Page 144 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 144
Namun di KPP yang berbeda petugas lapangan dapat juga memberikan formulir
yang harus diisi oleh pemilik perusahaan. Pertanyaan biasanya mencakup bidang
usaha dan standar akuntansi yang digunakan pada perusahaan.
Untuk mendapatkan pengukuhan PKP, WP cukup mengisi dan
menandatangani formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, selanjutnya
melengkapi dengan dokumen yang disyaratkan.Tata cara pengisian formulir ini
dibagi menjadi dua cara, yaitu mengisi formulir Pengukuhan PKP dengan
elektronik melalui Aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat
Jenderal Pajak di www.pajak.go.id dan mengisi formulir Pengukuhan PKP
secara tertulis (manual seperti biasa). Pengajuan permohonan pengukuhan PKP
melalui Aplikasi e-Registration ini hampir sama dengan pendaftaran
NPWP online melalui Aplikasi e-Registration.
DOKUMEN
Pengiriman dokumen yang disyaratkan dapat dilakukan dengan cara
IAI
mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen melalui Aplikasi e-
Registration atau mengirimkannya dengan menggunakan Surat Pengiriman
Dokumen yang telah ditandatangani. Apabila dokumen yang disyaratkan belum
diterima KPP dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah
penyampaian permohonan pengukuhan secara elektronik, permohonan tersebut
dianggap tidak diajukan.
137