Page 142 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 142
B. NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN PENGUSAHA KENA PAJAK
(1) Nomor Pokok Wajib Pajak
Nomor pokok wajib pajak (NPWP) merupakan suatu sarana dalam administrasi
perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas WP.
Setiap WP hanya diberikan satu NPWP. NPWP juga dipergunakan untuk mejaga
ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi
perpajakan. Dengan memiliki NPWP, WP memperoleh beberapa manfaat
langsung lainnya, seperti sebagai pembayaran pajak dimuka (angsuran/kredit
pajak) atau fiskal luar negeri yang dibayar sewaktu WP bertolak ke luar negeri,
sebagai persyaratan ketika melakukan pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan
DOKUMEN
(SIUP), dan sebagai salah satu syarat pembuatan rekening koran di bank-bank.
Terhadap WP yang tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP
dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
IAI
(2) Pengusaha Kena Pajak
Pengusaha kena pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan
Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak
berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan
perubahannya, tidak termasuk pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan
dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali pengusaha kecil yang memilih
untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Syarat pengusaha wajib menjadi PKP yaitu apabila memiliki pendapatan bruto
(omset) dalam satu tahun buku mencapai Rp4.800.000.000 (empat miliar
delapan ratus juta rupiah). Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena
Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah
135