Page 276 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 276

(a)  Tarif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf b
                                   Tarif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf b merupakan tarif umum untuk Wajib

                                   Pajak badan dalam negeri.  Tarif umum PPh  Badan yang  berlaku untuk
                                   tahun pajak 2009 adalah sebesar 28%. Sedangkan untuk tahun pajak 2010

                                   dan seterusnya sebesar 25%.

                                   Contoh:
                                   PT  ABC  melaporkan  Peredaran  usaha  dalam  tahun  2018  sebesar

                                   Rp80.000.000.000 dengan jumlah PKP Rp2.500.000.000. PPh terutang =
                                   25% x Rp2.500.000.000 = Rp625.000.000

                             (b)  Tarif PPh Pasal 17 ayat (2b)
                                   Berdasarkan pasal 17 ayat (2b) WP badan dalam negeri yang berbentuk

                                   perseroan terbuka yang paling sedikit 40% dari jumlah keseluruhan saham
                                DOKUMEN
                                   yang disetor diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan memenuhi
                                   persyaratan  tertentu  lainnya  dapat  memperoleh  tarif  sebesar  5%  lebih

                                   rendah daripada tarif normal.
                                                       IAI
                                   Persyaratan  yang  harus  dipenuhi  untuk  mendapatkan  pengurang  tarif
                                   adalah sebagai berikut:

                                   1.    Jumlah  kepemilikan  saham  publiknya  40%  atau  lebih  dari
                                         keseluruhan saham yang disetor dan saham tersebut dimiliki paling

                                         sedikit oleh 300 pihak.
                                   2.    Masing-masing pihak hanya boleh memiliki saham kurang dari 5%

                                         dari keseluruhan saham yang disetor.

                                   Ketentuan tersebut di atas harus dipenuhi WP badan dalam negeri yang
                                   berbentuk Perseroan Terbuka dalam waktu paling singkat 6 bulan dalam

                                   jangka waktu 1 tahun pajak.
                                   Contoh:

                                   PT  PQR  Tbk  melaporkan  peredaran  usaha  tahun  2018  sebesar
                                   Rp80.000.000.000. Jumlah PKP dalam tahun pajak 2018 Rp2.500.000.000.

                                   PPh terutang = (25% - 5%) X Rp2.500.000.000 =  Rp500.000.000;

                             (c)  Tarif PPh Pasal 31E ayat (1).



                                                            269
   271   272   273   274   275   276   277   278   279   280   281