Page 32 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 32
(d) Adanya fasilitas kredit
Pembebanan jaminan yang dilakukan oleh pemberi jaminan bertujuan
untuk mendapatkan fasilitas kredit dari bank atau lembaga pembiayaan.
Pemberian kredit merupakan pemberian uang berdasarkan kepercayaan,
dalam arti bank atau lembaga keuangan lembaga pembiayaan percaya
bahwa debitor sanggup untuk mengembalikan pokok pinjaman dan
bunganya. Begitu juga debitor percaya bahwa bank atau lembaga keuangan
lembaga pembiayaan dapat memberikan kredit kepadanya. Sedangkan
istilah ‘agunan’ berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 23 Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 1998 diartikan sebagai berikut: ‘Agunan adalah
jaminan tambahan yang diserahkan Nasabah Debitor kepada bank dalam
rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip
DOKUMEN
Syariah’.
(3) Asas Hukum Jaminan
IAI
Jaminan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia secara garis
besar mempunyai sejumlah asas sebagai berikut:
1. Hak jaminan memberikan kedudukan yang didahulukan bagi kreditor
pemegang hak jaminan terhadap kreditor lainnya.
2. Hak jaminan merupakan hak accessoir terhadap perjanjian pokok yang
dijamin dengan jaminan tersebut. Perjanjian pokok yang dijamin itu ialah
perjanjian utang-piutang antara kreditor dan debitor, artinya apabila
perjanjian pokok tersebut berakhir maka perjanjian hak jaminan demi
hukum berakhir.
3. Hak jaminan memberikan hak separatis bagi kreditor pemegang hak
jaminan itu. Artinya benda yang dibebani dengan hak jaminan itu bukan
merupakan harta pailit dalam hal debitor dinyatakan pailit oleh pengadilan.
4. Hak jaminan merupakan hak kebendaan, artinya hak jaminan itu akan
selalu melekat di atas benda tersebut (atau selalu mengikuti benda tersebut)
kepada siapa pun juga benda itu beralih kepemilikannya.
25