Page 33 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 33
5. Kreditor pemegang hak jaminan mempunyai kewenangan penuh untuk
melakukan eksekusi atas hak jaminannya. Artinya kreditor pemegang hak
jaminan berwenang untuk menjual sendiri, baik berdasarkan penetapan
pengadilan maupun berdasarkan kekuasaan yang diberikan
Undangundang, dan mengambil hasil penjualan dari benda tersebut.
6. Karena hak jaminan merupakan hak kebendaan yaitu suatu hak yang
memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda, yang dapat
dipertahankan dari setiap orang maka hak jaminan berlaku juga bagi pihak
ketiga.
7. Oleh karena hak jaminan berlaku bagi pihak ketiga, maka terhadap hak
jaminan berlaku asas publisitas, artinya hak jaminan tersebut harus
didaftarkan di kantor pendataran yang bersangkutan. Berdasarkan hasil
1. DOKUMEN
analisis terhadap berbagai peraturan perundang-undangan.
Hukum jaminan kebendaan mempunyai asas yaitu:
Asas publicitet, yaitu asas bahwa semua hak, baik hak tanggungan, hak
IAI
fidusia, dan hipotek harus didaftarkan, pendaftaran ini dimaksudkan
supaya pihak ketiga dapat mengetahui bahwa benda jaminan tersebut
sedang dilakukan pembebanan jaminan. Pendaftaran hak tanggungan di
Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten/Kota, pendaftaran fidusia
dilakukan di Kantor Pendaftaran Fidusia pada Kantor Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia, sedangkan pendaftaran hipotek kapal laut
dilakukan di depan pejabat pendaftar dan pencatat balik nama, yaitu
syahbandar.
2. Asas specialitet, yaitu bahwa hak tanggungan, hak fidusia, dan hipotek
hanya dapat dibebankan atas percil atau atas barang-barang yang sudah
terdaftar atas nama orang tertentu.
3. Asas tak dapat dibagi-bagi, yaitu asas dapat dibaginya utang tidak dapat
mengakibatkan dapat dibaginya hak tanggungan, hak fidusia, hipotek, dan
hak gadai walaupun telah dilakukan pembayaran sebagian.
4. Asas inbezittstelling, yaitu barang jaminan (gadai) harus berada pada
26