Page 30 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 30

memenuhi utang dari debitor, manakala debitor tidak memenuhi janjinya.
                                   Yang termasuk jaminan perorangan adalah:

                                   1.    Penanggung (borg) adalah orang lain yang dapat ditagih .
                                   2.    Tanggung-menanggung, yang serupa dengan tanggung renteng.

                                   3.    Perjanjian garansi.

                             (b)  Jaminan Kebendaan
                                   Jaminan  yang  bersifat  kebendaan  berupa  hak  mutlak  atas  suatu  benda

                                   tertentu dari debitor yang dapat dipertahankan pada setiap orang. Jaminan
                                   ini mempunyai ciri-ciri:

                                   1.    Hak mutlak atas suatu benda.

                                   2.    Cirinya mempunyai hubungan langsung atas benda tertentu.
                                   3.    Dapat dipertahankan terhadap siapa pun.
                                DOKUMEN
                                         Selalu mengikuti bendanya.
                                   4.
                                         Dapat dialihkan kepada kepada pihak lainnya.
                                   5.
                                   Atas dasar ciri-ciri tersebut maka benda jaminan pada jaminan kebendaan
                                                       IAI
                                   harus benda yang dapat dialihkan dan mempunyai nilai jual (ekonomis).
                                   Pemberian jaminan kebendaan selalu berupa suatu bagian menyendirikan

                                   dari kekayaan seseorang si pemberi jaminan dan menyediakannya guna
                                   pemenuhan  pembayaran  utang  seorang  debitor  tersebut  dapat  berupa

                                   kekayaan sendiri (debitor) atau kekayaan orang ketiga. Jaminan kebendaan
                                   menurut sifatnya dapat dibagi menjadi:

                                        Jaminan dengan benda berwujud, berupa bentuk benda bergerak dan

                                         benda tidak bergerak.
                                        Jaminan dengan benda tidak berwujud, yang dapat berupa hak tagih

                                         (cessie). Dalam jaminan kebendaan hanya kekayaan debitor sajalah

                                         yang dapat dijadikan jaminan bagi pelunasan utang apabila debitor
                                         cidera  janji.  Memberikan  suatu  barang  dalam  jaminan  berarti

                                         melepaskan sebagian kekuasaan atas barang itu. Pada asasnya yang
                                         harus dilepaskan adalah kekuasaan untuk memindahkan hak milik

                                         atas hak benda itu dengan cara apapun juga (menjual, menukarkan,



                                                             23
   25   26   27   28   29   30   31   32   33   34   35