Page 31 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 31
menghibahkan).
(2) Unsur Perjanjian Jaminan
Bahwa munculnya perjanjian jaminan sebagai perjanjian tambahan atas
perjanjian pokoknya mempunyai unsur-unsur antara lain:
(a) Adanya kaidah hukum
Kaidah hukum dalam bidang jaminan, dapat dibedakan menjadi dua
macam, yaitu kaidah hukum jaminan tertulis dan kaidah hukum jaminan
tidak tertulis. Kaidah hukum jaminan tertulis adalah kaidah-kaidah hukum
yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, traktat, dan
yurisprudensi. Sedangkan kaidah hukum jaminan tidak tertulis adalah
kaidah-kaidah hukum jaminan yang tumbuh, hidup, dan berkembang
DOKUMEN
dalam masyarakat. Hal ini terlihat pada gadai tanah dalam masyarakat
secara lisan.
(b) Adanya pemberi dan penerima jaminan
IAI
Pemberi jaminan adalah orang-orang atau badan hukum yang menyerahkan
barang jaminan kepada penerima jaminan. Yang bertindak sebagai pemberi
jaminan ini adalah orang atau badan hukum yang membutuhkan fasilitas
kredit. Orang ini lazim disebut dengan debitor. Penerima jaminan adalah
orang-orang atau badan hukum yang menerima barang jaminan dari
pemberi jaminan. Yang bertindak sebagai penerima jaminan ini adalah
orang atau badan hukum. Badan hukum adalah lembaga yang memberikan
fasilitas kredit, dapat berupa lembaga perbankan dan atau lembaga
pembiayaan.
(c) Adanya jaminan
Pada dasarnya, jaminan yang diserahkan kepada kreditor adalah jaminan
materiil dan imateriil. Jaminan materiil merupakan jaminan yang berupa
hak-hak kebendaan, seperti jaminan atas benda bergerak dan benda tidak
bergerak. Jaminan imateriil merupakan jaminan non kebendaan.
24