Page 31 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 31

menghibahkan).


                        (2)  Unsur Perjanjian Jaminan
                             Bahwa  munculnya  perjanjian  jaminan  sebagai  perjanjian  tambahan  atas

                             perjanjian pokoknya mempunyai unsur-unsur antara lain:

                             (a)  Adanya kaidah hukum
                                   Kaidah  hukum  dalam  bidang  jaminan,  dapat  dibedakan  menjadi  dua

                                   macam, yaitu kaidah hukum jaminan tertulis dan kaidah hukum jaminan
                                   tidak tertulis. Kaidah hukum jaminan tertulis adalah kaidah-kaidah hukum

                                   yang  terdapat  dalam  peraturan  perundang-undangan,  traktat,  dan
                                   yurisprudensi.  Sedangkan  kaidah  hukum  jaminan  tidak  tertulis  adalah

                                   kaidah-kaidah  hukum  jaminan  yang  tumbuh,  hidup,  dan  berkembang
                                DOKUMEN
                                   dalam  masyarakat.  Hal  ini  terlihat  pada  gadai  tanah  dalam  masyarakat
                                   secara lisan.

                             (b)  Adanya pemberi dan penerima jaminan
                                                       IAI
                                   Pemberi jaminan adalah orang-orang atau badan hukum yang menyerahkan
                                   barang jaminan kepada penerima jaminan. Yang bertindak sebagai pemberi

                                   jaminan ini adalah orang atau badan hukum yang membutuhkan fasilitas
                                   kredit. Orang ini lazim disebut dengan debitor. Penerima jaminan adalah

                                   orang-orang  atau  badan  hukum  yang  menerima  barang  jaminan  dari
                                   pemberi  jaminan.  Yang  bertindak  sebagai  penerima  jaminan  ini  adalah

                                   orang atau badan hukum. Badan hukum adalah lembaga yang memberikan

                                   fasilitas  kredit,  dapat  berupa  lembaga  perbankan  dan  atau  lembaga
                                   pembiayaan.

                             (c)  Adanya jaminan
                                   Pada dasarnya, jaminan yang diserahkan kepada kreditor adalah jaminan

                                   materiil dan imateriil. Jaminan materiil merupakan jaminan yang berupa
                                   hak-hak kebendaan, seperti jaminan atas benda bergerak dan benda tidak

                                   bergerak. Jaminan imateriil merupakan jaminan non kebendaan.





                                                             24
   26   27   28   29   30   31   32   33   34   35   36