Page 349 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 349
PPh Pasal 21 terutang masa Januari sampai April 2019 sebagai berikut:
Gaji pokok Rp25.000.000
Tunjangan transportasi Rp5.000.000
Tunjangan makan Rp6.000.000
Tunjangan jabatan Rp7.000.000
Tunjangan rumah Rp8.000.000
Gaji dan tunjangan tetap Rp51.000.000
Jaminan kecelakan kerja Rp153.000
Jaminan kematian Rp122.400
Jaminan kesehatan Rp320.000
Penghasilan bruto Rp51.595.400
Pengurang:
Biaya jabatan (5% x Rp51.595.400), maksimal Rp500.000 (Rp500.000)
Jaminan hari tua (dibayar karyawan) 2% x Rp51.000.000 (Rp1.020.000)
Jaminan pensiun (dibayar karyawan) 1% x Rp8.094.000 (Rp80.940)
DOKUMEN
(Rp1.600.940)
Penghasilan neto 1 bulan Rp49.994.460
Penghasilan neto 1 tahun Rp599.933.520
Penghasilan tidak kena pajak (K/1):
Diri sendiri IAI (Rp54.000.000)
Kawin (Rp4.500.000)
1 tanggungan (Rp4.500.000)
(Rp67.500.000)
Penghasilan kena pajak Rp532.433.520
Pembulatan Rp532.433.000
PPh terutang:
5% x Rp50.000.000 Rp2.500.000
15% x Rp200.000.000 Rp30.000.000
25% x Rp250.000.000 Rp62.500.000
30% x Rp32.433.000 Rp9.729.900
Rp104.729.900
PPh Pasal 21 masa Januari sampai April 2019 Rp8.727.492/bulan
(Rp104.729.900/12)
PPh Pasal 21 Januari sampai April 2019 Rp34.909.967
(Rp8.727.492 x 12)
342