Page 276 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 276
(a) Tarif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf b
Tarif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf b merupakan tarif umum untuk Wajib
Pajak badan dalam negeri. Tarif umum PPh Badan yang berlaku untuk
tahun pajak 2009 adalah sebesar 28%. Sedangkan untuk tahun pajak 2010
dan seterusnya sebesar 25%.
Contoh:
PT ABC melaporkan Peredaran usaha dalam tahun 2018 sebesar
Rp80.000.000.000 dengan jumlah PKP Rp2.500.000.000. PPh terutang =
25% x Rp2.500.000.000 = Rp625.000.000
(b) Tarif PPh Pasal 17 ayat (2b)
Berdasarkan pasal 17 ayat (2b) WP badan dalam negeri yang berbentuk
perseroan terbuka yang paling sedikit 40% dari jumlah keseluruhan saham
DOKUMEN
yang disetor diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan memenuhi
persyaratan tertentu lainnya dapat memperoleh tarif sebesar 5% lebih
rendah daripada tarif normal.
IAI
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pengurang tarif
adalah sebagai berikut:
1. Jumlah kepemilikan saham publiknya 40% atau lebih dari
keseluruhan saham yang disetor dan saham tersebut dimiliki paling
sedikit oleh 300 pihak.
2. Masing-masing pihak hanya boleh memiliki saham kurang dari 5%
dari keseluruhan saham yang disetor.
Ketentuan tersebut di atas harus dipenuhi WP badan dalam negeri yang
berbentuk Perseroan Terbuka dalam waktu paling singkat 6 bulan dalam
jangka waktu 1 tahun pajak.
Contoh:
PT PQR Tbk melaporkan peredaran usaha tahun 2018 sebesar
Rp80.000.000.000. Jumlah PKP dalam tahun pajak 2018 Rp2.500.000.000.
PPh terutang = (25% - 5%) X Rp2.500.000.000 = Rp500.000.000;
(c) Tarif PPh Pasal 31E ayat (1).
269