Page 272 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 272
4. Peserta diharapkan mampu memahami konsep dasar kredit pajak dan pajak yang harus
dibayar pada akhir tahun pajak.
5. Peserta diharapkan mampu memahami akuntansi atas pemotong pajak dan pajak yang
harus dibayar pada akhir tahun.
A. REKONSILIASI PENDAPATAN FISKAL LABA KOMERSIAL
Setiap WP wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat
ketetapan pajak. Jumlah pajak yang terutang menurut SPT yang disampaikan oleh WP
adalah jumlah pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
DOKUMEN
Penyesuaian fiskal diperlukan akibat terdapat perbedaan antara prinsip pembukuan
secara komersial dengan peraturan perundang-undangan perpajakan, hal ini disebabkan
IAI
karena laporan keuangan secara komersial diatur dengan SAK sedangkan secara fiskal
diatur oleh peraturan perundang-undangan perpajakan.
(1) Penyesuaian Fiskal Positif
Penyesuaian fiskal positif akan mengakibatkan jumlah penghasilan menjadi lebih
besar sehingga menaikan pajak terutang. Hal ini timbul akibat biaya-biaya yang
dalam laporan keuangan komersial diakui, akan tetapi tidak dapat diakui secara
fiskal. Penyesuaian fiskal positif termasuk :
1. Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi
pemegang saham, sekutu, atau anggota;
2. Pembentukan atau pemupukan dana cadangan, lain dari yang
diperbolehkan menurut peraturan perundang-undangan perpajakan;
3. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam
bentuk natura dan kenikmatan;
265