Page 275 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 275

(2)  Beda Sementara atau Beda Temporer

                             Beda sementara (beda temporer) terjadi jika perbedaan pengakuan antara fiskal
                             dengan laporan keuangan komersial akan terpulihkan di masa yang akan datang.

                             Beda sementara ini dapat positif apabila laporan keuangan komersial lebih besar

                             dari fiskal, sebaliknya beda sementara ini dapat negatif apabila laporan keuangan
                             komersial lebih kecil dari fiskal.

                             Contoh:
                             1.    Metode  penyusutan,  misalnya  atas  bangunan  secara  komersial

                                   menggunakan  metode  saldo  menurun,  atau  masa  manfaat  yang  berbeda
                                   dengan  masa  manfaat  fiskal,  memulai  penyusutan  pada  saat  digunakan

                                   sedangkan menurut fiskal pada saat perolehan.
                                DOKUMEN
                             2.    Metode penilaian persediaan, misalnya secara komersial metode rata-rata
                                   tertimbang sedangkan secara fiskal metode Masuk Pertama Keluar Pertama



                                                       IAI
                                   (MPKP/FIFO).
                  C.    PERHITUNGAN UTANG PAJAK



                        (1)  Penghasilan Kena Pajak
                             Penghasilan kena pajak (PKP) diperoleh setelah melakukan perhitungan dari laba

                             bersih  sesuai  laporan  keuangan  komersial  dikurangi  penghasilan  yang  telah
                             dikenakan PPh Final, dikurangi penghasilan yang bukan merupakan objek pajak,

                             ditambah  dengan  koreksi  fiskal  positif,  dikurangi  koreksi  fiskal  negatif,
                             dikurangi kompensasi kerugian, hasil dari perhitungan tersebut dibulatkan dalam

                             ribuan penuh kebawah.


                        (2)  Tarif Pajak

                             PPh  badan  dihitung  berdasarkan  tarif  UU  PPh  Pasal  17  dikalikan  dengan
                             penghasilan  neto,  setelah  dikurangi  dengan  kompensasi  kerugian.  Terdapat  3

                             macam tarif untuk WP badan, yaitu:



                                                            268
   270   271   272   273   274   275   276   277   278   279   280