Page 274 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 274

(2)  Penyesuaian Fiskal Negatif

                             Penyesuaian  fiskal  negatif  akan  mengakibatkan  jumlah  penghasilan  menjadi
                             lebih kecil sehingga pajak terutangpun menjadi lebih kecil. Penyesuaian fiskal

                             negatif termasuk:

                             1.    Selisih penyusutan komersial di bawah penyusutan fiskal;
                             2.    Selisih amortisasi komersial di bawah penyusutan fiskal;

                             3.    Penghasilan yang ditangguhkan pengakuannya;
                             4.    Penyesuaian fiskal negatif lainnya antara lain:

                                   a.    Laba penjualan aset tetap berupa tanah dan/atau bangunan.
                                   b.    Laba penjualan saham yang di perdagangkan di bursa efek.



                  B.    BEDA TETAP DAN BEDA SEMENTARA
                                DOKUMEN

                        (1)  Beda Tetap atau Beda Permanen
                                                       IAI
                             Beda  tetap  terjadi  jika  perbedaan  pengakuan  antara  fiskal  dengan  laporan
                             keuangan komersial tidak akan terpulihkan di masa yang akan datang.

                             Contoh:

                             1.    Menurut laporan keuangan komersial merupakan penghasilan sedangankan
                                   menurut  ketentuan  perundang-undangan  di  bidang  perpajakan  bukan

                                   merupakan penghasilan, misalnya dividen atau bagian laba yang diterima
                                   atau diperoleh Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, atau sejenisnya, BUMN

                                   atau BUMD, yang merupakan  WP  dalam negeri dari penyertaan modal
                                   sebesar 25% atau lebih pada badan usaha yang didirikan dan berkedudukan

                                   di Indonesia.

                             2.    Menurut  laporan  keuangan  komersial  merupakan  beban  (biaya)
                                   sedangankan  menurut  ketentuan  perundang-undangan  di  bidang

                                   perpajakan bukan merupakan beban (biaya) misalnya sanksi administrasi
                                   berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang

                                   berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.



                                                            267
   269   270   271   272   273   274   275   276   277   278   279