Page 143 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 143
Pabean dan/atau melakukan ekspor BKP berwujud, ekspor JKP, dan/atau ekspor
BKP tidak berwujud diwajibkan:
Melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP;
Memungut pajak yang terutang;
Menyetorkan PPN yang masih harus dibayar dalam hal Pajak Keluaran
lebih besar daripada Pajak Masukan yang dapat dikreditkan serta
menyetorkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang; dan
Melaporkan pemungutan, penyetoran dan penghitungan pajaknya paling
lambat akhir bulan berikutnya (SPT Masa PPN).
Bagi yang belum memenuhi kriteria tersebut di atas namun membutuhkan
pengukuhan sebagai PKP, dapat membuat pengajuan PKP kepada Kantor
DOKUMEN
Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi
Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat
kedudukan atau tempat kegiatan usaha WP.
IAI
Syarat pengajuan PKP sebenarnya tidak terlalu rumit, namun kebanyakan
pengusaha gagal memperoleh PKP karena pengajuan ditolak. Alasan penolakan
pada umumnya terkendala karena dalam rangka penerbitan PKP, KPP akan
terlebih dahulu melakukan survei dan verifikasi ke alamat domisili/kegiatan
usaha pengusaha. Usaha yang tidak ditangani dengan baik akan menyebabkan
keraguan petugas lapangan atas keabsahan dan kelayakan perusahaan. Penolakan
juga bisa terjadi karena tidak memenuhi persyaratan sebagai PKP, misalnya
pengusaha yang melakukan penyerahan BKP/JKP yang dikecualikan/bukan
objek PPN.
Sebelum melakukan kunjungan umumnya petugas akan menelepon terlebih
dahulu menginformasikan jadwal surveI. Oleh sebab itu, pastikan nomor
telepon/HP yang dicantumkan selalu aktif selama masa pengajuan. Tiap KPP
juga memiliki metode surveI masing-masing. Pada beberapa KPP, survei
dilakukan dengan cara tanya jawab kepada pemilik/perwakilan perusahaan.
136