Page 143 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 143

Pabean dan/atau melakukan ekspor BKP berwujud, ekspor JKP, dan/atau ekspor
                             BKP tidak berwujud diwajibkan:

                                  Melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP;

                                  Memungut pajak yang terutang;
                                  Menyetorkan PPN yang masih harus dibayar dalam hal Pajak Keluaran

                                   lebih  besar  daripada  Pajak  Masukan  yang  dapat  dikreditkan  serta
                                   menyetorkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang; dan

                                  Melaporkan pemungutan, penyetoran dan penghitungan pajaknya paling

                                   lambat akhir bulan berikutnya (SPT Masa PPN).


                             Bagi  yang  belum  memenuhi  kriteria  tersebut  di  atas  namun  membutuhkan

                             pengukuhan  sebagai  PKP,  dapat  membuat  pengajuan  PKP  kepada  Kantor
                                DOKUMEN
                             Pelayanan  Pajak  (KPP)  atau  Kantor  Pelayanan,  Penyuluhan,  dan  Konsultasi

                             Perpajakan  (KP2KP)  yang  wilayah  kerjanya  meliputi  tempat  tinggal,  tempat
                             kedudukan atau tempat kegiatan usaha WP.
                                                       IAI
                             Syarat  pengajuan  PKP  sebenarnya  tidak  terlalu  rumit,  namun  kebanyakan
                             pengusaha gagal memperoleh PKP karena pengajuan ditolak. Alasan penolakan

                             pada  umumnya  terkendala  karena  dalam  rangka  penerbitan  PKP,  KPP   akan

                             terlebih  dahulu  melakukan  survei  dan  verifikasi  ke  alamat  domisili/kegiatan
                             usaha pengusaha. Usaha yang tidak ditangani dengan baik akan menyebabkan

                             keraguan petugas lapangan atas keabsahan dan kelayakan perusahaan. Penolakan

                             juga  bisa  terjadi  karena  tidak  memenuhi  persyaratan  sebagai  PKP,  misalnya
                             pengusaha  yang  melakukan  penyerahan  BKP/JKP  yang  dikecualikan/bukan

                             objek PPN.


                             Sebelum  melakukan  kunjungan  umumnya  petugas  akan  menelepon  terlebih
                             dahulu  menginformasikan  jadwal  surveI.  Oleh  sebab  itu, pastikan  nomor

                             telepon/HP yang dicantumkan selalu aktif selama masa pengajuan. Tiap KPP

                             juga  memiliki  metode  surveI  masing-masing.  Pada  beberapa  KPP,  survei
                             dilakukan  dengan  cara  tanya  jawab  kepada  pemilik/perwakilan  perusahaan.



                                                            136
   138   139   140   141   142   143   144   145   146   147   148