Page 29 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 29

6.    Jika dari segi jaminannya, maka jenis kredit dapat dibedakan antara lain:
                                   a.    Kredit tanpa jaminan atau kredit blanko (unsecured loan).

                                   b.    Kredit dengan jaminan (secured loan), yaitu kredit yang diberikan
                                         pihak kreditor dengan persyaratan adanya jaminan untuk kepastian

                                         pembayaran dari debitor.


                  B.    PERJANJIAN JAMINAN


                        Perjanjian kredit sebagaimana jenis diatas ada yang mempunyai jaminan ada yang tidak

                        berjaminan. Kebutuhan akan jaminan ada pada kreditor, atau pihak yang memberikan
                        pinjaman. Manfaat dari jaminan ini adalah untuk kepastian pembayaran oleh debitor.


                                DOKUMEN
                        (1)   Dasar Hukum Jaminan
                             Secara umum perikatan tentang jaminan ada yang timbul karena Undang-undang

                             ada yang timbul karena perjanjian. Jaminan yang timbul dari Undang-undang
                                                       IAI
                             dimaksudkan adalah bentuk-bentuk jaminan yang adanya telah ditentukan oleh
                             suatu  Undang-undang.  Tergolong  jaminan  yang  timbul  dari  Undang-undang

                             ialah Pasal 1311 dan Pasal 1132 KUH Perdata, jaminan yang diatur dalam pasal
                             tersebut disebut juga dengan pelunasan utang dengan jaminan umum. Ketentuan

                             tersebut  berarti seseorang  kreditor  telah  diberikan  jaminan  yang  berupa  harta
                             benda  dari  milik  debitor  tanpa  khusus  diperjanjikan  terlebih  dahulu.  Namun

                             dengan jaminan semacam itu kedudukan kreditor hanyalah merupakan kreditor

                             konkuren  saja  terhadap  seluruh  kekayaan  debitor.  Jaminan  karena  perjanjian
                             bentuknya:

                             (a)   Jaminan personil (immateriiil)
                                   Jaminan perorangan adalah jaminan yang bersifat khusus diberikan kepada

                                   seseorang  atas  kreditnya,  hanya  dapat  dipertahankan  terhadap  debitor
                                   tertentu  terhadap  harta  kekayaan  debitor  seumumnya,  ia  bahkan  dapat

                                   diadakan di luar (tanpa) pengetahuan si berutang tersebut. Atau juga dapat

                                   berarti  pihak  ketiga  guna  kepentingan  kreditor  mengikat  diri  guna



                                                             22
   24   25   26   27   28   29   30   31   32   33   34