Page 141 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 141
(2) Hak Wajib Pajak
Hak-hak wajib pajak (WP) menurut UU 28/2007 adalah:
1. Melaporkan beberapa masa pajak dalam 1 (satu) Surat Pemberitahuan
(SPT) Masa.
2. Mengajukan surat keberatan dan banding bagi WP dengan kriteria tertentu.
3. Memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh untuk
paling lama 2 (dua) bulan dengan cara menyampaikan pemberitahuan
secara tertulis atau dengan cara lain kepada Direktorat Jenderal Pajak.
4. Membetulkan SPT yang telah disampaikan dengan menyampaikan
pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum
melakukan tindakan pemeriksaan.
5. Mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
DOKUMEN
6. Mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
IAI
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
Surat Ketetapan Pajak nihil;
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau
Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan
ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan
7. Mengajukan permohonan banding kepada Badan Peradilan Pajak atas
Surat Keputusan Keberatan.
8. Menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan
hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
9. Memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa
bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak dalam
hal WP menyampaikan pembetulan SPT Tahunan PPh sebelum tahun pajak
2007, yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih
besar dan dilakukan paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah
berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.
134