Page 29 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 29
6. Jika dari segi jaminannya, maka jenis kredit dapat dibedakan antara lain:
a. Kredit tanpa jaminan atau kredit blanko (unsecured loan).
b. Kredit dengan jaminan (secured loan), yaitu kredit yang diberikan
pihak kreditor dengan persyaratan adanya jaminan untuk kepastian
pembayaran dari debitor.
B. PERJANJIAN JAMINAN
Perjanjian kredit sebagaimana jenis diatas ada yang mempunyai jaminan ada yang tidak
berjaminan. Kebutuhan akan jaminan ada pada kreditor, atau pihak yang memberikan
pinjaman. Manfaat dari jaminan ini adalah untuk kepastian pembayaran oleh debitor.
DOKUMEN
(1) Dasar Hukum Jaminan
Secara umum perikatan tentang jaminan ada yang timbul karena Undang-undang
ada yang timbul karena perjanjian. Jaminan yang timbul dari Undang-undang
IAI
dimaksudkan adalah bentuk-bentuk jaminan yang adanya telah ditentukan oleh
suatu Undang-undang. Tergolong jaminan yang timbul dari Undang-undang
ialah Pasal 1311 dan Pasal 1132 KUH Perdata, jaminan yang diatur dalam pasal
tersebut disebut juga dengan pelunasan utang dengan jaminan umum. Ketentuan
tersebut berarti seseorang kreditor telah diberikan jaminan yang berupa harta
benda dari milik debitor tanpa khusus diperjanjikan terlebih dahulu. Namun
dengan jaminan semacam itu kedudukan kreditor hanyalah merupakan kreditor
konkuren saja terhadap seluruh kekayaan debitor. Jaminan karena perjanjian
bentuknya:
(a) Jaminan personil (immateriiil)
Jaminan perorangan adalah jaminan yang bersifat khusus diberikan kepada
seseorang atas kreditnya, hanya dapat dipertahankan terhadap debitor
tertentu terhadap harta kekayaan debitor seumumnya, ia bahkan dapat
diadakan di luar (tanpa) pengetahuan si berutang tersebut. Atau juga dapat
berarti pihak ketiga guna kepentingan kreditor mengikat diri guna
22