Page 273 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 273
4. Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang
saham atau pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagai imbalan
sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;
5. Harta yang dihibahkan, bantuan, sumbangan, dan warisan, selain yang
bukan merupakan objek pajak, kecuali zakat;
6. Pajak penghasilan (PPh), termasuk PPh yang ditanggung;
7. Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan
komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;
8. Sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana
berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di
bidang perpajakan;
9. Selisih penyusutan komersial di atas penyusutan fiskal;
DOKUMEN
10. Selisih amortisasi komersial di atas penyusutan fiskal;
11. Biaya yang ditangguhkan pengakuannya;
12. Penyesuaian fiskal positif lainnya antara lain:
IAI
a. Biaya entertainment tidak dibuatkan daftar nominatif;
b. Biaya yang dikeluarkan tanpa disertai bukti-bukti;
c. Biaya promosi tidak sesuai ketentuan PMK No. 02/PMK.03/2010;
d. Biaya penelitian yang dilakukan diluar negeri;
e. Biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara
penghasilan yang bukan merupakan obyek pajak, yang pengenaan
pajaknya bersifat final, pengenaan pajaknya berdasarkan norma
penghitungan penghasilan netto dan norma penghitungan khusus;
f. PPh yang ditanggung pemberi penghasilan;
g. Kerugian dari harta atau utang yang tidak dimiliki dan tidak
dipergunakan dalam usaha atau kegiatan untuk mendapatkan,
menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.
h. Pajak masukan atas perolehan BKP/JKP yang tidak dapat dikreditkan
sesuai Pasal 9 UU PPh;
i. Rugi usaha di luar negeri.
266