Page 141 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 141

(2)  Hak Wajib Pajak
                             Hak-hak wajib pajak (WP) menurut UU 28/2007 adalah:

                             1.    Melaporkan  beberapa  masa  pajak  dalam  1  (satu)  Surat  Pemberitahuan
                                   (SPT) Masa.

                             2.    Mengajukan surat keberatan dan banding bagi WP dengan kriteria tertentu.

                             3.    Memperpanjang  jangka  waktu  penyampaian  SPT  Tahunan  PPh  untuk
                                   paling  lama  2  (dua)  bulan  dengan  cara  menyampaikan  pemberitahuan

                                   secara tertulis atau dengan cara lain kepada Direktorat Jenderal Pajak.
                             4.    Membetulkan  SPT  yang  telah  disampaikan  dengan  menyampaikan

                                   pernyataan  tertulis,  dengan  syarat  Direktur  Jenderal  Pajak  belum
                                   melakukan tindakan pemeriksaan.

                             5.    Mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
                                DOKUMEN
                             6.    Mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:
                                   
                                         Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
                                   
                                                       IAI
                                        Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
                                         Surat Ketetapan Pajak nihil;
                                        Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

                                        Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan

                                         ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan
                             7.    Mengajukan  permohonan  banding  kepada  Badan  Peradilan  Pajak  atas

                                   Surat Keputusan Keberatan.

                             8.    Menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan
                                   hak  dan  memenuhi  kewajiban  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan

                                   perundang-undangan perpajakan.
                             9.    Memperoleh  pengurangan  atau  penghapusan  sanksi  administrasi  berupa

                                   bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak dalam
                                   hal WP menyampaikan pembetulan SPT Tahunan PPh sebelum tahun pajak

                                   2007, yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih

                                   besar dan dilakukan paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah
                                   berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.



                                                            134
   136   137   138   139   140   141   142   143   144   145   146