Page 140 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 140
2. Melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jendral Pajak yang wilayah
kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan pengusaha dan
tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha
Kena Pajak (PKP).
3. Mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia
dengan menggunakan huruf latin, angka Arab, satuan mata uang rupiah,
serta menandatangani dan menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal
Pajak tempat WP terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang
ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
4. Menyampaikan SPT dalam Bahasa Indonesia dengan menggunakan satuan
mata uang selain rupiah yang diizinkan, yang pelaksanaannya diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
DOKUMEN
5. Membayar atau menyetor pajak yang terutang dengan menggunakan surat
setoran pajak ke kas negara melalui tempat pembayaran yang diatur dengan
IAI
6. atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada
adanya surat ketetapan pajak.
7. Menyelenggarakan pembukuan bagi WP orang pribadi yang melakukan
kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan WP badan, dan melakukan
pencatatan bagi WP orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau
pekerjaan bebas.
8. Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang
menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan
penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau
objek yang terutang pajak. Memberikan kesempatan untuk memasuki
tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna
kelancaran pemeriksaan; dan/atau memberikan keterangan lain yang
diperlukan apabila diperiksa.
133