Page 271 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 271

BAB 12
                                                 REKONSILIASI FISKAL




                  Pendahuluan

                  Pelaporan SPT Tahunan berakhir untuk wajib pajak (WP) orang pribadi adalah akhir bulan
                  ketiga setelah tahun pajak berakhir, sedangkan WP badan adalah akhir bulan keempat setelah

                  tahun  pajak  berakhir.  Untuk  menyampaikan  SPT  Tahunan  WP  badan  harus  disertakan
                  laporan keuangan pada periode tertentu sesuai tahun pajak yang bersangkutan.


                  Penyusunan  laporan  keuangan  sudah  diatur  dalam  bentuk  Standar  Akuntansi  Keuangan

                  (SAK),  tujuannya  agar  kualitas  laporan  keuangan  bisa  dipertanggungjawabkan,  sehingga
                                DOKUMEN
                  bisa menjadi sarana mengkomunikasikan apa yang telah dilakukan manajemen perusahaan
                  kepada pihak investor, kreditor dan pihak lain. Pihak lain berkepentingan terhadap laporan

                  keuangan perusahaan adalah Pemerintah.
                                                       IAI

                  SAK hanya memberikan pedoman dalam menyusun laporan keuangan komersial dan tidak

                  secara spesifik mengatur perlakuan akuntansi yang berkaitan dengan peraturan perundangan
                  perpajakan. Sehigga diperlukan rekonsiliasi fiskal atas laporan keuangan komersial untuk

                  kepentingan perpajakan. Rekonsiliasi fiskal dilakukan oleh WP karena terdapat perbedaan
                  perhitungan, khususnya laba menurut akuntansi dengan laba menurut perpajakan.



                  Tujuan Pembelajaran:
                  1.    Peserta  diharapkan  mampu  memahami  konsep  dasar  laba  komersial  dengan

                        penghasilan kena pajak, pajak final dan penghasilan tidak kena pajak.
                  2.    Peserta diharapkan mampu memahami biaya dalam laporan keuangan komersial dan

                        perhitungan PPh.
                  3.    Peserta diharapkan mampu memahami tata cara perhitungan Pajak Penghasilan (PPh)

                        terutang.






                                                            264
   266   267   268   269   270   271   272   273   274   275   276