Page 139 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 139

BAB 9
                                KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN




                  Pendahuluan
                  Pada  umumnya  WP  cenderung  untuk  menghindarkan  diri  dari  pembayaran  pajak.

                  Kecenderungan  ini  terjadi  karena  tingkat  kesadaran  masyarakat  yang  masih  rendah.
                  Pemeriksaan pajak merupakan salah satu instrumen yang baik untuk meningkatkan tingkat

                  kepatuhan  WP,  baik  formal  maupun  material  dari  peraturan  perpajakan,  yang  tujuan
                  utamanya untuk menguji dan meningkatkan kepatuhan perpajakan seorang WP. Kepatuhan

                  ini akan berdampak baik secara langsung maupun tak langsung pada penerimaan pajak bagi

                  negara.  Selain  pemeriksaan  pajak  perlunya  pemahaman  WP  berkaitan  dengan  SKP,
                                DOKUMEN
                  penagihan dan penagihan pajak dengan surat pajak, sanksi pajak, peraturan terkait restitusi,
                  termasuk  juga  pemahaman  tentang  hak  sebagai  WP  yaitu  pemahaman  prosedur  untuk

                  keberatan, prosedur banding dan pemahaman dalam pengadilan pajak.

                                                       IAI
                  Tujuan Pembelajaran
                  1.    Peserta diharapkan mampu  menjelaskan ketentuan umum dan tata cara perpajakan

                        yang berlaku  di Indonesia (pemeriksaan pajak, ketetapan pajak, tagihan pajak, sanksi
                        pajak, dan restitusi).



                  A.    KEWAJIBAN DAN HAK WAJIP PAJAK


                        (1)  Kewajiban Wajib Pajak

                             Kewajiban wajib pajak (WP) menurut UU 28/2007 adalah:
                             1.    Mendaftarkan  diri  pada  kantor  Direktorat  Jendral  Pajak  yang  wilayah

                                   kerjanya  meliputi  tempat  tinggal  atau  tempat  kedudukanWP  dan
                                   kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), apabila telah

                                   memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.







                                                            132
   134   135   136   137   138   139   140   141   142   143   144