Page 273 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 273

4.    Jumlah  yang  melebihi  kewajaran  yang  dibayarkan  kepada  pemegang
                                   saham  atau  pihak  yang  memiliki  hubungan  istimewa  sebagai  imbalan

                                   sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;
                             5.    Harta  yang  dihibahkan,  bantuan,  sumbangan,  dan  warisan,  selain  yang

                                   bukan merupakan objek pajak,  kecuali zakat;

                             6.    Pajak penghasilan (PPh), termasuk PPh yang ditanggung;
                             7.    Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan

                                   komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;
                             8.    Sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana

                                   berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di
                                   bidang perpajakan;

                             9.    Selisih penyusutan komersial di atas penyusutan fiskal;
                                DOKUMEN
                             10.  Selisih amortisasi komersial di atas penyusutan fiskal;
                             11.  Biaya yang ditangguhkan pengakuannya;

                             12.  Penyesuaian fiskal positif lainnya antara lain:
                                                       IAI
                                   a.    Biaya entertainment tidak dibuatkan daftar nominatif;
                                   b.    Biaya yang dikeluarkan tanpa disertai bukti-bukti;

                                   c.    Biaya promosi tidak sesuai ketentuan PMK No. 02/PMK.03/2010;
                                   d.    Biaya penelitian yang dilakukan diluar negeri;

                                   e.    Biaya-biaya  untuk  mendapatkan,  menagih,  dan  memelihara
                                         penghasilan yang bukan merupakan obyek pajak, yang pengenaan

                                         pajaknya  bersifat  final,  pengenaan  pajaknya  berdasarkan  norma

                                         penghitungan penghasilan netto dan norma penghitungan khusus;
                                   f.    PPh yang ditanggung pemberi penghasilan;

                                   g.    Kerugian  dari  harta  atau  utang  yang  tidak  dimiliki  dan  tidak
                                         dipergunakan  dalam  usaha  atau  kegiatan  untuk  mendapatkan,

                                         menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.
                                   h.    Pajak masukan atas perolehan BKP/JKP yang tidak dapat dikreditkan

                                         sesuai Pasal 9 UU PPh;

                                   i.    Rugi usaha di luar negeri.



                                                            266
   268   269   270   271   272   273   274   275   276   277   278