Page 271 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 271
BAB 12
REKONSILIASI FISKAL
Pendahuluan
Pelaporan SPT Tahunan berakhir untuk wajib pajak (WP) orang pribadi adalah akhir bulan
ketiga setelah tahun pajak berakhir, sedangkan WP badan adalah akhir bulan keempat setelah
tahun pajak berakhir. Untuk menyampaikan SPT Tahunan WP badan harus disertakan
laporan keuangan pada periode tertentu sesuai tahun pajak yang bersangkutan.
Penyusunan laporan keuangan sudah diatur dalam bentuk Standar Akuntansi Keuangan
(SAK), tujuannya agar kualitas laporan keuangan bisa dipertanggungjawabkan, sehingga
DOKUMEN
bisa menjadi sarana mengkomunikasikan apa yang telah dilakukan manajemen perusahaan
kepada pihak investor, kreditor dan pihak lain. Pihak lain berkepentingan terhadap laporan
keuangan perusahaan adalah Pemerintah.
IAI
SAK hanya memberikan pedoman dalam menyusun laporan keuangan komersial dan tidak
secara spesifik mengatur perlakuan akuntansi yang berkaitan dengan peraturan perundangan
perpajakan. Sehigga diperlukan rekonsiliasi fiskal atas laporan keuangan komersial untuk
kepentingan perpajakan. Rekonsiliasi fiskal dilakukan oleh WP karena terdapat perbedaan
perhitungan, khususnya laba menurut akuntansi dengan laba menurut perpajakan.
Tujuan Pembelajaran:
1. Peserta diharapkan mampu memahami konsep dasar laba komersial dengan
penghasilan kena pajak, pajak final dan penghasilan tidak kena pajak.
2. Peserta diharapkan mampu memahami biaya dalam laporan keuangan komersial dan
perhitungan PPh.
3. Peserta diharapkan mampu memahami tata cara perhitungan Pajak Penghasilan (PPh)
terutang.
264