Page 140 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 140

2.    Melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jendral Pajak yang wilayah
                                   kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan pengusaha dan

                                   tempat  kegiatan  usaha  dilakukan  untuk  dikukuhkan  menjadi  Pengusaha
                                   Kena Pajak (PKP).

                             3.    Mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia

                                   dengan menggunakan huruf latin, angka Arab, satuan mata uang rupiah,
                                   serta menandatangani dan menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal

                                   Pajak  tempat  WP  terdaftar  atau  dikukuhkan  atau  tempat  lain  yang
                                   ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

                             4.    Menyampaikan SPT dalam Bahasa Indonesia dengan menggunakan satuan
                                   mata  uang  selain  rupiah  yang  diizinkan,  yang  pelaksanaannya  diatur

                                   dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
                                DOKUMEN
                             5.    Membayar atau menyetor pajak yang terutang dengan menggunakan surat
                                   setoran pajak ke kas negara melalui tempat pembayaran yang diatur dengan



                                                       IAI
                             6.    atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
                                   Membayar  pajak  yang  terutang  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan
                                   perundang-undangan  perpajakan,  dengan  tidak  menggantungkan  pada

                                   adanya surat ketetapan pajak.
                             7.    Menyelenggarakan pembukuan bagi  WP orang pribadi yang melakukan

                                   kegiatan  usaha  atau  pekerjaan  bebas  dan  WP  badan,  dan  melakukan
                                   pencatatan bagi WP orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau

                                   pekerjaan bebas.

                             8.    Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang
                                   menjadi  dasarnya,  dan  dokumen  lain  yang  berhubungan  dengan

                                   penghasilan  yang  diperoleh,  kegiatan  usaha,  pekerjaan  bebas  WP,  atau
                                   objek  yang  terutang  pajak.  Memberikan  kesempatan  untuk  memasuki

                                   tempat  atau  ruang  yang  dipandang  perlu  dan  memberi  bantuan  guna
                                   kelancaran  pemeriksaan;  dan/atau  memberikan  keterangan  lain  yang

                                   diperlukan apabila diperiksa.





                                                            133
   135   136   137   138   139   140   141   142   143   144   145