan pada pihak lain. Contoh pajak tidak langsung adalah PPN,
dan PPnBM. Pada PPN dan PPnBM, yang memungut adalah perusahaan
dan yang menanggung adalah konsumen.
IAI
(2) Jenis pajak berdasarkan lembaga pemungut
Sementara itu, berdasarkan lembaga pemungut, pajak dibedakan atas pajak
negara (pemerintah pusat/pajak pusat) dan pajak daerah (pemerintah daerah).
(a) Pajak negara (pajak pusat)
Pajak negara adalah pajak yang pemungutannya dilaksanakan oleh
pemerintah pusat. Pajak yang termasuk pajak negara adalah PPh, PPN, dan
PPnBM.
(b) Pajak daerah
Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah, baik oleh
daerah tingkat I maupun oleh pemerintah daerah tingkat II. Pajak daerah
digunakan oleh pemerintah daerah untuk membiayai rumah tangganya.
Contoh pajak daerah antara lain PBB, BPHTB pajak pemotongan hewan,
pajak radio, pajak reklame, pajak kendaraan, bea balik nama kendaraan
bermotor, pajak hotel, dan pajak hiburan.
123