Page 28 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 28
d. Kredit eksploitasi yaitu kredit yang ditujukan untuk penggunaan
pembiayaan dunia usaha akan modal kerja berupa persediaan bahan
baku, persediaan produk akhir, barang dalam proses produksi serta
piutang, sedangkan jangka waktunya berlaku pendek.
3. Jika dilihat dari segi dokumen maka kredit jenis ini adalah kredit yang
sangat terikat dengan dokumen-dokumen berharga yang memiliki
substitusi nilai jumlah uang dan dokumen tersebut merupakan jaminan
pokok pemberian kredit. Kredit ini banyak digunakan oleh orang yang
mengadakan transaksi dagang yang berlainan tempat. Jenis kredit ini terdiri
atas:
a. Kredit ekspor, adalah semua bentuk kredit sebagai sumber
pembiayaan bagi usaha ekspor.
4. DOKUMEN
Kredit impor, adalah semua bentuk kredit sebagai sumber
b.
pembiayaan bagi usaha untuk mengimpor.
Jika dilihat dari segi besar kecilnya aktivitas perputaran usaha, yaitu
IAI
melihat dinamika, sektor yang digeluti, aset yang dimiliki dan sebagainya,
maka jenis kredit ini terdiri atas:
a. Kredit kecil, yaitu kredit yang diberikan kepada pengusaha yang
digolongkan sebagai pengusaha kecil.
b. Kredit menengah, yaitu kredit yang diberikan kepada pengusaha
yang asetnya lebih besar dari pengusaha kecil.
c. Kredit besar.
5. Jika dilihat dari segi jangka waktunya, jenis kredit meliputi :
a. Kredit jangka pendek (short term loan), yaitu kredit yang berjangka
waktu maksimum satu tahun. Bentuknya dapat berupa kredit
rekening koran, kredit penjualan, kredit pembeli, dan kredit wesel.
b. Kredit jangka menengah (medium term loan), yaitu kredit berjangka
waktu antara satu sampai tiga tahun.
c. Kredit jangka penjang (long term loan), yaitu kredit yang berjangka
waktu lebih dari tiga tahun.
21