Page 30 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 30
memenuhi utang dari debitor, manakala debitor tidak memenuhi janjinya.
Yang termasuk jaminan perorangan adalah:
1. Penanggung (borg) adalah orang lain yang dapat ditagih .
2. Tanggung-menanggung, yang serupa dengan tanggung renteng.
3. Perjanjian garansi.
(b) Jaminan Kebendaan
Jaminan yang bersifat kebendaan berupa hak mutlak atas suatu benda
tertentu dari debitor yang dapat dipertahankan pada setiap orang. Jaminan
ini mempunyai ciri-ciri:
1. Hak mutlak atas suatu benda.
2. Cirinya mempunyai hubungan langsung atas benda tertentu.
3. Dapat dipertahankan terhadap siapa pun.
DOKUMEN
Selalu mengikuti bendanya.
4.
Dapat dialihkan kepada kepada pihak lainnya.
5.
Atas dasar ciri-ciri tersebut maka benda jaminan pada jaminan kebendaan
IAI
harus benda yang dapat dialihkan dan mempunyai nilai jual (ekonomis).
Pemberian jaminan kebendaan selalu berupa suatu bagian menyendirikan
dari kekayaan seseorang si pemberi jaminan dan menyediakannya guna
pemenuhan pembayaran utang seorang debitor tersebut dapat berupa
kekayaan sendiri (debitor) atau kekayaan orang ketiga. Jaminan kebendaan
menurut sifatnya dapat dibagi menjadi:
Jaminan dengan benda berwujud, berupa bentuk benda bergerak dan
benda tidak bergerak.
Jaminan dengan benda tidak berwujud, yang dapat berupa hak tagih
(cessie). Dalam jaminan kebendaan hanya kekayaan debitor sajalah
yang dapat dijadikan jaminan bagi pelunasan utang apabila debitor
cidera janji. Memberikan suatu barang dalam jaminan berarti
melepaskan sebagian kekuasaan atas barang itu. Pada asasnya yang
harus dilepaskan adalah kekuasaan untuk memindahkan hak milik
atas hak benda itu dengan cara apapun juga (menjual, menukarkan,
23