Page 139 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 139
BAB 9
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Pendahuluan
Pada umumnya WP cenderung untuk menghindarkan diri dari pembayaran pajak.
Kecenderungan ini terjadi karena tingkat kesadaran masyarakat yang masih rendah.
Pemeriksaan pajak merupakan salah satu instrumen yang baik untuk meningkatkan tingkat
kepatuhan WP, baik formal maupun material dari peraturan perpajakan, yang tujuan
utamanya untuk menguji dan meningkatkan kepatuhan perpajakan seorang WP. Kepatuhan
ini akan berdampak baik secara langsung maupun tak langsung pada penerimaan pajak bagi
negara. Selain pemeriksaan pajak perlunya pemahaman WP berkaitan dengan SKP,
DOKUMEN
penagihan dan penagihan pajak dengan surat pajak, sanksi pajak, peraturan terkait restitusi,
termasuk juga pemahaman tentang hak sebagai WP yaitu pemahaman prosedur untuk
keberatan, prosedur banding dan pemahaman dalam pengadilan pajak.
IAI
Tujuan Pembelajaran
1. Peserta diharapkan mampu menjelaskan ketentuan umum dan tata cara perpajakan
yang berlaku di Indonesia (pemeriksaan pajak, ketetapan pajak, tagihan pajak, sanksi
pajak, dan restitusi).
A. KEWAJIBAN DAN HAK WAJIP PAJAK
(1) Kewajiban Wajib Pajak
Kewajiban wajib pajak (WP) menurut UU 28/2007 adalah:
1. Mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jendral Pajak yang wilayah
kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukanWP dan
kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), apabila telah
memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.
132