Page 33 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 33

5.    Kreditor  pemegang  hak  jaminan  mempunyai  kewenangan  penuh  untuk
                                   melakukan eksekusi atas hak jaminannya. Artinya kreditor pemegang hak

                                   jaminan  berwenang  untuk  menjual  sendiri,  baik  berdasarkan  penetapan
                                   pengadilan    maupun     berdasarkan     kekuasaan    yang    diberikan

                                   Undangundang, dan mengambil hasil penjualan dari benda tersebut.

                             6.    Karena  hak  jaminan  merupakan  hak  kebendaan  yaitu  suatu  hak  yang
                                   memberikan  kekuasaan  langsung  atas  suatu  benda,  yang  dapat

                                   dipertahankan dari setiap orang maka hak jaminan berlaku juga bagi pihak
                                   ketiga.

                             7.    Oleh karena hak jaminan berlaku bagi pihak ketiga, maka terhadap hak
                                   jaminan  berlaku  asas  publisitas,  artinya  hak  jaminan  tersebut  harus

                                   didaftarkan  di  kantor  pendataran  yang  bersangkutan.  Berdasarkan  hasil
                             1. DOKUMEN
                                   analisis terhadap berbagai peraturan perundang-undangan.
                             Hukum jaminan kebendaan mempunyai asas yaitu:

                                   Asas publicitet, yaitu asas bahwa semua hak, baik hak tanggungan, hak
                                                       IAI
                                   fidusia,  dan  hipotek  harus  didaftarkan,  pendaftaran  ini  dimaksudkan
                                   supaya  pihak  ketiga  dapat  mengetahui  bahwa  benda  jaminan  tersebut

                                   sedang  dilakukan  pembebanan  jaminan.  Pendaftaran  hak  tanggungan  di
                                   Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten/Kota, pendaftaran fidusia

                                   dilakukan di Kantor Pendaftaran Fidusia pada Kantor Kementerian Hukum
                                   dan  Hak  Asasi  Manusia,  sedangkan  pendaftaran  hipotek  kapal  laut

                                   dilakukan  di  depan  pejabat  pendaftar  dan  pencatat  balik  nama,  yaitu

                                   syahbandar.
                             2.    Asas  specialitet, yaitu bahwa hak  tanggungan, hak  fidusia, dan  hipotek

                                   hanya dapat dibebankan atas percil atau atas barang-barang yang sudah
                                   terdaftar atas nama orang tertentu.

                             3.    Asas tak dapat dibagi-bagi, yaitu asas dapat dibaginya utang tidak dapat
                                   mengakibatkan dapat dibaginya hak tanggungan, hak fidusia, hipotek, dan

                                   hak gadai walaupun telah dilakukan pembayaran sebagian.

                             4.    Asas  inbezittstelling,  yaitu  barang  jaminan  (gadai)  harus  berada  pada



                                                             26
   28   29   30   31   32   33   34   35   36   37   38