Page 28 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 28

d.    Kredit  eksploitasi  yaitu  kredit  yang  ditujukan  untuk  penggunaan
                                         pembiayaan dunia usaha akan modal kerja berupa persediaan bahan

                                         baku, persediaan produk akhir, barang dalam proses produksi serta
                                         piutang, sedangkan jangka waktunya berlaku pendek.

                             3.    Jika dilihat dari segi dokumen  maka kredit jenis ini adalah kredit yang

                                   sangat  terikat  dengan  dokumen-dokumen  berharga  yang  memiliki
                                   substitusi  nilai  jumlah  uang  dan  dokumen  tersebut  merupakan  jaminan

                                   pokok  pemberian  kredit.  Kredit  ini  banyak  digunakan  oleh  orang  yang
                                   mengadakan transaksi dagang yang berlainan tempat. Jenis kredit ini terdiri

                                   atas:
                                   a.    Kredit  ekspor,  adalah  semua  bentuk  kredit  sebagai  sumber

                                         pembiayaan bagi usaha ekspor.
                             4. DOKUMEN
                                         Kredit  impor,  adalah  semua  bentuk  kredit  sebagai  sumber
                                   b.
                                         pembiayaan bagi usaha untuk mengimpor.

                                   Jika  dilihat  dari  segi  besar  kecilnya  aktivitas  perputaran  usaha,  yaitu
                                                       IAI
                                   melihat dinamika, sektor yang digeluti, aset yang dimiliki dan sebagainya,
                                   maka jenis kredit ini terdiri atas:

                                   a.    Kredit  kecil,  yaitu  kredit  yang  diberikan  kepada  pengusaha  yang
                                         digolongkan sebagai pengusaha kecil.

                                   b.    Kredit  menengah,  yaitu  kredit  yang  diberikan  kepada  pengusaha
                                         yang asetnya lebih besar dari pengusaha kecil.

                                   c.    Kredit besar.

                             5.    Jika dilihat dari segi jangka waktunya, jenis kredit meliputi :
                                   a.    Kredit jangka pendek (short term loan), yaitu kredit yang berjangka

                                         waktu  maksimum  satu  tahun.  Bentuknya  dapat  berupa  kredit
                                         rekening koran, kredit penjualan, kredit pembeli, dan kredit wesel.

                                   b.    Kredit jangka menengah (medium term loan), yaitu kredit berjangka
                                         waktu antara satu sampai tiga tahun.

                                   c.    Kredit jangka penjang (long term loan), yaitu kredit yang berjangka

                                         waktu lebih dari tiga tahun.



                                                             21
   23   24   25   26   27   28   29   30   31   32   33