Page 32 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 32

(d)  Adanya fasilitas kredit
                                   Pembebanan  jaminan  yang  dilakukan  oleh  pemberi  jaminan  bertujuan

                                   untuk mendapatkan fasilitas kredit dari bank atau lembaga pembiayaan.
                                   Pemberian  kredit  merupakan  pemberian  uang  berdasarkan  kepercayaan,

                                   dalam  arti  bank  atau  lembaga  keuangan  lembaga  pembiayaan  percaya

                                   bahwa  debitor  sanggup  untuk  mengembalikan  pokok  pinjaman  dan
                                   bunganya. Begitu juga debitor percaya bahwa bank atau lembaga keuangan

                                   lembaga  pembiayaan  dapat  memberikan  kredit  kepadanya.  Sedangkan
                                   istilah ‘agunan’ berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 23 Undang-

                                   Undang Nomor 10 Tahun 1998 diartikan sebagai berikut: ‘Agunan adalah
                                   jaminan tambahan yang diserahkan Nasabah Debitor kepada bank dalam

                                   rangka  pemberian  fasilitas  kredit  atau  pembiayaan  berdasarkan  Prinsip
                                DOKUMEN
                                   Syariah’.


                        (3)  Asas Hukum Jaminan
                                                       IAI
                             Jaminan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia secara garis
                             besar mempunyai sejumlah asas sebagai berikut:

                             1.    Hak  jaminan  memberikan  kedudukan  yang  didahulukan  bagi  kreditor
                                   pemegang hak jaminan terhadap kreditor lainnya.

                             2.    Hak  jaminan  merupakan  hak  accessoir  terhadap  perjanjian  pokok  yang
                                   dijamin dengan jaminan tersebut. Perjanjian pokok yang dijamin itu ialah

                                   perjanjian  utang-piutang  antara  kreditor  dan  debitor,  artinya  apabila

                                   perjanjian  pokok  tersebut  berakhir  maka  perjanjian  hak  jaminan  demi
                                   hukum berakhir.

                             3.    Hak  jaminan  memberikan  hak  separatis  bagi  kreditor  pemegang  hak
                                   jaminan itu. Artinya benda yang dibebani dengan hak jaminan itu bukan

                                   merupakan harta pailit dalam hal debitor dinyatakan pailit oleh pengadilan.
                             4.    Hak  jaminan  merupakan  hak  kebendaan,  artinya  hak  jaminan  itu  akan

                                   selalu melekat di atas benda tersebut (atau selalu mengikuti benda tersebut)

                                   kepada siapa pun juga benda itu beralih kepemilikannya.



                                                             25
   27   28   29   30   31   32   33   34   35   36   37