Page 272 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 272

4.    Peserta diharapkan mampu memahami konsep dasar kredit pajak dan pajak yang harus
                        dibayar pada akhir tahun pajak.

                  5.    Peserta diharapkan mampu memahami akuntansi atas pemotong pajak dan pajak yang
                        harus dibayar pada akhir tahun.



                  A.    REKONSILIASI PENDAPATAN FISKAL LABA KOMERSIAL


                        Setiap  WP  wajib  membayar  pajak  yang  terutang  berdasarkan  ketentuan  peraturan
                        perundang-undangan  perpajakan,  dengan  tidak  menggantungkan  pada  adanya  surat

                        ketetapan pajak. Jumlah pajak yang terutang menurut SPT yang disampaikan oleh WP
                        adalah jumlah pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan

                        perpajakan.
                                DOKUMEN

                        Penyesuaian  fiskal  diperlukan  akibat  terdapat  perbedaan  antara  prinsip  pembukuan

                        secara komersial dengan peraturan perundang-undangan perpajakan, hal ini disebabkan
                                                       IAI
                        karena laporan keuangan secara komersial diatur dengan SAK sedangkan secara fiskal
                        diatur oleh peraturan perundang-undangan perpajakan.


                        (1)  Penyesuaian Fiskal Positif

                             Penyesuaian fiskal positif akan mengakibatkan jumlah penghasilan menjadi lebih
                             besar sehingga menaikan pajak terutang. Hal ini timbul akibat biaya-biaya yang

                             dalam laporan keuangan komersial diakui, akan tetapi tidak dapat diakui secara

                             fiskal. Penyesuaian fiskal positif termasuk :
                             1.    Biaya  yang  dibebankan  atau  dikeluarkan  untuk  kepentingan  pribadi

                                   pemegang saham, sekutu, atau anggota;
                             2.    Pembentukan  atau  pemupukan  dana  cadangan,  lain  dari  yang

                                   diperbolehkan menurut peraturan perundang-undangan perpajakan;
                             3.    Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam

                                   bentuk natura dan kenikmatan;






                                                            265
   267   268   269   270   271   272   273   274   275   276   277