Page 142 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 142

B.    NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN PENGUSAHA KENA PAJAK


                        (1)  Nomor Pokok Wajib Pajak

                             Nomor pokok wajib pajak (NPWP) merupakan suatu sarana dalam administrasi

                             perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas WP.
                             Setiap WP hanya diberikan satu NPWP. NPWP juga dipergunakan untuk mejaga

                             ketertiban  dalam  pembayaran  pajak  dan  dalam  pengawasan  administrasi
                             perpajakan.  Dengan  memiliki  NPWP,  WP  memperoleh  beberapa  manfaat

                             langsung  lainnya,  seperti  sebagai  pembayaran  pajak  dimuka  (angsuran/kredit
                             pajak) atau fiskal luar negeri yang dibayar sewaktu WP bertolak ke luar negeri,

                             sebagai persyaratan ketika melakukan pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan
                                DOKUMEN
                             (SIUP), dan sebagai salah satu syarat pembuatan rekening koran di bank-bank.
                             Terhadap  WP  yang  tidak  mendaftarkan  diri  untuk  mendapatkan  NPWP

                             dikenakan  sanksi  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan

                             perpajakan.
                                                       IAI

                        (2)  Pengusaha Kena Pajak
                             Pengusaha  kena  pajak  (PKP) adalah pengusaha yang melakukan  penyerahan

                             Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak
                             berdasarkan  Undang-Undang  Pajak  Pertambahan  Nilai  (UU  PPN)  1984  dan

                             perubahannya,  tidak  termasuk pengusaha  kecil  yang  batasannya  ditetapkan

                             dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali pengusaha kecil yang memilih
                             untuk dikukuhkan sebagai PKP.


                             Syarat pengusaha wajib menjadi PKP yaitu apabila memiliki pendapatan bruto

                             (omset)  dalam  satu  tahun  buku  mencapai Rp4.800.000.000  (empat  miliar
                             delapan ratus juta rupiah). Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena

                             Pajak  (BKP)  dan/atau  penyerahan  Jasa  Kena  Pajak (JKP)  di  dalam  Daerah






                                                            135
   137   138   139   140   141   142   143   144   145   146   147