Page 130 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 130

F.    JENIS  PAJAK


                        (1)  Jenis pajak berdasarkan pihak yang menanggung

                             Berdasarkan pihak yang menanggung, pajak dibedakan atas pajak langsung dan
                             tidak langsung.

                             (a)  Pajak langsung (direct tax)
                                   Pajak  langsung  adalah  pajak  yang  dikenakan  secara  berkala  terhadap

                                   seseorang atau badan usaha berdasarkan ketetapan pajak. Pajak langsung

                                   dipikul sendiri oleh WP. Contoh pajak langsung adalah PPh dan PBB.
                             (b)  Pajak tidak langsung (indirect tax)

                                   Pajak  tidak  langsung  adalah  pajak  yang  dikenakan  atas  perbuatan  atau
                                   peristiwa. Pemungutan pajak itu dipungut tanpa surat penetapan pajak dan
                                DOKUMEN
                                   bisa dialihkan pada pihak lain. Contoh pajak tidak langsung adalah PPN,
                                   dan PPnBM. Pada PPN dan PPnBM, yang memungut adalah perusahaan

                                   dan yang menanggung adalah konsumen.
                                                       IAI
                        (2)  Jenis pajak berdasarkan lembaga pemungut
                             Sementara  itu,  berdasarkan  lembaga  pemungut,  pajak  dibedakan  atas  pajak

                             negara (pemerintah pusat/pajak pusat) dan pajak daerah (pemerintah daerah).

                             (a)  Pajak negara (pajak pusat)
                                   Pajak  negara  adalah  pajak  yang  pemungutannya  dilaksanakan  oleh

                                   pemerintah pusat. Pajak yang termasuk pajak negara adalah PPh, PPN, dan
                                   PPnBM.

                             (b)  Pajak daerah
                                   Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah, baik oleh

                                   daerah tingkat I maupun oleh pemerintah daerah tingkat II. Pajak daerah

                                   digunakan  oleh  pemerintah  daerah  untuk  membiayai  rumah  tangganya.
                                   Contoh pajak daerah antara lain PBB, BPHTB pajak pemotongan hewan,

                                   pajak radio, pajak reklame, pajak kendaraan, bea balik nama kendaraan
                                   bermotor, pajak hotel, dan pajak hiburan.





                                                            123
   125   126   127   128   129   130   131   132   133   134   135